Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa - Koran Mandalika

Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beda re-key dan daftar ulang sertifikat elektronik yang hampir kedaluwarsa, mulai dari fungsi, proses, hingga kapan masing-masing diperlukan.

Banyak tim baru menyadari sertifikatnya bermasalah saat dokumen mendesak menunggu. Notifikasi masa aktif sering terlewat di tengah kesibukan akhir bulan. Daftar Ulang Sertifikat Elektronik lalu ditempuh, padahal jalur lain sebenarnya lebih ringan.

Selisih waktunya terasa pada proses yang sedang berjalan. Selama sertifikat tidak aktif, layanan penandatanganan tidak dapat digunakan. Kontrak vendor tertahan, sementara pihak lawan sudah menunggu berkas balasan. Tim akhirnya mencetak dokumen agar prosesnya tidak berhenti sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua jalur pemulihan sebenarnya tersedia dengan syarat berbeda. Pemilik sertifikat elektronik perlu tahu kapan masing-masing jalur berlaku. Perbedaannya terletak pada satu hal: masa aktif masih berjalan atau sudah lewat.

Dua Jalur Pemulihan yang Kerap Dianggap Sama

Re-key ditempuh ketika masa berlaku sertifikat belum habis. Pendaftaran ulang ditempuh setelah sertifikat kedaluwarsa dan menjadi tidak valid. Keduanya sama-sama berujung pada sertifikat yang kembali aktif. Bedanya ada pada beban verifikasi yang harus dilalui pengguna.

Pembeda yang Paling Terasa

Tiga hal berikut membedakan keduanya secara praktis:

● Re-key memakai sertifikat lama untuk menandatangani formulir permohonan

● Pendaftaran ulang mensyaratkan proses verifikasi identitas atau e-KYC kembali

● Re-key dijalankan sebelum masa aktif berakhir, bukan sesudahnya

Alur Re-Key Sebelum Masa Aktif Berakhir

Jalur ini paling ringan bila pengguna masih punya waktu. Prosesnya dimulai dari dalam akun, tanpa mengunggah berkas legalitas baru. Tahapannya berjalan seperti berikut:

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Jakarta, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

1. Masuk ke akun, buka menu setting, lalu pilih Profile.

2. Klik opsi Re-Key pada halaman tersebut.

3. Terima formulir permohonan yang dikirimkan tim registration authority.

4. Isi formulir dan tandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang akan diperbarui.

5. Tunggu persetujuan dari administrator registration authority.

6. Selesaikan pembayaran, lalu sertifikat kembali aktif.

Syarat yang Tidak Bisa Ditawar

Formulir permohonan wajib ditandatangani memakai sertifikat yang hendak diperbarui. Artinya sertifikat tersebut harus masih dalam kondisi aktif. Bila sudah lewat masa berlakunya, jalur ini otomatis tertutup.

Alur Daftar Ulang Sertifikat Elektronik Setelah Kedaluwarsa

Sertifikat yang habis masa aktifnya berubah status menjadi tidak valid. Pemulihannya menuntut pendaftaran ulang dari dalam akun yang sama. Prosesnya dimulai dengan memilih opsi Daftar Ulang pada menu Profile. Pengguna kemudian menjalani e-KYC sebelum permohonannya divalidasi.

Konsekuensi Selama Masa Kosong

Layanan tidak dapat dipakai selama sertifikat berada dalam kondisi tersebut. Setiap proses tanda tangan digital yang sedang berjalan ikut tertahan. Karena itu jeda ini sebaiknya tidak dibiarkan terjadi pada periode sibuk.

Menandai Jadwal agar Tidak Terlambat

Pengelolaan masa aktif jauh lebih murah daripada penanganan darurat. Sertifikat berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sebelum berakhir. Tandai pengingat internal beberapa minggu sebelum tanggal kedaluwarsa.

Baca Juga :  Trend Flower Gifting Meningkat, Athaya Secara Resmi Membuka Floral Studio Pertamanya di Area Cibubur

Cara Memeriksa Masa Aktif Sertifikat

Informasinya tersedia langsung di dalam akun pengguna:

● Masuk ke akun, lalu buka My Profile di sudut kanan atas

● Buka bagian my Digital Certificate pada halaman tersebut

● Lihat keterangan masa aktif di bawah nomor serial sertifikat

Menghindari Daftar Ulang Sertifikat Elektronik lewat Perencanaan Sederhana

Perbedaan kedua jalur ini sebenarnya soal waktu, bukan soal teknis rumit. Perusahaan yang memantau masa aktif hampir selalu cukup menempuh re-key. Pengingat kalender sederhana sudah memadai untuk kebutuhan tersebut. Untuk akun korporat, tugas ini sebaiknya melekat pada sysadmin.

ezSign menyediakan kedua jalur tersebut langsung dari dalam akun pengguna. Status dan masa berlaku sertifikat juga dapat diperiksa sendiri kapan saja. Perusahaan yang mengelola banyak pengguna tanda tangan digital dapat berdiskusi melalui kanal resmi ezSign.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Kapan re-key masih bisa dilakukan?
Re-key hanya bisa ditempuh selama sertifikat masih aktif dan belum melewati masa berlakunya.

2. Apakah pendaftaran ulang mengharuskan verifikasi identitas lagi?
Ya, pengguna perlu menjalani proses e-KYC sebelum permohonannya divalidasi tim registration authority.

3. Apakah layanan bisa dipakai saat sertifikat sudah kedaluwarsa?
Tidak, layanan baru dapat digunakan kembali setelah sertifikat berhasil diaktifkan ulang.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda
Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan
Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang
KAI Bandara Raih Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026 melalui Railink Magazine Vol. 4
Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen
Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang
Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%
Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru