Guncang Pasar Global, Dampak Dukungan Trump Terhadap Tarif Ekstrim Amerika Serikat - Koran Mandalika

Guncang Pasar Global, Dampak Dukungan Trump Terhadap Tarif Ekstrim Amerika Serikat

Rabu, 26 November 2025 - 06:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 November 2025 – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap sebuah Rancangan Undang-Undang yang berpotensi memberikan kewenangan kepada AS untuk menerapkan tarif hingga 500% pada impor dari negara-negara yang masih membeli energi Rusia, meskipun RUU tersebut saat ini masih dalam tahap usulan dan belum resmi menjadi undang-undang.

Usulan kebijakan ini secara khusus menyoroti komoditas utama seperti minyak bumi, gas alam, produk olahan minyak, dan uranium sebagai barang yang tercakup, dengan menunjuk India dan Tiongkok sebagai pembeli utama yang akan terkena dampak.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memberikan tekanan finansial yang sangat besar kepada Moskwa. Namun, para ahli hukum perdagangan internasional telah memberikan peringatan bahwa penerapan bea masuk sebesar 500% akan segera memicu perdebatan serius mengenai aturan perdagangan global dan sangat dapat menimbulkan pembalasan dari negara-negara yang dikenakan tarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak dari berita ini telah terasa dengan cepat di pasar keuangan global, terutama pada aset kripto. Para investor aset kripto segera melakukan aksi jual besar-besaran dalam beberapa jam pertama setelah berita tersebut muncul, yang mendorong lonjakan volatilitas di seluruh token utama. Laporan mencatat bahwa hampir $620 juta posisi aset kripto dilikuidasi dalam waktu 24 jam, memaksa lebih dari 152.000 pedagang tereliminasi, dengan kerugian terbesar berasal dari satu pesanan Bitcoin senilai $30 juta di bursa Hyperliquid.

Baca Juga :  VRITIMES Umumkan Kerjasama Strategis dengan AnalisaNews.id, KoalisiNews.online, Waspada24.com, dan CyberNews.icu

Pergerakan tajam tidak hanya terjadi pada Bitcoin, tetapi juga pada sejumlah altcoin besar seperti XRP, Solana, dan Cardano yang mengalami ayunan harga dramatis, sementara Ethereum tergelincir hingga $3.000. Secara keseluruhan, Bitcoin sendiri mencatat penurunan sebesar 9% dalam 7 hari terakhir .

Lebih lanjut, jika tarif tersebut diberlakukan, gangguan pada aliran energi akan menjadi tak terhindarkan. Situasi ini berpotensi besar mendorong kenaikan harga minyak mentah dan gas, di mana peningkatan biaya energi secara historis selalu berujung pada lonjakan inflasi.

Bank sentral di seluruh dunia mungkin akan merespons dengan mempertahankan suku bunga di level tinggi untuk jangka waktu yang lebih lama, sebuah langkah yang dapat merugikan untuk aset kripto. Namun demikian, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketika rezim harga baru mulai terbentuk, masyarakat terkadang mencari alternatif selain uang tunai dan simpanan bank. Dinamika inilah yang menjadi alasan mengapa pasar aset kripto memantau usulan kebijakan ini dengan begitu cermat.

Bertepatan dengan momentum ini, Bittime, platform crypto exchange akan menghadirkan kampanye Begin Investing Today for New Coins. Menargetkan trader aktif dengan risiko investasi lebih tinggi, di mana setiap pengguna berkesempatan untuk memperdagangkan aset-aset baru berpotensi di Bittime, dan nantinya akan mendapatkan insentif berdasarkan total volume trading tertinggi.

Bagi para investor di Indonesia, pergerakan pasar aset kripto ini memiliki dampak signifikan yang perlu dicermati. Sifat pasar yang selalu aktif menuntut para investor untuk memiliki manajemen risiko, disiplin waktu, dan perluasan literasi seputar aset kripto.

Baca Juga :  Bongkar Algoritma TikTok: Kunci Masuk FYP dan Konten Viral

Bersama dengan hal ini, Bittime melalui platformnya yang inovatif dan berorientasi pada pengguna, berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi secara cerdas.

Selaras dengan ini, literasi dan edukasi investasi juga menjadi fondasi utama dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Investasi bukan hanya tentang mencari keuntungan, tetapi tentang melindungi nilai aset yang sudah dimiliki.

Seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.

Tentang Bittime Indonesia

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Pres release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Pengundian Program “Dagang Untung Makin Untung” di Pasar Induk Kramat Jati
Hadirkan Dr. Laurent Lafosse, Siloam Hospitals Kebon Jeruk Jadi Pusat Rujukan Ortopedi Berstandar Global
Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional
Rp53 Triliun Ekspor Pertanian Afrika Timur Terancam, Hanya 15% Pelaku Usaha Siap Penuhi Aturan Ketertelusuran Uni Eropa
Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami
Perkuat Customer Service dengan Omnichannel & WhatsApp API dari Barantum
Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak
KAI Daop 1 Jakarta Berikan Penghargaan kepada Mitra Angkutan Barang sebagai Apresiasi atas Dukungan Layanan Logistik Nasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:00

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Minggu, 30 November 2025 - 09:16

Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 15:52

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24

Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:29

Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:32

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:08

Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34

Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terbaru