Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya! - Koran Mandalika

Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya!

Selasa, 5 November 2024 - 09:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 November 2024 – Di tengah meningkatnya popularitas layanan pembiayaan digital, di Indonesia, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah layanan Akulaku Paylater termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol). Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk kamu memahami perbedaan antara layanan pembiayaan digital dan pinjaman online serta bagaimana
Akulaku Paylater beroperasi.

Akulaku Paylater adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia dan berfungsi sebagai layanan pembiayaan digital. Dengan Akulaku Paylater, pengguna bisa berbelanja di berbagai e-commerce atau mitra merchant tanpa harus membayar di muka, dan pembayaran dapat dilakukan dengan metode cicilan. Berbeda dengan layanan pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih berfokus pada kemudahan belanja dengan skema cicilan.

ImageImageImage

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol) Meskipun sekilas tampak mirip, ada beberapa perbedaan utama antara Paylater dan pinjaman online (pinjol):

1. Pinjol biasanya memberikan pinjaman tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan darurat atau konsumsi sehari-hari. Sementara itu, Fitur Paylater uang disediakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia adalah layanan pembiayaan yang khusus digunakan untuk konsumen berbelanja produk, barang dan layanan, melalui merchant bukan pinjaman tunai.

2. Pengguna Paylater tidak menerima dana tunai, melainkan diberikan kemudahan untuk membeli produk, barang atau layanan melalui merchant, pengguna juga dapat dengan bebas untuk memilih tenor cicilan mulai dari 1,3,6,9 dan 12 bulan. berbeda dengan pinjol, di mana pengguna akan menerima dana tunai yang ditransfer ke rekening pengguna untuk digunakan secara bebas.

Baca Juga :  Jasa Penukaran IDR ke USDT, USDC & Rial Arab via OTC

3. Paylater beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) multifinance, yang menjamin bahwa layanan ini sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku. Pinjaman online yang resmi juga harus terdaftar di OJK, namun banyak pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan sering kali merugikan konsumen.

Jadi, apakah Akulaku Paylater termasuk pinjol? Jawabannya adalah tidak. Meskipun Akulaku Paylater adalah layanan pembiayaan digital, fungsinya berbeda dengan pinjaman online. Akulaku Paylater berfokus pada pembiayaan melalui merchant untuk pembelian barang atau jasa dengan cicilan, sementara pinjol lebih mengarah pada pinjaman tunai. Dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku Paylater memastikan bahwa layanan yang ditawarkan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Hari Ke-8 Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Catat Pelayanan Tertinggi Pada Arus Mudik
KAI Tetapkan Tarif Rp1 untuk LRT Jabodebek pada H1–H2 Lebaran 2026
KAI Daop 2 Bandung Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Hari Ini, 18 Maret 2026
Proses Order di Pasar Saham: Dari Open Order hingga Amend
Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik, JTT Siagakan Ratusan Personel On Call di Ruas Trans Jawa
KAI Daop 2 Bandung Bersama BNN Provinsi Jabar Sidak Petugas Pada Angkutan Lebaran 2026, Seluruh Petugas Dinyatakan Bebas Narkoba dan Siap Melayani Pelanggan
One Way Lokal di Tol Semarang Masih Berlaku, Lalu Lintas Terpantau Lancar dan Terkendali
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:00

Hari Ke-8 Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Catat Pelayanan Tertinggi Pada Arus Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

KAI Tetapkan Tarif Rp1 untuk LRT Jabodebek pada H1–H2 Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

KAI Daop 2 Bandung Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Hari Ini, 18 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

Proses Order di Pasar Saham: Dari Open Order hingga Amend

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik, JTT Siagakan Ratusan Personel On Call di Ruas Trans Jawa

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:00

One Way Lokal di Tol Semarang Masih Berlaku, Lalu Lintas Terpantau Lancar dan Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Proses Order di Pasar Saham: Dari Open Order hingga Amend

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:00