Begini Ciri-Ciri Broker Resmi, Bedakan dengan Penipu di Dunia Trading - Koran Mandalika

Begini Ciri-Ciri Broker Resmi, Bedakan dengan Penipu di Dunia Trading

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin trading aman? Pastikan broker berizin BAPPEBTI, diawasi OJK & BI. Pelajari ciri-ciri broker resmi dan contoh legal di Indonesia.

Kasus broker ilegal dan penipuan di dunia trading terus bermunculan dan merugikan banyak masyarakat. Dilansir siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025, kepercayaan publik terhadap sektor keuangan sangat dipengaruhi oleh transparansi dan legalitas penyedia jasa.

Laporan tahunan OJK juga menekankan bahwa meningkatnya literasi keuangan masyarakat harus diimbangi dengan keberadaan lembaga jasa keuangan yang jelas izin usahanya. Hal ini juga berlaku pada industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, di mana OJK bersama BAPPEBTI dan Bank Indonesia berperan penting menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan, regulasi, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, kasus-kasus penawaran trading oleh entitas yang tidak memiliki izin terus dilaporkan oleh masyarakat dan media. Korban biasanya tergiur iming-iming profit cepat tanpa risiko, padahal trading sejatinya mengandung potensi keuntungan sekaligus kerugian.

Baca Juga :  PM India Narendra Modi Tiba di Indonesia, Disambut Langsung Presiden Prabowo

Ciri-Ciri Broker Resmi

Ada beberapa tanda penting yang membedakan broker resmi yang sudah pasti tidak ada di broker penipu:

1. Izin BAPPEBTI. Pialang wajib memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

2. Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia. Pengawasan ganda ini memperkuat perlindungan bagi nasabah, khususnya di produk valuta asing (forex).

3. Keanggotaan Bursa dan Kliring. Misalnya ICDX, ICH, dan asosiasi resmi seperti Aspebtindo, yang menjamin transparansi transaksi.

4. Segregated Account. Dana nasabah disimpan terpisah dari dana operasional perusahaan.

5. Audit Berkala & Sertifikasi Keamanan. Broker resmi tunduk pada audit rutin dan mayoritas mengantongi sertifikasi ISO/IEC 27001:2022.

Baca Juga :  Kesempatan berkarir di BRI: BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Job Fair Jakarta "Goes to Campus” di Universitas Negeri Jakarta

Contoh Broker Resmi di Indonesia

Salah satu contoh broker resmi adalah HSB Investasi, yang sudah berizin BAPPEBTI, terdaftar di OJK dan Bank Indonesia, serta menjadi anggota ICDX, ICH, dan Aspebtindo. HSB juga mengantongi sertifikasi keamanan informasi ISO/IEC 27001:2022 dari CBQA Global Indonesia.

Dengan kombinasi regulasi nasional dan pengawasan berlapis, kehadiran broker resmi diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia trading di Indonesia.

Tentang HSB Investasi (PT Handal Semesta Berjangka)

HSB Investasi merupakan pialang atau broker resmi dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. HSB juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan anggota dari bursa ICDX, Lembaga Kliring ICH, dan asosiasi Aspebtindo.

 

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI
Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus
PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India
Mengurai Kemacetan Akhir Pekan: Mengapa Rancamaya Menjadi Alternatif Rasional Puncak bagi Warga Jabodetabek
SOME BY MI Meluncurkan ‘Cica Anti Hair Loss Hair Serum,’ Lengkapi Lini Perawatan Kulit Kepala Fungsional
India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru
Polda NTT Pecahkan Rekor MURI, 11.663 Orang Ikut Terapi Kesehatan Mental
Kasus Proyek AMI, CYEA Ingatkan Penilaian Publik Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:38

Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:02

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:02

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:02

Mengurai Kemacetan Akhir Pekan: Mengapa Rancamaya Menjadi Alternatif Rasional Puncak bagi Warga Jabodetabek

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:02

SOME BY MI Meluncurkan ‘Cica Anti Hair Loss Hair Serum,’ Lengkapi Lini Perawatan Kulit Kepala Fungsional

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:59

Polda NTT Pecahkan Rekor MURI, 11.663 Orang Ikut Terapi Kesehatan Mental

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:02

Kasus Proyek AMI, CYEA Ingatkan Penilaian Publik Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:02

Promo Bunga 0% BRI Finance Hadir di Sumatera Barat, Dukung Kemudahan Memiliki Kendaraan

Berita Terbaru