KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan terhadap KA Sancaka yang viral di media sosial. Seorang penumpang wanita menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Image

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa:

Baca Juga :  Ethereum Faucet: Cara Mudah Mendapatkan Ethereum Gratis untuk Pemula

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk:

Image

“Turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza
Voices of Tomorrow Special Session Bahas Gejolak Timur Tengah dan Tantangan Jurnalisme Global
India Dorong Aliansi Global untuk Lindungi Kucing Besar Dunia lewat IBCA Summit 2026
Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen
Kemitraan Strategis Siloam Hospitals Mampang dan Agewell untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan dan Kualitas Hidup Lanjut Usia
Potensi Profit dengan Pin Bar: Memanfaatkan Pola Candlestick
Tips Menyiapkan Pensiun Sejak Dini, Hidup Tenang di Masa Tua
Update Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 142 Ribu Tiket Terjual

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:05

Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Selasa, 28 April 2026 - 08:42

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Jumat, 24 April 2026 - 06:34

Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Kamis, 16 April 2026 - 18:35

Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Rabu, 15 April 2026 - 18:04

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti

Senin, 13 April 2026 - 06:59

Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 08:51

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Berita Terbaru