Bappebti Umumkan Daftar Kripto Legal Terbaru: Apa Dampaknya bagi Investor? - Koran Mandalika

Bappebti Umumkan Daftar Kripto Legal Terbaru: Apa Dampaknya bagi Investor?

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 14 Januari 2025 – Sehari sebelum pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.

Para pelaku usaha menyambut baik penambahan daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya, memberikan kejelasan hukum kepada pelaku industri dan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung penuh regulasi ini sebagai upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna. Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami dapat menawarkan lebih banyak pilihan aset kripto kepada pengguna kami, tentunya dengan memastikan semua aset yang tersedia telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator,” kata Iqbal.

Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyampaikan bahwa pembaruan daftar ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal. Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa aset yang diakui memiliki potensi dan utilitas yang jelas, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Baca Juga :  RAN dan Freelancer Berkolaborasi di SRIBUFEST 2024 untuk Ekonomi Kreatif Indonesia

Komitmen terhadap Perlindungan Konsumen

Ilustrasi aplikasi Tokocrypto. Sumber: Tokocrypto.

Peraturan terbaru ini mengharuskan platform, termasuk Tokocrypto, untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Tokocrypto langsung mengambil langkah tegas untuk mematuhi peraturan baru ini. Iqbal menjelaskan pihaknya mengumumkan penghentian perdagangan terhadap delapan token kripto yang tidak termasuk dalam daftar resmi Bappebti.

“Kami mendukung penuh langkah Bappebti dan OJK ini sebagai upaya menciptakan pasar kripto yang lebih sehat dan terpercaya,” tutur Iqbal. “Kami juga memastikan bahwa seluruh proses penghentian perdagangan berjalan sesuai aturan, dengan tetap memprioritaskan kenyamanan dan keamanan pengguna.”

Iqbal menjelaskan Tokocrypto menyediakan fitur “Convert” bagi pengguna yang ingin melikuidasi aset kripto yang terdampak. Selain itu, pengguna juga dapat memindahkan aset mereka ke wallet pribadi. Langkah ini memastikan bahwa konsumen tetap dapat mengelola aset mereka secara aman meski aset tersebut tidak lagi diperdagangkan di platform.

Baca Juga :  Kolaborasi BRI Finance dan Indomobil Group Wujudkan Mobil Impian di BRI KC Surabaya

Pasar Kripto yang Dinamis

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis, dengan tren dan inovasi baru yang terus bermunculan. Koin maupun token baru sering kali cepat menarik perhatian karena hype dan potensi profit yang tinggi bagi investor. Dalam situasi seperti ini, tentu para pelaku pasar menghadapi tantangan untuk segera listing aset kripto baru agar tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri.

Namun, proses pengajuan whitelist token di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini sering kali membuat pelaku usaha terhambat dalam merespons tren pasar yang bergerak lebih cepat dibandingkan proses regulasi.

“Pasar kripto bergerak jauh lebih cepat dan dinamis daripada regulasi. Kami berharap ke depannya ada proses listing yang lebih efisien sehingga token-token baru dapat diperdagangkan kembali dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi industri kripto di Indonesia berencana untuk berdiskusi dengan OJK yang kini telah resmi menjadi regulator yang mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto untuk memastikan regulasi dapat mengikuti dinamika pasar tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.

Berita Terkait

Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia
Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H
Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global
Diversifikasi Trading: Mengapa Banyak Trader Memilih Multi-Instrumen
H1 & H2 Lebaran 2026 Pengguna LRT Jabodebek Melonjak Hingga 79 Persen
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mobilitas Kendaraan di Ruas Tol Palimanan–Kanci Meningkat, JTT Catat Kenaikan Lalu Lintas di GT Ciperna
Dari Kost ke Long Stay: Tren Baru Hunian Mahasiswa di Medan dan Tips Memilihnya

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:00

Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00

Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 19:00

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

Senin, 23 Maret 2026 - 16:00

H1 & H2 Lebaran 2026 Pengguna LRT Jabodebek Melonjak Hingga 79 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 13:00

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 13:00

Mobilitas Kendaraan di Ruas Tol Palimanan–Kanci Meningkat, JTT Catat Kenaikan Lalu Lintas di GT Ciperna

Senin, 23 Maret 2026 - 08:00

Dari Kost ke Long Stay: Tren Baru Hunian Mahasiswa di Medan dan Tips Memilihnya

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:00

Ekspansi Ekonomi Indonesia yang Pesat Mendorong Permintaan akan Kepemimpinan Eksekutif yang Berpengalaman

Berita Terbaru