Dokumen Penting untuk Pendaftaran KITAS di Indonesia - Koran Mandalika

Dokumen Penting untuk Pendaftaran KITAS di Indonesia

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan komprehensif ini akan membantu anda menavigasi proses pengajuan KITAS (Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia. Bila anda pindah untuk bekerja atau membawa keluarga anda, memahami dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sangatlah penting. Panduan ini, yang disediakan oleh CPT Corporate, menguraikan semua dokumen yang diperlukan baik untuk sponsor maupun pelamar, proses aplikasi, dan kiat-kiat penting untuk memastikan pengalaman yang lancar.

KITAS, atau Izin Tinggal Terbatas, penting bagi orang asing yang berencana tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu lama. Izin ini memungkinkan orang asing untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia dan diperlukan untuk berbagai aktivitas seperti membuka rekening bank, mendapatkan SIM, dan banyak lagi.

Dokumen yang Diperlukan dari Perusahaan Sponsor

Agar permohonan KITAS berhasil, perusahaan sponsor anda di Indonesia harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen Pendirian Perusahaan (Akta Perusahan): Dokumen resmi yang mendirikan perusahaan

Surat Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mengkonfirmasi status hukum perusahaan.

Nomor Induk Berusaha (NIB): izin yang dikeluarkan oleh OSS yang menandai pendaftaran perusahaan di Indonesia dan juga berfungsi sebagai izin usaha.

Baca Juga :  Indibiz KTI Kolaborasi dengan Makassar Game Developer Hadirkan Global Game Jam Makassar 2026

Izin Bisnis Lebih Lanjut: beberapa sektor memerlukan izin usaha lebih lanjut selain NIB sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor pajak perusahaan.

Employment Report (Wajib Lapor Ketenagakerjaan): Merinci catatan ketenagakerjaan perusahaan.

Sertifikat BPJS: Sertifikat untuk asuransi kesehatan negara dan dana pensiun.

ID dan Foto Sponsor: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.

ID dan Foto Contact Person: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.

Bagan Organisasi: Merinci struktur perusahaan, termasuk peran pekerja asing.

Dokumen yang Diperlukan dari Pegawai Asing

Sebagai pemohon, anda perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut:

Halaman Foto Paspor: Salinan halaman foto paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.

Surat Referensi Kerja: Surat yang menunjukkan pekerjaan selama lima tahun terakhir.

Surat Resume dan Tawaran Pekerjaan: Resume rinci dan surat tawaran pekerjaan dari perusahaan sponsor.

Polis Asuransi Kesehatan: Bukti asuransi kesehatan yang sah.

Tax ID (NPWP): Wajib diisi jika karyawan pernah bekerja di Indonesia.

Surat nikah: Jika mengajukan KITAS untuk pasangan.

Akta Kelahiran Anak: Diperlukan jika mengajukan KITAS tanggungan untuk anak di bawah 17 tahun.

Baca Juga :  Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%

Foto-foto: Dua lembar pas foto berukuran 6 x 4 cm, satu berlatar belakang merah dan satu lagi berlatar belakang putih.

Proses Aplikasi KITAS

Menavigasi proses pengajuan KITAS melibatkan beberapa langkah:

Persiapan Dokumen: Memastikan semua dokumen yang diperlukan baik dari perusahaan sponsor maupun karyawan asing sudah lengkap dan akurat.

Pengajuan Aplikasi: Perusahaan sponsor mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

Verifikasi dan Evaluasi: Otoritas imigrasi meninjau permohonan dan dokumen. Tahap ini mungkin melibatkan wawancara atau proses verifikasi tambahan.

Penerbitan Lainnya: Setelah disetujui, KITAS diterbitkan, yang memungkinkan pemohon untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia.

Tips untuk Proses Aplikasi yang Lancar

Mulai Lebih Awal: Mulailah mempersiapkan dokumen anda jauh-jauh hari untuk menghindari masalah di menit-menit terakhir.

Periksa Ulang Dokumen: Memastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk mencegah penundaan.

Tetap Terinformasi: Tetap up to date dengan perubahan peraturan imigrasi yang mungkin mempengaruhi permohonan anda.

Carilah Bantuan Profesional: Pertimbangkan untuk menyewa layanan profesional seperti CPT Corporate untuk membantu proses aplikasi dan memastikan semuanya beres.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Perkuat Infrastruktur dan Siagakan Petugas Ekstra
Optimalkan Nilai Kendaraan, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai Cepat dan Aman
5 Pemimpin Global Pengiriman Internasional dan Rahasia Kesuksesan Mereka
Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA
Kunjungan Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Multi Terminal Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Jangan Nekat Ngabuburit di Rel! KAI Daop 9 Jember Intensifkan Patroli Udara dan Penertiban Jalur
Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu
Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:42

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:36

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:24

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:09

Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35

Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:29

Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41

Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Berita Terbaru