JELANG WAJIB HALAL 18 OKTOBER, FONDASI INDUSTRI HALAL TELAH SIAP - Koran Mandalika

JELANG WAJIB HALAL 18 OKTOBER, FONDASI INDUSTRI HALAL TELAH SIAP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JELANG WAJIB HALAL 18 OKTOBER, FONDASI INDUSTRI HALAL TELAH SIAP

JAKARTA — Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dengan basis 2,87 juta pelaku industri halal, 99 persen di antaranya berskala kecil dan mikro. Tenggat itu menjadi acuan bagi rangkaian kebijakan yang dibangun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2020 di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini.

 

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahap ini mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk kosmetik, tekstil, keramik serta kelompok makanan dan minuman, sesuai penahapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasar besar, nilai tambah belum sepenuhnya tertangkap

Peluang yang diperebutkan tidak kecil. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai US$2,6 triliun pada 2024. Angka itu diproyeksikan naik menjadi US$3,56 triliun pada 2029.

 

Di dalam negeri, sekitar 87 persen penduduk beragama Islam. Industri makanan dan minuman, sektor terbesar ekonomi halal, tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen produk domestik bruto (PDB). Sekitar 65 juta UMKM menyumbang kira-kira 61 persen PDB.

 

Namun besarnya pasar belum otomatis menjadi kekuatan industri. Pertanyaan yang kini diajukan pengambil kebijakan bukan lagi seberapa besar pasar halal Indonesia, melainkan seberapa besar nilainya yang ditangkap produsen dalam negeri.

 

Dari sertifikat ke ekosistem produksi

“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang. Sejak 2020, Kemenperin atas inisiasi Agus Gumiwang membangun industri halal lewat beberapa jalur: kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, business model, promosi, dan layanan publik, yang merupakan ekosistem dari ekonomi halal.

 

Di sisi kelembagaan, kementerian membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) pada tahun 2020, yang pada Januari 2025 diubah menjadi Pusat Industri Halal (PIH). Kemenperin juga membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta lembaga pelatihan halal untuk menyiapkan penyelia dan pendamping.

Baca Juga :  Tren Hybrid Training Makin Populer, Bohopanna Hadirkan Sportswear Dry-fit Lokal Pertama untuk Anak Indonesia

 

Di sisi infrastruktur, Kemenperin mengatur pembentukan kawasan industri halal melalui Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 dan mendorong pembangunan Halal Industrial Park bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI). Arah jangka menengahnya dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 (Permenperin Nomor 40 Tahun 2025), yang melengkapi Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029 di tingkat nasional.

 

Kemenperin kini memfasilitasi empat kawasan industri halal, yakni di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya mencakup 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, dan tiga lembaga sertifikasi profesi.

 

Pada 2021, Kemenperin memulai Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) dengan tujuan untuk membangun kesadaran, motivasi, apresiasi, dan promosi para pelaku industri dan konsumen. Pada edisi perdana IHYA, sebanyak 145 perusahaan mendaftarkan diri secara mandiri, dan sejak itu digelar setiap tahun. Tingkat partisipasi perusahaan meningkat pada IHYA edisi 2026 menjadi 1.091 perusahaan.

Inisiasi : halal sebagai agenda industrialisasi

Pergeseran paling menonjol selama beberapa tahun terakhir adalah cara pandang. Industri halal tidak diperlakukan semata sebagai urusan sertifikasi, tetapi dikaitkan dengan agenda yang lebih besar: industrialisasi, trade barrier, pendalaman struktur industri, peningkatan utilisasi produksi dan investasi, serta pengembangan kawasan industri. Logikanya, produk halal membutuhkan bahan baku, mesin, kemasan, laboratorium, tenaga kerja, pembiayaan, dan logistik. Makin banyak mata rantai itu tersedia di dalam negeri, makin besar nilai tambah ekonomi yang tumbuh di Indonesia.

 

Pendekatan ini juga menyasar IKM. Sertifikasi diposisikan sebagai pintu masuk peningkatan mutu, standardisasi, dan keterhubungan dengan rantai pasok industri besar, bukan garis akhir.  “Sertifikasi ini bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja, seperti dikutip Fortune Indonesia awal Oktober.

Baca Juga :  Segera Hadir di PIK, Bintang Laut Akan Padukan Wisata Kuliner, Memancing, dan Ruang Komunitas

 

Hasilnya mulai tercermin di peringkat global. Dalam State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, sektor makanan halal Indonesia naik dari peringkat keempat pada tahun 2019 ke peringkat ketiga dunia pada tahun 2025. Di sektor fesyen muslim Indonesia saat ini menempati peringkat pertama, naik dari peringkat ketiga pada tahun 2019. Sementara di sektor farmasi dan kosmetik halal Indonesia naik dari posisi keenam pada tahun 2019 ke peringkat keempat pada tahun 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Indonesia unggul pada salah satu sektor dengan bobot penilaian terbesar yakni 30 persen.

 

Menurut data yang dipaparkan Kemenperin, hingga akhir semester I-2026 sebanyak 2,67 juta perusahaan telah bersertifikat halal, dengan 5,49 juta produk dan 2,76 juta sertifikat. Pada 2025, Indonesia menarik investasi asing langsung US$24,2 miliar. Ekspor Indonesia ke negara-negara OKI pada 2024 mencapai US$12,51 miliar, naik 4,61 persen.

 

Agus Gumiwang sendiri menegaskan arah kebijakan ekonomi halal. “Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ujarnya akhir September lalu.

 

“Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, seperti dikutip Katadata akhir Agustus lalu. Tantangannya ada di sekitar 1,7 juta industri kecil dan rumah tangga, yang kurang dari 1 juta di antaranya sudah bersertifikat. “Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum,” ujarnya.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

RevComm Hadirkan Fitur Automation di MiiTel, Analisis Panggilan dan Rapat Kini Berjalan Otomatis
Kantor Pusat Baru dari Lahan Kosong: Urutan Pekerjaannya
Mengenal ezSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non-Instansi
Media x Space 2026: School of Design BINUS UNIVERSITY dan Arcolabs Hadirkan Eksplorasi Seni, Teknologi, dan Pengetahuan Leluhur
Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?
Dari Toko Kelontong Menjadi Agen BRILink Berprestasi, Sumarni Sukses Layani Kebutuhan Transaksi Masyarakat
Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?
PLN Indonesia Power UBP Jatigede Raih Penghargaan pada Nusantara Electrification Award 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:02

RevComm Hadirkan Fitur Automation di MiiTel, Analisis Panggilan dan Rapat Kini Berjalan Otomatis

Selasa, 3 November 2026 - 16:02

Kantor Pusat Baru dari Lahan Kosong: Urutan Pekerjaannya

Selasa, 3 November 2026 - 16:02

Mengenal ezSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non-Instansi

Selasa, 3 November 2026 - 16:02

Media x Space 2026: School of Design BINUS UNIVERSITY dan Arcolabs Hadirkan Eksplorasi Seni, Teknologi, dan Pengetahuan Leluhur

Selasa, 3 November 2026 - 15:02

Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?

Selasa, 3 November 2026 - 14:02

Saham Dijual Tanpa Ditawarkan Lebih Dulu ke Pemegang Saham Lain: Apakah Transaksinya Tetap Sah?

Selasa, 3 November 2026 - 13:02

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Raih Penghargaan pada Nusantara Electrification Award 2026

Selasa, 3 November 2026 - 11:02

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum APPSI Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Kantor Pusat Baru dari Lahan Kosong: Urutan Pekerjaannya

Teknologi

Kantor Pusat Baru dari Lahan Kosong: Urutan Pekerjaannya

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:02