KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

MADIUN, 5 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani, namun sebuah mobil Daihatsu Taruna dengan Nomor Polisi: AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah, menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meskipun terjadi insiden, jalur kereta api hulu dan hilir dinyatakan aman dan tidak terdapat perjalanan KA yang terganggu. Penanganan kejadian dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI serta aparat kepolisian setempat.

Tindak Lanjut yang Dilakukan

Koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar

Koordinasi dengan Unit Pengamanan (PAM)

Koordinasi dengan Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan

Jalur KA dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi

Penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polsek Kedunggalar

Penegasan Aturan dan Dasar Hukum

KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Pasal 92 ayat (1): Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dibuat untuk kepentingan umum dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 124: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api tanpa izin.

Baca Juga :  Apa Ciri-Ciri Batuk Mau Sembuh? Coba Ramuan Alami Ini!

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 114: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak mematuhi ketentuan berhenti di perlintasan sebidang dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, disiplin, dan patuh hukum, demi mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api.

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Press release ini jug sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan
KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda
Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk
Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI
KAI Daop 2 Bandung Angkut 481ribu Kg Barang Hantaran Selama Angkutan Nataru 2025/2026
Tekanan Risiko Global Perkuat Minat pada Logam Mulia
Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025
Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:46

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:45

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:43

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:02

Libur Nataru Aman dan Nyaman, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengamanan Perjalanan KA

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:34

Gotong Royong BUMN, PTPN Group Salurkan Bantuan dan Layanan Kemanusiaan bagi Korban Banjir Pidie Jaya

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10

Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:53

Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor

Berita Terbaru

Kuliner

Sabtu, 17 Jan 2026 - 06:45