Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA - Koran Mandalika

Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Selasa, 28 April 2026 - 21:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali
mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api serta selalu
meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini
disampaikan seiring dengan meningkatnya jumlah kejadian di perlintasan
sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data internal KAI Divre IV
Tanjungkarang, tercatat sebanyak 43 kejadian di perlintasan pada tahun 2024,
dan meningkat menjadi 50 kejadian pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan
bahwa masih terdapat pelanggaran dan kurangnya disiplin masyarakat dalam
mematuhi aturan keselamatan di kawasan perkeretaapian.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar
Zaki Assjari, menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat di jalur rel maupun
pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan faktor utama yang berpotensi
menyebabkan kecelakaan.

“Jalur kereta api bukanlah area umum untuk
beraktivitas. Seluruh ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi
operasional perjalanan kereta api. Kehadiran masyarakat di area tersebut sangat
berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa larangan
beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa
setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan
aktivitas selain untuk kepentingan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau
denda hingga Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI
Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melaksanakan berbagai langkah
preventif, antara lain melalui sosialisasi keselamatan di lingkungan
masyarakat, sekolah, serta komunitas yang berada di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan dan pengawasan di
titik-titik rawan pelanggaran, khususnya di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Holding Perkebunan Nusantara melalui RPN Hadirkan Museum Gula Indonesia: Rumah Sejarah dan Inovasi Pergulaan

KAI juga mengingatkan masyarakat agar selalu
mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak,
serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang.
Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah
terjadinya kecelakaan.

“Kami
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran
akan keselamatan di kawasan perkeretaapian. Tidak beraktivitas di jalur rel
serta mematuhi aturan di perlintasan adalah langkah sederhana namun sangat
penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Zaki.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

ACT! Project Mendorong Konsumsi Produk Berkelanjutan di Indonesia
Gratis Transfer antarbank di neobank hingga 200 Kali per Bulan
Dulu Cukup Ganti Air, Kini Air Penggantinya Harus Steril: FisTx Hadirkan Baskara UV dan Cakra Elektrolisis
Bagaimana Sistem Keamanan Dana dan Data Bekerja pada Aplikasi Trading Online?
1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam
Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM
PLN NPC dan TSG Teken Kontrak Kolaborasi Proyek Gas Insulated Switchgear
Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02

ACT! Project Mendorong Konsumsi Produk Berkelanjutan di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02

Gratis Transfer antarbank di neobank hingga 200 Kali per Bulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

Dulu Cukup Ganti Air, Kini Air Penggantinya Harus Steril: FisTx Hadirkan Baskara UV dan Cakra Elektrolisis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

PLN NPC dan TSG Teken Kontrak Kolaborasi Proyek Gas Insulated Switchgear

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Buktikan Daya Saing Global, Siswa BINUS SCHOOL Torehkan Nilai IB dan Cambridge di Atas Rata-Rata Dunia

Berita Terbaru

Daerah

Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:01