KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Akses Wisata Lebih Nyaman dan Aman, Ruas Tol Batang–Semarang Dukung Pariwisata dan UMKM Jawa Tengah

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Masa Depan Platform Layanan Game: Menggali Tren Terbaru dalam Industri Game dari Kacamata Isigame

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Cara Merawat Kucing Kampung agar Sehat, Aktif dan Gemuk
PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III (Persero) Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar
Sanct Sudah Tersedia di App Store, Hadir di Indonesia 29 September, Sambil Tayangkan Film Keempat “I remember.”
PTPN Group Perkuat Ekosistem Kepemimpinan Perempuan di Industri Perkebunan
Tantangan dan Tips dalam Menabung Emas
Yamaha NMAX “TURBO” Jadi Perbincangan, Skutik Premium yang Padukan Kenyamanan dan Performa
Akselerasi Inovasi Teknologi Bisnis, Sanggabiz Resmi Terpilih Sebagai Penerima Hibah UGM Startup Grant 2026 Batch II
Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:21

Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat

Minggu, 20 September 2026 - 16:58

Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika

Sabtu, 19 September 2026 - 19:48

Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8

Sabtu, 19 September 2026 - 17:53

MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58

108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat

Jumat, 18 September 2026 - 19:48

InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP

Jumat, 18 September 2026 - 08:40

Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia

Selasa, 15 September 2026 - 15:22

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Merawat Kucing Kampung agar Sehat, Aktif dan Gemuk

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:02

NTB Terkini

Dari Lombok Timur ke Amerika, Tuna NTB Kian Mendunia

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:58