Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan - Koran Mandalika

Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat Provinsi NTB tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026), menanggapi pemberitaan sejumlah media dalam sepekan terakhir mengenai Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.

Pria yang akrab disapa Aka ini menjelaskan, persoalan ini berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB pada 2–3 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, antara lain perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, hibah, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.

Baca Juga :  Porprov NTB Jadi Batu Loncatan Menuju PON, Gubernur Iqbal: Saatnya Kita Belajar dan Berbenah

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sejumlah anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat persoalan pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan dan perbedaan alokasi antaranggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.

Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil review tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan terkait tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Aka menjelaskan, alokasi anggaran terkait tetap tercantum dalam DPA perangkat daerah masing-masing. Namun, pencantuman anggaran tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan Pokir yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK.

Baca Juga :  Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede!

“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat, khususnya konstituen anggota DPRD, memahami persoalan ini secara proporsional. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap penting dan harus dihormati. Namun, setiap aspirasi yang diwujudkan melalui anggaran daerah wajib melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang sesuai aturan.

“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap tata kelola bukanlah penghambat pembangunan, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program, melindungi keuangan daerah, dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Catut Nama Wagub untuk Meminta Uang, Pemprov NTB Tegaskan Itu Penipuan
Mendag Pantau Pasar Kebon Roek, Harga Cabai hingga Ayam di Bawah Acuan
DPAP2KB Loteng Perkuat Penanganan Risiko Stunting dari Keluarga
Pemkab Loteng Kerahkan Ribuan Tim Pendamping Keluarga untuk Cegah Stunting
Panitia Pastikan Keabsahan Ijazah Kepala Desa Bunut Baok Terpilih, Terverifikasi di PKBM Dianda
DP3AP2KB Dorong Desa Perkuat Aturan Pernikahan Anak
DP3AP2KB Loteng Petakan Perempuan Rentan, Siapkan Program 2027
MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor Penonton, Peran Media NTB Dapat Apresiasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 16:32

Sekda Loteng Ingatkan SPPG Sajikan Menu MBG Berkualitas, Bukan Hanya Saat Lomba

Sabtu, 7 November 2026 - 14:57

Dinkes Loteng Apresiasi Lomba Menu MBG, Dorong Peningkatan Standar Kebersihan dan Gizi SPPG

Sabtu, 7 November 2026 - 13:53

​Kolaborasi MGPA dan Pride Motorsport Lewat Mandalika Racing Series: Cetak Pembalap Berstandar Internasional

Sabtu, 7 November 2026 - 13:47

Perjalanan Panjang Edi Saputra Kembangkan Mandalika Racing Series demi Cetak Pembalap Berprestasi Dunia

Jumat, 6 November 2026 - 18:51

Kekeringan 2026, Distan Loteng Catat Nihil Kerugian Petani

Jumat, 6 November 2026 - 16:16

Tak Lagi Pilih-Pilih, Perusahaan Borong Semua Grade Tembakau Loteng

Rabu, 4 November 2026 - 18:23

Tabrakan dengan Avanza di Pujut, Pasutri Asal Desa Prabu Meregang Nyawa

Rabu, 4 November 2026 - 14:17

Warga Diminta Berani Laporkan Pernikahan Anak, DP3AP2KB Loteng Siap Turun Tangan

Berita Terbaru