KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang serta membakar sampah, khususnya di area sekitar jalur rel. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sampah yang menumpuk di sekitar rel, terutama sampah plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, bahkan memicu banjir di jalur rel saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah juga dapat mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang. Titik-titik ini tersebar di berbagai lokasi yang mayoritas berada di area padat penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing.

Baca Juga :  KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Zaki.

Zaki menjelaskan dalam UU No 23 tahun 2027 tentang perkeretaapian pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.

Selain itu, di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan. Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 40 ayat (1), disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga :  APP Group dan Tzu Chi APP Thamrin Bagikan Takjil dengan Kemasan Ramah Lingkungan

KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.

“Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal,”tutup Zaki.

Image

Berita Terkait

PTPN Group Dukung Kesejahteraan dan Pendidikan Anak Panti Asuhan di Semarang
KA Srilelawangsa Tertemper Kendaraan di Perlintasan Resmi Terjaga Binjai, Perjalanan Kereta Tetap Aman
KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang hingga Agustus 2026, KA Srilelawangsa Tumbuh Positif
Wawancara dengan PAS FM, RevComm Indonesia Ungkap Cara AI Ubah Percakapan Jadi Insight Bisnis
Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit
Bitcoin Tembus US$87.000, Seberapa Tinggi BTC Bisa Melaju?
Alita Gandeng Fujitsu Bawa Teknologi Analitik Gerak Berbasis AI ke Indonesia
Chat dari Iklan WhatsApp Bisa Gratis 72 Jam, Ini Cara Maksimalkannya

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:02

PTPN Group Dukung Kesejahteraan dan Pendidikan Anak Panti Asuhan di Semarang

Selasa, 22 September 2026 - 11:02

KA Srilelawangsa Tertemper Kendaraan di Perlintasan Resmi Terjaga Binjai, Perjalanan Kereta Tetap Aman

Selasa, 22 September 2026 - 11:02

KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang hingga Agustus 2026, KA Srilelawangsa Tumbuh Positif

Selasa, 22 September 2026 - 11:02

Wawancara dengan PAS FM, RevComm Indonesia Ungkap Cara AI Ubah Percakapan Jadi Insight Bisnis

Selasa, 22 September 2026 - 11:02

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

Selasa, 22 September 2026 - 10:02

Alita Gandeng Fujitsu Bawa Teknologi Analitik Gerak Berbasis AI ke Indonesia

Selasa, 22 September 2026 - 09:02

Chat dari Iklan WhatsApp Bisa Gratis 72 Jam, Ini Cara Maksimalkannya

Selasa, 22 September 2026 - 09:02

Tampil di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Besutan Founder Indonesia Temui 78 Pengunjung dan Buka Pembicaraan Kolaborasi dengan Komunitas Kesehatan Mental

Berita Terbaru