Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia? - Koran Mandalika

Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

Jakarta, 15 September 2026 — Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian industri aset kripto Indonesia, terutama terkait arah kebijakan fiskal dan perpajakan di sektor aset digital. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memiliki peran dalam menentukan kebijakan fiskal dan perpajakan sektor tersebut.

Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, namun tetap mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen atas transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rekam jejak publiknya, Suahasil belum secara spesifik menyatakan sikap mendukung atau menolak aset kripto sebagai instrumen investasi. Pandangannya selama ini lebih banyak berkaitan dengan perkembangan fintech, transformasi keuangan digital, serta pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

Suahasil juga pernah terlibat dalam riset akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022. Namun, pembahasan mengenai CBDC tersebut tidak secara langsung menunjukkan sikap terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin.

Industri Soroti Daya Saing Pasar Kripto Indonesia

Selain arah kebijakan fiskal, struktur perpajakan juga menjadi perhatian pelaku industri aset kripto. Pajak transaksi dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi daya saing platform domestik, terutama ketika industri Indonesia berhadapan dengan pasar global.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan pelaku industri terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, dialog antara industri dan regulator menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset digital yang dapat berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga :  BRI Kemayoran Region 6/Jakarta 1 Kolaborasi dengan KemenKopUKM di Acara Kopling JIExpo

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudho.

Ia menilai kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri akan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem aset digital Indonesia.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan tetap menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan kondisi industri yang lebih sehat. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pelaku industri tetap perlu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yudho juga menilai tantangan Indonesia untuk berkembang sebagai pusat industri kripto global tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengguna maupun nilai transaksi domestik. “Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.

Pandangan dia, Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri dari pasar global.

Dengan fondasi regulasi aset digital yang semakin terbentuk, tahap berikutnya dinilai akan berkaitan dengan bagaimana Indonesia meningkatkan daya saing ekosistem domestik sekaligus menciptakan ruang bagi inovasi dan partisipasi pelaku global.

Potensi Pajak Kripto Global Capai US$457 Miliar

” />

Perhatian terhadap perpajakan aset kripto juga muncul di tengah besarnya potensi penerimaan pajak dari aktivitas aset digital secara global.

Laporan perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis pada 26 Agustus 2026 mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.

Baca Juga :  Arief Nasrudin Paparkan Transformasi Air Jakarta di Forum PBB, New York

Aktivitas tersebut mencakup capital gain dari central exchange maupun terdesentralisasi, pendapatan dari staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto.

Amerika Serikat tercatat memiliki potensi terbesar dengan nilai US$112,6 miliar. Posisi berikutnya ditempati Jerman, China, Inggris, dan India. Sementara itu, Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan potensi aktivitas kena pajak mencapai sekitar US$10,1 miliar. Angka tersebut terdiri dari sekitar US$3,6 miliar capital gain, US$2,6 miliar pendapatan dari imbal hasil, dan US$3,9 miliar dari aktivitas pembayaran.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh sistem pengawasan pajak transaksi aset, seperti Bitcoin yang ada. Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional OECD, Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), baru mencakup sekitar 14 persen aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.

Sejumlah aktivitas seperti decentralized finance (DeFi), transaksi peer-to-peer, dan aktivitas melalui self-custody wallet juga menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak karena tidak seluruhnya dapat dipantau melalui mekanisme pelaporan konvensional.

Pergantian Menteri Keuangan dan besarnya aktivitas ekonomi aset kripto yang berpotensi menjadi sumber penerimaan negara, arah kebijakan fiskal sektor aset digital diperkirakan masih akan menjadi perhatian industri.

Di tengah perkembangan tersebut, Yudho melihat Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisinya di industri aset digital global, selama pengembangan ekosistem berjalan seiring dengan kepastian regulasi.

“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas CEO FLOQ.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Akses Perlindungan Pekerja, BRI BO Wonosari Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui BRILink Agen
Kapan Harus Membayar Pinjaman? Pahami Jatuh Tempo dan Pilihan Pelunasan Lebih Awal
NEXTGEN MANAGER 2026 – KESEMPATAN UNTUK MENGUJI DAN MENGEMBANGKAN KETERAMPILAN MANAJERIAL
BRI Unit Ciracas Konsisten Dukung Pelaku UMKM Menjadikan Atin Kurniawati Sukses Kembangkan Usaha Siomay dan Batagor Berkat KUR BRI
Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS
Sebelum Gadai Barang Mewah, Konsumen Perlu Memeriksa Legalitas hingga Ketentuan Penebusan
Pasar Kripto Dilanda Extreme Fear, Bitcoin Hadapi Tekanan Baru
Perkuat Penanganan Dampak Karhutla, Elnusa Petrofin Pasok Alat Medis untuk 3 Rumah Oksigen di Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 21:02

Perkuat Akses Perlindungan Pekerja, BRI BO Wonosari Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui BRILink Agen

Minggu, 8 November 2026 - 20:02

Kapan Harus Membayar Pinjaman? Pahami Jatuh Tempo dan Pilihan Pelunasan Lebih Awal

Minggu, 8 November 2026 - 19:02

NEXTGEN MANAGER 2026 – KESEMPATAN UNTUK MENGUJI DAN MENGEMBANGKAN KETERAMPILAN MANAJERIAL

Minggu, 8 November 2026 - 18:02

BRI Unit Ciracas Konsisten Dukung Pelaku UMKM Menjadikan Atin Kurniawati Sukses Kembangkan Usaha Siomay dan Batagor Berkat KUR BRI

Minggu, 8 November 2026 - 15:02

Sebelum Gadai Barang Mewah, Konsumen Perlu Memeriksa Legalitas hingga Ketentuan Penebusan

Minggu, 8 November 2026 - 14:02

Pasar Kripto Dilanda Extreme Fear, Bitcoin Hadapi Tekanan Baru

Minggu, 8 November 2026 - 12:02

Perkuat Penanganan Dampak Karhutla, Elnusa Petrofin Pasok Alat Medis untuk 3 Rumah Oksigen di Kalsel

Minggu, 8 November 2026 - 08:02

Kenali Keunggulan Charm Pantyliner Cooling Fresh

Berita Terbaru