KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  VRITIMES Menggandeng PamorRakyat.com dan BacaData.co.id dalam Kemitraan Media Baru

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal
Akreditasi Media BRICS Summit 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 31 Agustus
Menunggangi Volatilitas Pertengahan Pekan: Cara Aman Meraih Cuan Saat Rilis Data Ekonomi
KAI Logistik Raih Peringkat AA/Stable serta Tingkat Kesehatan dan Predikat “Sehat”, Perkuat Kepercayaan Pelanggan di Tengah Dinamika Industri
Produk Premium Eropah Terus Memperkukuh Kehadiran di Malaysia Melalui MIFB 2026 dan Majlis Makan Malam B2B
Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kanteen & Co. Hadirkan Menu Nusantara Baru dan Promo Paket Spesial Rp81.000
Dari Operasional hingga Layanan Pelanggan, KAI Logistik Hadirkan Logistik yang Lebih Ramah Lingkungan
DIGICAMP 2026 Jadi Langkah Awal Siswa SMA Kenal Dunia Digital Technopreneur di BINUS @Malang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:16

Viral Dugaan Pelecehan Karyawati SPPG, Ayah Korban: Setelah Saya Tanya, Ini Kesalahpahaman

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:18

Peluang Kuliah Makin Besar, Poltekpar Lombok Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:57

The Mandalika Tak Cuma Bikin Pembalap Juara, Kini Giliran Atlet NTB Bersinar

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:56

Mori Hanafi Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan untuk Pembalap NTB di Mandalika Racing Series

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:51

MRS 2026: Gian Muhammad Gibran Rebut Podium Pertama, Pembalap Lokal Unjuk Taji

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:12

20.000 Mangrove untuk Satu Misi: Menjaga Masa Depan The Mandalika

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09

107 Starter Akan Beradu Kecepatan pada Kejurnas MRS Putaran ke-3

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:05

KKN Angkatan 40 UMMAT Edukasi Warga Desa Lepak Timur Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru