Bittime Siapkan Stablecoin Baru Bernama UIDR, Resmi Kantongi Izin Bappebti - Koran Mandalika

Bittime Siapkan Stablecoin Baru Bernama UIDR, Resmi Kantongi Izin Bappebti

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Bittime, platform investasi dan jual-beli aset kripto yang berlisensi di Indonesia berencana meluncurkan aset kripto stablecoin baru bernama UIDR. Bittime telah mengantongi izin perdagangan aset kripto UIDR dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Adapun izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 003/BAPPEBTI/RORUNDAG/06/2024 Tentang Persetujuan Penambahan UIDR pada Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Memberikan persetujuan penambahan UIDR pada Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Berdasarkan permohonan PT Utama Aset Digital Indonesia,” seperti tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CEO Bittime Ryan Lymn menyatakan, pihaknya tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah pengguna, namun juga perkembangan inovasi produk dan aset kripto yang dihadirkan. Hal itu termasuk menghadirkan stablecoin UIDR yang resmi berizin untuk diperdagangkan.

Baca Juga :  Omada Pro Resmi Hadir! Solusi Jaringan Enterprise Andal dari TP-Link

“Dengan adanya izin perdagangan aset kripto UIDR yang dimiliki Bittime, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap industri aset kripto Indonesia. Seperti diketahui, izin perdagangan aset berarti mencakup kepatuhan, legalitas operasi, dan perlindungan konsumen yang terjamin keabsahannya” jelas Ryan.

Dimana, perusahaan dengan izin perdagangan aset UIDR dan legalitas lain terkait industri aset kripto di Indonesia, memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. 

Hal tersebut tidak hanya memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor, mencegah aktivitas ilegal, dan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan.

“Kami percaya bahwa pencapaian baru ini merupakan langkah nyata Bittime, dalam menjadi platform jual beli aset kripto yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pengguna terhadap aset kripto terbaru, namun juga aman, teregulasi, dan dipercaya oleh investor serta masyarakat Indonesia” tambahnya.

Baca Juga :  Keseruan Workshop Public Speaking Bersama Priska Sahanaya dan AGATIS di SD Kalam Kudus 2

Ryan menilai, memiliki izin perdagangan aset kripto stablecoin akan memberikan sejumlah keunggulan signifikan bagi Bittime. Hal itu antara lain standar keamanan, kepatuhan pada regulasi, perlindungan konsumen, peningkatan kepercayaan, serta akses ke berbagai kolaborasi industri finansial. 

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pada inovasi, Bittime bertekad untuk terus mengembangkan fitur-fitur terbaru serta patuh pada regulasi. Saat ini, salah satu fitur unggulan Bittime adalah staking yang juga telah memiliki lisensi resmi dari Bappebti.

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bittime membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi.

Berita Terkait

Saham Alphabet Anjlok 12,6%, Kapitalisasi Pasar Terpangkas US$482 Miliar dalam Sehari
BP Tapera Sosialisasikan KPR FLPP kepada Pegawai KPPN Mojokerto dan Satker Mitra
Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui
Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil
Bank Mandiri Taspen Palu Gelar Mantap Cooking Club, Dorong Nasabah Kembangkan Peluang Usaha Kuliner
Perjanjian Tanpa Meterai Tetap Sah, Tapi Ada Konsekuensinya
Berapa Lama Kantor Siap Pakai? Hitung Mundur dari Tanggal Pindah
Insiden Peretasan Bursa Kripto Jadi Alarm Industri, Keamanan Investor Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:02

Saham Alphabet Anjlok 12,6%, Kapitalisasi Pasar Terpangkas US$482 Miliar dalam Sehari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:02

BP Tapera Sosialisasikan KPR FLPP kepada Pegawai KPPN Mojokerto dan Satker Mitra

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02

Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:02

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02

Bank Mandiri Taspen Palu Gelar Mantap Cooking Club, Dorong Nasabah Kembangkan Peluang Usaha Kuliner

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02

Berapa Lama Kantor Siap Pakai? Hitung Mundur dari Tanggal Pindah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:02

Insiden Peretasan Bursa Kripto Jadi Alarm Industri, Keamanan Investor Jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:02

Mengorkestrasi Ekonomi dan Teknologi: Sanggabiz Siap Gelar Jogja Business & Economic Outlook (JBEO) 2027

Berita Terbaru

Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Teknologi

Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:02

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

Teknologi

Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:02