KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf atas Keterlambatan KA Mataram - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf atas Keterlambatan KA Mataram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan Kereta Api (KA) 75 Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen atas keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan akhir yang terjadi pada hari ini, Minggu (19/10).

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya insiden KA 75 yang tertemper mobil di perlintasan tidak terjaga (JPL 617), tepatnya di petak jalan Jenar – Kutoarjo jalur hilir Km 481+3, wilayah Daop 6 Yogyakarta, sekitar pukul 10.29 WIB.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 75 mengalami kebocoran HSD (bahan bakar) sehingga harus dilakukan penghentian perjalanan sementara guna penanganan dan pemeriksaan teknis oleh petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan dari KAI Daop 6 Yogyakarta, bersama petugas PPKA, keamanan stasiun, serta unsur terkait lainnya, segera melakukan koordinasi dan langkah penanganan.

Proses evakuasi dan normalisasi jalur dilakukan dengan cepat, termasuk dengan pengiriman lokomotif pengganti.

Berdasarkan pemantauan perjalanan, KA 75 Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen diperkirakan akan tiba di Stasiun Pasar Senen pada pukul 18.40 WIB dengan kelambatan sekitar 124 menit dari jadwal normalnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, JTT Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

“Atas keterlambatan yang terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA 75. Saat ini, perjalanan KA telah kembali normal dan seluruh penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan menambahkan, KAI terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya di perlintasan yang tidak dijaga.

“Utamakan keselamatan dengan berhenti sejenak, tengok kiri-kanan sebelum melintas, dan jangan memaksa menerobos palang pintu ketika sinyal sudah berbunyi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ixfan mengatakan bahwa masih banyak pengguna jalan yang nekat melintas meski sudah terdapat tanda peringatan atau sirine peringatan berbunyi. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

“Perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Kami mengimbau agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Baca Juga :  3 Tips Terlepas dari Trauma Investasi Bodong

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, disebutkan : Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Adapun sanksi apabila tidak mematuhi peraturan tersebut pada Pasal 296, yang disebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KAI juga mengapresiasi kerja cepat seluruh petugas di lapangan yang telah memastikan jalur kembali aman dan perjalanan KA dapat beroperasi dengan lancar.

Press release ini jug sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

BRIDS Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Pascagempa di Nusa Tenggara Timur
Waskita Beton Precast Kembali Tanam 228 Pohon pada September 2026, Lanjutkan Komitmen Pehijauan Bersama Pelanggan
SETC Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Dorong UMKM Naik Kelas
Emas Kembali Tertekan di Bawah US$4.300, Ini Prediksi XAUUSD Hari Ini
Minat Internasional Meningkat Seiring Dimulainya Automechanika Jakarta Besok, Hadirkan Partisipasi Global
BP Tapera Perluas Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP, Dorong Masyarakat Miliki Rumah Pertama
Harga Drone Pertanian DJI Agras 2026: Bandingkan T25P, T55, T70P, dan T100 Sebelum Beli
BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:02

Besi Datang Tepat Waktu dan Utuh, Ini yang Disiapkan Sentral Besi Pratama Putra

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02

Harga WTI Pekan Depan Dibayangi Tekanan Jual dan Ketidakpastian Pasokan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02

Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:02

BRI x Pelni Gelar Yoga Session, Perkuat Sinergi dan Wujudkan Work Life Balance

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:02

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:02

BP Tapera Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Percepatan Pembangunan Perumahan Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:02

52 Siswa Bimbel Patriot Muda Training Centre Ikuti Wisuda Prabhatar 2026, Dua Raih Predikat Terbaik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:02

Aplikasi Trading HSB Investasi Punya Empat Lapis Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terbaru