PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan - Koran Mandalika

PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan

Rabu, 17 September 2025 - 22:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Baca Juga :  Hal yang Harus Dilakukan Saat Kucing Flu

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

IEF 2026: Open Network Jadi Mesin Baru Layanan Keuangan Inklusif
Harga Emas Berpeluang Kembali Naik, Investor Cermati Arah Kebijakan The Fed
K Mall at Menara Jakarta Rayakan Imlek dengan “A Season of Prosperity and Joy”
KAI Logistik Optimalkan Keamanan dan Keselamatan Angkutan B3 Melalui Moda Kereta Api
Tingkatkan Pelayanan Kepada Pelanggan, Loko Café Gelar Pembinaan Praja Praji di Kaliurang
40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis
Libur Tahun Baru Imlek 2577, KAI Divre III Palembang Sediakan 16.008 Tempat Duduk
Dukung Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Perkuat “Innovation Culture” Melalui Culture Booster

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:00

IEF 2026: Open Network Jadi Mesin Baru Layanan Keuangan Inklusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:49

Harga Emas Berpeluang Kembali Naik, Investor Cermati Arah Kebijakan The Fed

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:28

K Mall at Menara Jakarta Rayakan Imlek dengan “A Season of Prosperity and Joy”

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:45

Tingkatkan Pelayanan Kepada Pelanggan, Loko Café Gelar Pembinaan Praja Praji di Kaliurang

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:15

40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:14

Libur Tahun Baru Imlek 2577, KAI Divre III Palembang Sediakan 16.008 Tempat Duduk

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:35

Dukung Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Perkuat “Innovation Culture” Melalui Culture Booster

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:04

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran PTPN IV PalmCo dalam Relokasi Warga Batangtoru

Berita Terbaru