KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 25 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api, yaitu seberat 20 kilogram.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah lama ditetapkan dan bukan aturan baru. “Kami mengimbau kepada para pelanggan agar memperhatikan batas maksimum bagasi yang telah ditetapkan adalah 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi. Hal ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain dan tetap menjaga keamanan di dalam gerbong kereta,” ujar Aida.

Baca Juga :  Terra Drone Indonesia Berikan Pelatihan Pengoperasian DJI Matrice 4 Thermal kepada Yayasan Ekosistem Lestari untuk Konservasi Orangutan

Petugas di stasiun juga berhak menindak apabila ditemukan barang bawaan yang melebihi batas atau mengandung barang-barang terlarang. Aida menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Penumpang kereta api Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau saat berada di ruang tunggu penumpang

Aida juga mengimbau  agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang tidak diperkenankan dibawa di dalam bagasi kereta api, diantaranya binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar. Selain itu benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak sesuai ketentuan diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak sesuai aturan.“Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua,” tambah Aida.

Baca Juga :  Mengatur Keuangan Rumah Tangga di Tengah Harga Kebutuhan yang Terus Naik

KAI Divre III Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas customer service stasiun atau menghubungi Contact Center KAI di 121.

Berita Terkait

Silaturahmi Strategis BRI Region 6 dan PT Askrindo Perkuat Sinergi Kerja Sama
Gencatan Senjata Amerika-Iran Berakhir 21-22 April, Volume Trading USDT/IDR Bittime Meroket 85%
PTPP Tegaskan Kesiapan Jalankan Arahan BP BUMN dan Danantara dalam Percepatan Restrukturisasi BUMN Karya
Kedutaan Besar India Dorong Impor Urea dari Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Sinergi BRI Group, BRI Finance Beri Penawaran Spesial di Pameran Kendaraan
Panduan Memberikan Susu pada Anak Kucing Sesuai Kebutuhan
Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Nilai Transaksi SPPA Melonjak 461,6%, BRI Danareksa Sekuritas Jadi Sekuritas Teraktif di 2025

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:00

Silaturahmi Strategis BRI Region 6 dan PT Askrindo Perkuat Sinergi Kerja Sama

Jumat, 17 April 2026 - 18:00

Gencatan Senjata Amerika-Iran Berakhir 21-22 April, Volume Trading USDT/IDR Bittime Meroket 85%

Jumat, 17 April 2026 - 17:00

PTPP Tegaskan Kesiapan Jalankan Arahan BP BUMN dan Danantara dalam Percepatan Restrukturisasi BUMN Karya

Jumat, 17 April 2026 - 17:00

Kedutaan Besar India Dorong Impor Urea dari Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 17 April 2026 - 16:00

Panduan Memberikan Susu pada Anak Kucing Sesuai Kebutuhan

Jumat, 17 April 2026 - 16:00

Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Jumat, 17 April 2026 - 16:00

Nilai Transaksi SPPA Melonjak 461,6%, BRI Danareksa Sekuritas Jadi Sekuritas Teraktif di 2025

Jumat, 17 April 2026 - 15:00

BRI Finance Tegaskan Peran Strategis Pembiayaan dalam Mendukung Kemandirian Perempuan

Berita Terbaru