Koran Mandalika, Lombok Tengah — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta tambahan waktu untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T., dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah DR. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., bersama jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menjelaskan bahwa Bupati Lombok Tengah sebelumnya telah menyampaikan dokumen dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 pada 14 Juli 2026.
Selanjutnya, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan sejak 22 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Menurut Ahmad, pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting karena menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD hingga nantinya menjadi Rancangan APBD.
Namun, hingga batas waktu pembahasan tersebut, Banggar bersama TAPD baru menyelesaikan pembahasan pada aspek kebijakan pendapatan daerah.
Sementara sejumlah substansi strategis lainnya, seperti kebijakan belanja, pembiayaan, prioritas pembangunan, plafon anggaran perangkat daerah, serta program dan kegiatan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Atas kondisi tersebut, Badan Anggaran mengusulkan tambahan waktu pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” demikian disampaikan dalam laporan Banggar.
Tambahan waktu pembahasan tersebut nantinya akan diparalelkan dengan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banggar juga menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 akan disampaikan bersamaan dengan laporan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, pada agenda kedua rapat paripurna, Wakil Bupati Lombok Tengah DR. H.M. Nursiah menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta PPAS Perubahan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dengan adanya pembahasan lanjutan, DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelaraskan prioritas program, kebutuhan belanja, serta kemampuan pendapatan daerah sebelum rancangan anggaran ditetapkan. (wan)






