PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan - Koran Mandalika

PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan

Rabu, 17 September 2025 - 22:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Baca Juga :  Dari Belajar Bahasa Jawa hingga VR Diplomasi: Inovasi Mahasiswa BINUS @Kemanggisan di TechMan Day 2025

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi
Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital
Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta
Bittime Catatkan Lonjakan Bitcoin (BTC) Hingga 4,8%, Menyusul Peningkatan Trading Volume USDT/IDR dalam Sepekan
MMA Creative Summit Indonesia 2026 Perkuat Kolaborasi Pemimpin Kreatif dan Bisnis Tanah Air
Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026
Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah
Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:00

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Rabu, 15 April 2026 - 10:00

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Rabu, 15 April 2026 - 09:00

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 - 21:00

Bittime Catatkan Lonjakan Bitcoin (BTC) Hingga 4,8%, Menyusul Peningkatan Trading Volume USDT/IDR dalam Sepekan

Selasa, 14 April 2026 - 18:00

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

Selasa, 14 April 2026 - 18:00

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Selasa, 14 April 2026 - 17:00

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Selasa, 14 April 2026 - 17:00

Dari Premium ke Fungsional, BRI Finance Tangkap Arah Baru Konsumen Otomotif

Berita Terbaru