KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

MADIUN, 5 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani, namun sebuah mobil Daihatsu Taruna dengan Nomor Polisi: AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah, menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meskipun terjadi insiden, jalur kereta api hulu dan hilir dinyatakan aman dan tidak terdapat perjalanan KA yang terganggu. Penanganan kejadian dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI serta aparat kepolisian setempat.

Tindak Lanjut yang Dilakukan

Koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar

Koordinasi dengan Unit Pengamanan (PAM)

Koordinasi dengan Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan

Jalur KA dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi

Penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polsek Kedunggalar

Penegasan Aturan dan Dasar Hukum

KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Pasal 92 ayat (1): Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dibuat untuk kepentingan umum dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 124: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api tanpa izin.

Baca Juga :  Semangat Hari Pahlawan, Frontliner KAI Daop 1 Jakarta Sapa Pelanggan dengan Kostum Pahlawan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 114: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak mematuhi ketentuan berhenti di perlintasan sebidang dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, disiplin, dan patuh hukum, demi mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api.

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Press release ini jug sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban Dari Sumatra hingga Papua
SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia
Momen Iduladha, LRT Jabodebek Distribusikan Daging Kurban kepada Warga & Yayasan Sekitar Operasional
BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum
Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kemudahan Berkurban di Aplikasi Raya
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa
Aplikasi “Nama Keren FF dan ML” Dibahas oleh 5 Content Creator Gaming Indonesia dalam Sepekan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban Dari Sumatra hingga Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

Momen Iduladha, LRT Jabodebek Distribusikan Daging Kurban kepada Warga & Yayasan Sekitar Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:00

BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:00

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

Aplikasi “Nama Keren FF dan ML” Dibahas oleh 5 Content Creator Gaming Indonesia dalam Sepekan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

Wujud Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Hewan Kurban Senilai Rp480 Juta untuk 1.650 Penerima Manfaat

Berita Terbaru