Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut - Koran Mandalika

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

Baca Juga :  Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Pilihan Aman untuk Trading Forex

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Film "Bukan Jodoh Biasa Nih", Aksi Kocak dan Petualangan Seru

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Berita Terkait

Telkom AI Connect Makassar Ajak Talenta Digital Eksplorasi API untuk Bangun Proyek AI
Bantu Arah Karier Talenta Digital: Telkom AI Center Bali Hadirkan Webinar “Finding Your Career Path in Minutes with AI”
South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living
Bekali Talenta Digital dengan Keterampilan Analisis Data, Telkom AI Center Bali Hadirkan Pelatihan Python Fundamental
Transaksi Kripto Turun 33%, tapi Investor Bertambah: Pasar RI Masih Menjanjikan?
KAI Logistik Kenalkan Green Logistics di Acara Green Movement Bersama Komunitas Peduli Lingkungan
KAI Bandara Layani 84 Ribu Penumpang Selama Libur Maulid Nabi, Mobilitas Masyarakat Tetap Lancar
Kenapa Gaji Naik tapi Tabungan Tetap Nol? Kenali Lifestyle Inflation dan Cara Mendeteksinya

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02

Telkom AI Connect Makassar Ajak Talenta Digital Eksplorasi API untuk Bangun Proyek AI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02

Bantu Arah Karier Talenta Digital: Telkom AI Center Bali Hadirkan Webinar “Finding Your Career Path in Minutes with AI”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02

South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:02

Bekali Talenta Digital dengan Keterampilan Analisis Data, Telkom AI Center Bali Hadirkan Pelatihan Python Fundamental

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:02

Transaksi Kripto Turun 33%, tapi Investor Bertambah: Pasar RI Masih Menjanjikan?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:02

KAI Bandara Layani 84 Ribu Penumpang Selama Libur Maulid Nabi, Mobilitas Masyarakat Tetap Lancar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:02

Kenapa Gaji Naik tapi Tabungan Tetap Nol? Kenali Lifestyle Inflation dan Cara Mendeteksinya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:02

Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna, KAI Perkuat Kesiapan Petugas di Stasiun LRT Jabodebek

Berita Terbaru