Klarifikasi dan Permohonan Maaf Koran Mandalika Terhadap Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners - Koran Mandalika

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Koran Mandalika Terhadap Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners

Selasa, 29 September 2026 - 10:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Redaksi Koran Mandalika dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Abdul Hanan, SH, M.AD beserta seluruh jajaran rekan advokat di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners.

Klarifikasi ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus wujud kepatuhan kami terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Terkait pemberitaan Koran Mandalika pada edisi Selasa, 22 September 2026 yang berjudul “Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara”, redaksi mengakui telah terjadi kekeliruan dalam memuat informasi.

Kami mengklarifikasi beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian: Saudara Muhammad Iradat yang disebut dalam berita tersebut TIDAK TERCATAT bekerja di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners Mataram.

2. Keterlibatan Hukum: Bapak Abdul Hanan, SH, M.AD secara pribadi dan lembaga merupakan penasihat hukum resmi yang mendampingi terdakwa Abdullah. Informasi yang menyatakan sebaliknya atau menyebut adanya hubungan yang tidak benar dalam perkara tersebut adalah tidak akurat, tidak benar, dan keliru.

3. Kelemahan Konfirmasi: Redaksi mengakui adanya kelalaian karena tidak melakukan konfirmasi, wawancara, ataupun meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners sebelum berita tersebut ditayangkan, sehingga menghasilkan pemberitaan yang sepihak (unilateral).

Baca Juga :  Perumdam Gandeng Kejari Loteng Pastikan Tata Kelola Air Bersih yang Sehat dan Transparan

Redaksi Koran Mandalika menyadari bahwa kelalaian dalam proses check and re-check ini telah merugikan nama baik, kehormatan, dan reputasi profesional Bapak Abdul Hanan, SH, M.AD beserta kantor hukumnya.

Oleh karena itu, kami mencabut pernyataan keliru dalam berita sebelumnya dan menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada masyarakat di masa mendatang.

Praya, 29 September 2026
Redaksi Koran Mandalika

Berita Terkait

Kasus DBD Loteng Belum Naik, Dinkes Tekankan Pencegahan
Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan
Kades Kateng Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Berlanjut
Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026 Hadirkan 57 Perusahaan dan 1.282 Lowongan Kerja
Pemkab Loteng Adakan Cek TBC Gratis, Kadinkes: Cek Kesehatan Sebelum Sakit
Hari Jadi ke-81, Lombok Tengah Siapkan APBD 2027 untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kirab Budaya HUT Ke-81 Lombok Tengah Semarak, Barongsai hingga Peresean Jadi Simbol Persatuan dalam Keberagaman
Menpar Buka Suara! MotoGP Mandalika Jadi Mesin Baru Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:47

Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:40

Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:05

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:11

Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07

Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:02

Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44

MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:21

275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama

Berita Terbaru