KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  KAI Catat Pergerakan Penumpang di Wilayah Bekasi hingga Cikampek Selama Libur Nataru

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Desound Hadirkan Pop Up Store di Supermal Karawaci

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru
Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap
BRI Region 6 Gelar Mini Town Hall Kinerja untuk Perkuat Sinergi dan Pencapaian Bisnis
Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?
Permudah Akses Pembelian Hijab Paris Premium, Toko Resmi napocut Kini Hadir di Berbagai Kota Besar Indonesia
Lewat Inovasi Pembelajaran Fleksibel, Universitas Terbuka Sabet Penghargaan DIA 2026
BRI Region 6 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026
Harga Emas Masih Rentan Turun, XAU/USD Diprediksi Menguji Area Support 4.247

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00

Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:00

BRI Region 6 Gelar Mini Town Hall Kinerja untuk Perkuat Sinergi dan Pencapaian Bisnis

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00

Permudah Akses Pembelian Hijab Paris Premium, Toko Resmi napocut Kini Hadir di Berbagai Kota Besar Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00

BRI Region 6 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00

Harga Emas Masih Rentan Turun, XAU/USD Diprediksi Menguji Area Support 4.247

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Teknologi

Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00