Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah - Koran Mandalika

Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah

Senin, 24 Februari 2025 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Februari 2025 – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang terus bertambah, legalitas menjadi aspek penting agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan. Pemerintah kini mempermudah proses pendaftaran UMKM dengan sistem daring, memungkinkan para pelaku usaha untuk memperoleh legalitas serta akses terhadap berbagai fasilitas dan program yang disediakan.

Mendaftarkan UMKM secara resmi memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik usaha. Selain menjamin legalitas bisnis di mata hukum, pelaku UMKM yang terdaftar juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan dari perbankan maupun program bantuan modal dari pemerintah. Selain itu, UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga lebih mudah mendapatkan izin edar serta mengikuti program pelatihan usaha yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar.

Baca Juga :  What's Up with Crypto Today? From XRP News to BTC Price Increase

Pendaftaran UMKM saat ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Prosesnya dimulai dengan membuat akun di situs resmi OSS dan mengisi data usaha secara lengkap, termasuk bidang usaha yang dijalankan, lokasi bisnis, serta modal yang dimiliki. Setelah semua informasi terverifikasi, pelaku usaha akan memperoleh NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi usaha mereka. Untuk beberapa jenis usaha tertentu, seperti kuliner dan produk kesehatan, izin tambahan seperti sertifikasi halal atau izin edar dari BPOM mungkin diperlukan sebelum bisnis dapat beroperasi secara penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melalui OSS, UMKM juga dapat mendaftar ke berbagai platform lain seperti e-UMKM yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh pembinaan serta akses ke berbagai program pemberdayaan. Memanfaatkan marketplace dan platform e-commerce juga menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk yang ditawarkan.

Baca Juga :  Pemutaran Film “RRR” di Kedutaan Besar India Jakarta: Pujian, Penghargaan, dan Perayaan Bahasa Telugu

Dengan kemudahan proses pendaftaran ini, pelaku UMKM diharapkan semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha serta manfaat yang dapat diperoleh dari regulasi yang diterapkan. Pemerintah terus mendorong digitalisasi dalam berbagai aspek bisnis, termasuk dalam hal legalisasi usaha, agar para pelaku UMKM dapat lebih mudah mengembangkan bisnisnya secara profesional dan kompetitif.

Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, koneksi internet yang stabil dan cepat juga menjadi faktor penting dalam menjalankan bisnis secara efektif. Dengan layanan internet berkualitas seperti yang ditawarkan oleh Biznet Home, para pelaku UMKM dapat lebih mudah terhubung dengan pelanggan serta menjalankan usaha mereka dengan lebih efisien. Dengan akses internet yang handal, peluang pertumbuhan bisnis pun semakin terbuka lebar.

Berita Terkait

KAI Bandara Raih Top Digital Corporate Brand Award 2026
Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, KAI Bandara Siapkan 361 Ribu Kursi di Sumatera Utara
Pilihan Program S2 Kelas Karyawan Cocok Untuk Pekerja Profesional
Anggaran Riset Rp12 Triliun Dukung Hilirisasi dan Swasembada Energi, Kemendiktisaintek Kerja Sama dengan MIND ID
Jurusan Kuliah Ini Bantu Kamu Memahami Artificial Intelligence
Topotels Hadirkan Struktur Corporate Baru Dorong Transformasi Hospitality Indonesia
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat, Capai 5,2 Juta Pengguna di Awal 2026
PTPP Catatkan Perolehan Kontrak Baru Rp2,76 Triliun pada Januari 2026, Tumbuh 120,8% YoY

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:15

‎Gubernur Iqbal Ganti Plh Sekda NTB, Ada Apa?

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:57

‎NTB di Posisi 12 Provinsi Termiskin, Gubernur Iqbal: Kurangnya Orkestrasi dalam Bekerja

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:17

‎86 UMKM Kantongi NIE, BBPOM Mataram Pastikan Produk Obat dan Makanan Aman

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:11

‎Pemprov NTB Sampaikan Laporan Kondisi PMI dan Jemaah Umrah di Tengah Konflik

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:21

‎Respons Kemenhaj NTB di Tengah Panas Perang Israel Vs Iran: Persiapan Haji Aman

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:09

‎Cuaca Buruk, Dinkes NTB Beberkan Tips Tubuh Sehat saat Berpuasa

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08

‎Lentera Ramadan, Program Baru Pemprov NTB Perkuat Syiar Islam

Senin, 2 Maret 2026 - 21:03

‎Timur Tengah Memanas, Gubernur NTB Lakukan Koordinasi dengan Sejumlah KBRI

Berita Terbaru

Teknologi

KAI Bandara Raih Top Digital Corporate Brand Award 2026

Sabtu, 7 Mar 2026 - 16:46