Pemprov NTB Tetapkan Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi, Pastikan Perlindungan Terhadap Hiu Paus - Koran Mandalika

Pemprov NTB Tetapkan Teluk Saleh Jadi Kawasan Konservasi, Pastikan Perlindungan Terhadap Hiu Paus

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi, sekaligus mengunci arah pembangunan pariwisata agar bertumpu pada perlindungan ekosistem, bukan eksploitasi jangka pendek.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100. 3. 3. 1-196 Tahun 2026 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arah kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada kekuatan ekosistem.

“Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini,” ujarnya, Kamis (7/5).

Kawasan seluas 73.165,05 hektare tersebut dicadangkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman, yang melindungi habitat hiu paus (Rhincodon typus), termasuk area makan, pembesaran, serta jalur pergerakan alaminya sepanjang tahun.

Kebijakan Gubernur ini menegaskan bahwa seluruh rencana pengembangan, termasuk studi kelayakan pariwisata, wajib mengacu pada prinsip konservasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pengiriman Sapi Melonjak, Dishub NTB Sebut Sulit Cari Kapal Khusus Ternak

“Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegas Pria yang akrab disapa Aka ini.

Pendekatan ini sekaligus memastikan bahwa pembangunan kawasan tidak mengorbankan ekosistem, melainkan menjadikannya sebagai kekuatan utama dalam menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

Pemprov NTB menilai, langkah ini akan memberikan kepastian arah bagi investasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dengan fondasi konservasi yang kuat, Teluk Saleh diarahkan menjadi destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga mampu bertahan dalam jangka panjang, pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda
275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama
Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB
Iqbal dan Dinda Satu Suara: Marquez! Sembeq Sasak Ikut Mengiringi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02

ACT! Project Mendorong Konsumsi Produk Berkelanjutan di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02

Gratis Transfer antarbank di neobank hingga 200 Kali per Bulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

Dulu Cukup Ganti Air, Kini Air Penggantinya Harus Steril: FisTx Hadirkan Baskara UV dan Cakra Elektrolisis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

PLN NPC dan TSG Teken Kontrak Kolaborasi Proyek Gas Insulated Switchgear

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Buktikan Daya Saing Global, Siswa BINUS SCHOOL Torehkan Nilai IB dan Cambridge di Atas Rata-Rata Dunia

Berita Terbaru

Daerah

Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:01