KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

MADIUN, 5 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani, namun sebuah mobil Daihatsu Taruna dengan Nomor Polisi: AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah, menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meskipun terjadi insiden, jalur kereta api hulu dan hilir dinyatakan aman dan tidak terdapat perjalanan KA yang terganggu. Penanganan kejadian dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI serta aparat kepolisian setempat.

Tindak Lanjut yang Dilakukan

Koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar

Koordinasi dengan Unit Pengamanan (PAM)

Koordinasi dengan Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan

Jalur KA dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi

Penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polsek Kedunggalar

Penegasan Aturan dan Dasar Hukum

KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Pasal 92 ayat (1): Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dibuat untuk kepentingan umum dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 124: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api tanpa izin.

Baca Juga :  Training POPAL Online Energy Academy, Upaya Komprehensif Kendalikan Limbah Cair Perusahaan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 114: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak mematuhi ketentuan berhenti di perlintasan sebidang dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, disiplin, dan patuh hukum, demi mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api.

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Press release ini jug sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

Saat Tidak Konsisten dalam Menabung, Apa yang Bisa Kamu Lakukan?
Mimin Berekspansi ke Filipina, Gandeng TechShake untuk Menghadirkan Conversational AI bagi Bisnis Lokal
Tips Memilih Lokasi untuk Usaha Kecil agar Lebih Mudah Menjangkau Pelanggan
Bitcoin Bertahan di Atas US$75.000 Pasca FOMC, Ada Peluang Naik Lagi?
Unitree As2 Resmi Hadir di Indonesia: Robot Quadruped Industri di Kelas Harga Baru
Dari Pelosok Desa Menembus Ruang Eksekutif: Dwi Andi Rohmatika Masuk Nominasi UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards
Cegah Kecurangan Muatan Truk Tambang, 96 Unit Widya Load Scanner Beroperasi di Seluruh Indonesia
Tanpa Batas Geografis, ICTIM 2026 Buktikan Diskusi Riset Lintas Negara Secara Daring

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:02

Saat Tidak Konsisten dalam Menabung, Apa yang Bisa Kamu Lakukan?

Kamis, 17 September 2026 - 18:02

Mimin Berekspansi ke Filipina, Gandeng TechShake untuk Menghadirkan Conversational AI bagi Bisnis Lokal

Kamis, 17 September 2026 - 18:02

Tips Memilih Lokasi untuk Usaha Kecil agar Lebih Mudah Menjangkau Pelanggan

Kamis, 17 September 2026 - 17:02

Unitree As2 Resmi Hadir di Indonesia: Robot Quadruped Industri di Kelas Harga Baru

Kamis, 17 September 2026 - 17:02

Dari Pelosok Desa Menembus Ruang Eksekutif: Dwi Andi Rohmatika Masuk Nominasi UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards

Kamis, 17 September 2026 - 16:02

Cegah Kecurangan Muatan Truk Tambang, 96 Unit Widya Load Scanner Beroperasi di Seluruh Indonesia

Kamis, 17 September 2026 - 16:02

Tanpa Batas Geografis, ICTIM 2026 Buktikan Diskusi Riset Lintas Negara Secara Daring

Kamis, 17 September 2026 - 16:02

Horison Hotels Group Perkuat Jaringan di Indonesia Timur melalui Horison Inn Artha Kencana Makassar

Berita Terbaru

NTB Terkini

Gubernur NTB: Konektivitas Jadi Urat Nadi Pembangunan

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:59