Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Baca Juga :  Isigame.Store Membagikan Strategi Cerdas Menggunakan Top Up untuk Meningkatkan Gameplay

Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Perlintasan Liar Berisiko Tinggi

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Baca Juga :  Kerja Sama Strategis VRITIMES dan Kalamanthana.id untuk Meningkatkan Akses Informasi Digital di Kalimantan

Data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun

Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut:

185 titik perlintasan teregister dijaga

27 titik perlintasan teregister tidak dijaga

1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga

3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

MINIMALISME URBAN BERPADU SENI: PURANA DAN PURAGRAPH X AFGANIAL Liveable Art Soirée DI LUMINE, ASHTA DISTRICT 8
Pidato Bersejarah di DPR RI, PM Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam bagi Hubungan Indonesia-India
Cara Mengatur Penghasilan Freelance yang Tidak Tetap
LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik
SUCOFINDO Dukung Pengembangan Wisata Ramah Muslim di Bali melalui Sertifikasi Halal Santhi Restaurant dan Sambal Jelantik
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa
Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:02

MINIMALISME URBAN BERPADU SENI: PURANA DAN PURAGRAPH X AFGANIAL Liveable Art Soirée DI LUMINE, ASHTA DISTRICT 8

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:02

Pidato Bersejarah di DPR RI, PM Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam bagi Hubungan Indonesia-India

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:02

Cara Mengatur Penghasilan Freelance yang Tidak Tetap

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:10

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:02

SUCOFINDO Dukung Pengembangan Wisata Ramah Muslim di Bali melalui Sertifikasi Halal Santhi Restaurant dan Sambal Jelantik

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:02

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:02

Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:02

Weekend Makin Aktif di Acara Move & Connect at K Mall

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Mengatur Penghasilan Freelance yang Tidak Tetap

Selasa, 7 Jul 2026 - 23:02