KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang serta membakar sampah, khususnya di area sekitar jalur rel. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sampah yang menumpuk di sekitar rel, terutama sampah plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, bahkan memicu banjir di jalur rel saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah juga dapat mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang. Titik-titik ini tersebar di berbagai lokasi yang mayoritas berada di area padat penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing.

Baca Juga :  Priska Sahanaya Bersama AGATIS Memberikan Training Public Speaking di SD Santo Yakobus

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Zaki.

Zaki menjelaskan dalam UU No 23 tahun 2027 tentang perkeretaapian pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.

Selain itu, di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan. Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 40 ayat (1), disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga :  CCTV AI Generasi Ketiga untuk Keamanan yang Lebih Cerdas

KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.

“Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal,”tutup Zaki.

Image

Berita Terkait

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global
Dorong Akses Motor Premium, BRI Finance Tawarkan Skema Pembiayaan Mulai 0,7%
Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur
Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan yang Efisien, Tepat Waktu, dan Terintegrasi
Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?
KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa
Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi
Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:43

FP4 NTB Soroti Kebijakan Anggaran Bupati Lombok Tengah terkait Nakes

Rabu, 15 April 2026 - 21:02

Camat Sape Resmi Buka MTQ ke-III Yayasan Tahfidz Salahuddin Al Ayyubi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Selasa, 14 April 2026 - 08:30

Diakui Nasional, Bupati Lombok Tengah Terima TOP Pembina BUMD Award 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 10:44

Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok Perkuat Kolaborasi, Hadirkan Inovasi Jaksa Sahabat Disabilitas

Jumat, 10 April 2026 - 12:37

Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan

Jumat, 10 April 2026 - 10:16

Wabup Nursiah Dorong Aturan Ketat HP Anak, Sekolah Diminta Berinovasi

Kamis, 9 April 2026 - 13:46

Pipa Induk Rusak, Dirut PDAM Loteng: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Pelayanan

Kamis, 9 April 2026 - 07:10

Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru