Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA - Koran Mandalika

Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Selasa, 28 April 2026 - 21:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali
mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api serta selalu
meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini
disampaikan seiring dengan meningkatnya jumlah kejadian di perlintasan
sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data internal KAI Divre IV
Tanjungkarang, tercatat sebanyak 43 kejadian di perlintasan pada tahun 2024,
dan meningkat menjadi 50 kejadian pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan
bahwa masih terdapat pelanggaran dan kurangnya disiplin masyarakat dalam
mematuhi aturan keselamatan di kawasan perkeretaapian.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar
Zaki Assjari, menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat di jalur rel maupun
pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan faktor utama yang berpotensi
menyebabkan kecelakaan.

“Jalur kereta api bukanlah area umum untuk
beraktivitas. Seluruh ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi
operasional perjalanan kereta api. Kehadiran masyarakat di area tersebut sangat
berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa larangan
beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa
setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan
aktivitas selain untuk kepentingan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau
denda hingga Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI
Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melaksanakan berbagai langkah
preventif, antara lain melalui sosialisasi keselamatan di lingkungan
masyarakat, sekolah, serta komunitas yang berada di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan dan pengawasan di
titik-titik rawan pelanggaran, khususnya di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  OKR dalam Praktek: Cara Efektif untuk Mengubah Tujuan Menjadi Hasil

KAI juga mengingatkan masyarakat agar selalu
mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak,
serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang.
Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah
terjadinya kecelakaan.

“Kami
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran
akan keselamatan di kawasan perkeretaapian. Tidak beraktivitas di jalur rel
serta mematuhi aturan di perlintasan adalah langkah sederhana namun sangat
penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Zaki.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional
Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara
KAI dan BSI Resmikan Kerja Sama Naming Rights Stasiun LRT Jabodebek “Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia”
Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan
Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula
KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun Jelang Pertandingan Bola Persib Bandung
SUCOFINDO Perkuat Posisi sebagai Global Testing, Inspection, Certification Company pada TIC Summit 2026 di Brussels
Pertumbuhan F&B Jakarta Dorong Evolusi Hospitality Modern

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

KAI dan BSI Resmikan Kerja Sama Naming Rights Stasiun LRT Jabodebek “Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia”

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00

SUCOFINDO Perkuat Posisi sebagai Global Testing, Inspection, Certification Company pada TIC Summit 2026 di Brussels

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00

Pertumbuhan F&B Jakarta Dorong Evolusi Hospitality Modern

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:00

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Berita Terbaru

Teknologi

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

Teknologi

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00