Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian - Koran Mandalika

Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut sebidang tanah dan selembar sertifikat. Di balik setiap dokumen pertanahan terdapat hak, riwayat penguasaan, proses administrasi, serta kepastian hukum yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut menjadi sorotan Junaedin A. Ptnh., S.H., C.Med., yang akrab disapa Djoenet. Ia pernah berada di lingkungan pertanahan dan memahami secara langsung proses administrasi, warkah, serta pentingnya buku tanah sebagai bagian dari dokumen pertanahan.

Menurut Djoenet, ketika muncul dugaan adanya dokumen pertanahan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, institusi yang memiliki kewenangan tidak seharusnya memilih diam. Klarifikasi dan penjelasan administratif diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian yang kemudian berlarut hingga ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sebuah sertifikat atau dokumen pertanahan dipersoalkan keabsahannya, maka harus ada penjelasan berdasarkan data dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari kepastian sendiri,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (24/9/2026).

Ia menilai, keterbukaan terhadap riwayat administrasi pertanahan menjadi penting, terutama apabila dokumen tersebut telah digunakan dalam suatu proses sengketa atau perkara di pengadilan.

Baca Juga :  Duta Lingkungan NTB Goes to School, Pelajar SMAN 1 Pringgarata Diajak Jadi Agen Perubahan

Kepastian mengenai asal-usul dokumen, pencatatan dalam buku tanah, serta proses penerbitannya diperlukan agar setiap pihak memperoleh posisi hukum yang jelas.

Menurut Djoenet, apabila memang terdapat dokumen yang bukan merupakan produk administrasi pertanahan yang sah, institusi terkait perlu memberikan penjelasan secara resmi melalui mekanisme yang tersedia.

Sebaliknya, jika dokumen tersebut dinyatakan sah, dasar dan proses administrasinya juga perlu dapat dijelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi ruang bagi spekulasi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan dokumen. Kalau tidak benar, nyatakan tidak benar berdasarkan data. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan diam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sengketa pertanahan yang berlarut dapat menimbulkan persoalan lebih luas apabila dokumen yang dipermasalahkan kemudian digunakan dalam proses hukum.

Karena itu, setiap pihak yang memiliki kewenangan perlu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Djoenet menegaskan, upaya untuk memperoleh kepastian tersebut akan ditempuh melalui jalur resmi, termasuk permintaan klarifikasi tertulis kepada instansi terkait dan, apabila diperlukan, melalui lembaga pengawasan pelayanan publik maupun proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga :  Pemkab Loteng Luncurkan Program BESTI, Bangun Budaya Menanam Sejak Dini

Baginya, perjuangan memperoleh kepastian hukum bukan persoalan menyerang institusi, melainkan memastikan administrasi pertanahan berjalan sebagaimana mestinya.

Buku tanah dan warkah pertanahan harus menjadi bagian dari mekanisme pembuktian dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

“Dulu saya berada di dalam sistem dan memahami pentingnya menjaga warkah serta kepastian administrasi. Hari ini, ketika berada di luar sistem, saya tetap memiliki kepentingan yang sama: memastikan hukum dan administrasi pertanahan berjalan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memang memiliki hak,” katanya.

Ia berharap persoalan pertanahan tidak diselesaikan dengan sikap saling diam. Setiap dugaan, kata dia, harus diuji melalui dokumen, prosedur, dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Tanah menyangkut hak masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan, yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan, dan kepastian. Bukan membiarkan persoalan semakin kabur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum
Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara
Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat
Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:02

Info Kesehatan : Skrining Bisa Cegah Thalassemia Sejak Dini

Kamis, 24 September 2026 - 11:02

Road to ENSIA 2026, SUCOFINDO Dorong Inovasi untuk Bisnis Berkelanjutan dan Masyarakat Tangguh

Kamis, 24 September 2026 - 11:02

Enam Tahun Berturut-turut, BINUS Business School Pertahankan Posisi #1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027

Kamis, 24 September 2026 - 11:02

Bitcoin Turun ke US$84.000, FLOQ: Pasar Masih Sensitif terhadap Suku Bunga

Kamis, 24 September 2026 - 11:02

KAI Logistik Kenalkan Peran dalam Halal Supply Chain pada The 5th Summit of Halal 20

Kamis, 24 September 2026 - 10:02

Antisipasi Karhutla, Holding perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Kamis, 24 September 2026 - 09:02

10 Jenis Kucing Besar yang Bisa Dipelihara di Rumah

Kamis, 24 September 2026 - 09:02

FAQ dan WA Form Bisa Pangkas Biaya WhatsApp, Begini Caranya!

Berita Terbaru