KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna dan Taruni PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna dan Taruni PPI, Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.

Kegiatan edukatif tersebut dilaksanakan di tiga titik perlintasan sebidang di Kota Madiun, yakni JPL 01, JPL 138, dan JPL 136, dengan menyasar langsung para pengguna jalan raya yang melintas di jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, yang masih menjadi titik rawan kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kedisiplinan pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan saat melintasi rel kereta api,” ujar Tohari, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  inHARMONY Resmikan inHARMONY Tower, Hadirkan Inovasi Layanan Kesehatan Preventif Pertama di Indonesia: Vaksinasi Terproteksi Asuransi

Dalam sosialisasi tersebut, petugas KAI bersama taruna dan taruni PPI menggunakan spanduk, poster edukatif, serta pengeras suara untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.

Tohari menegaskan, rendahnya kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan. Padahal, ketentuan hukum telah mengatur secara tegas kewajiban pengguna jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga :  Komitmen Lingkungan Berkelanjutan, SUCOFINDO Banjarmasin Raih Juara 1 Eco Office

“Kita harus memahami bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kesabaran pengguna jalan untuk berhenti sejenak adalah kunci keselamatan bersama,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin, kesadaran, dan saling menghargai, kita dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari insiden,” tutup Tohari.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Saat Tidak Konsisten dalam Menabung, Apa yang Bisa Kamu Lakukan?
Mimin Berekspansi ke Filipina, Gandeng TechShake untuk Menghadirkan Conversational AI bagi Bisnis Lokal
Tips Memilih Lokasi untuk Usaha Kecil agar Lebih Mudah Menjangkau Pelanggan
Bitcoin Bertahan di Atas US$75.000 Pasca FOMC, Ada Peluang Naik Lagi?
Unitree As2 Resmi Hadir di Indonesia: Robot Quadruped Industri di Kelas Harga Baru
Dari Pelosok Desa Menembus Ruang Eksekutif: Dwi Andi Rohmatika Masuk Nominasi UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards
Cegah Kecurangan Muatan Truk Tambang, 96 Unit Widya Load Scanner Beroperasi di Seluruh Indonesia
Tanpa Batas Geografis, ICTIM 2026 Buktikan Diskusi Riset Lintas Negara Secara Daring

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:02

Saat Tidak Konsisten dalam Menabung, Apa yang Bisa Kamu Lakukan?

Kamis, 17 September 2026 - 18:02

Mimin Berekspansi ke Filipina, Gandeng TechShake untuk Menghadirkan Conversational AI bagi Bisnis Lokal

Kamis, 17 September 2026 - 18:02

Tips Memilih Lokasi untuk Usaha Kecil agar Lebih Mudah Menjangkau Pelanggan

Kamis, 17 September 2026 - 17:02

Unitree As2 Resmi Hadir di Indonesia: Robot Quadruped Industri di Kelas Harga Baru

Kamis, 17 September 2026 - 17:02

Dari Pelosok Desa Menembus Ruang Eksekutif: Dwi Andi Rohmatika Masuk Nominasi UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards

Kamis, 17 September 2026 - 16:02

Cegah Kecurangan Muatan Truk Tambang, 96 Unit Widya Load Scanner Beroperasi di Seluruh Indonesia

Kamis, 17 September 2026 - 16:02

Tanpa Batas Geografis, ICTIM 2026 Buktikan Diskusi Riset Lintas Negara Secara Daring

Kamis, 17 September 2026 - 16:02

Horison Hotels Group Perkuat Jaringan di Indonesia Timur melalui Horison Inn Artha Kencana Makassar

Berita Terbaru

NTB Terkini

Gubernur NTB: Konektivitas Jadi Urat Nadi Pembangunan

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:59