Klarifikasi dan Permohonan Maaf Koran Mandalika Terhadap Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners - Koran Mandalika

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Koran Mandalika Terhadap Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners

Selasa, 29 September 2026 - 10:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Redaksi Koran Mandalika dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Abdul Hanan, SH, M.AD beserta seluruh jajaran rekan advokat di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners.

Klarifikasi ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus wujud kepatuhan kami terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Terkait pemberitaan Koran Mandalika pada edisi Selasa, 22 September 2026 yang berjudul “Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara”, redaksi mengakui telah terjadi kekeliruan dalam memuat informasi.

Kami mengklarifikasi beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian: Saudara Muhammad Iradat yang disebut dalam berita tersebut TIDAK TERCATAT bekerja di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners Mataram.

2. Keterlibatan Hukum: Bapak Abdul Hanan, SH, M.AD secara pribadi dan lembaga merupakan penasihat hukum resmi yang mendampingi terdakwa Abdullah. Informasi yang menyatakan sebaliknya atau menyebut adanya hubungan yang tidak benar dalam perkara tersebut adalah tidak akurat, tidak benar, dan keliru.

3. Kelemahan Konfirmasi: Redaksi mengakui adanya kelalaian karena tidak melakukan konfirmasi, wawancara, ataupun meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners sebelum berita tersebut ditayangkan, sehingga menghasilkan pemberitaan yang sepihak (unilateral).

Baca Juga :  Bawaslu Lombok Tengah Buka Pendaftaran PKD, Segini Gajinya

Redaksi Koran Mandalika menyadari bahwa kelalaian dalam proses check and re-check ini telah merugikan nama baik, kehormatan, dan reputasi profesional Bapak Abdul Hanan, SH, M.AD beserta kantor hukumnya.

Oleh karena itu, kami mencabut pernyataan keliru dalam berita sebelumnya dan menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menyajikan informasi kepada masyarakat di masa mendatang.

Praya, 29 September 2026
Redaksi Koran Mandalika

Berita Terkait

Troy Warokka Bongkar Antusiasme MotoGP 2026: Hotel Penuh, Tiket Terus Diburu
ITDC Tak Mau Kecolongan, Mandalika Diuji Sebelum MotoGP
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas
Samara Lombok Double Winner! Dua Penghargaan Bergengsi Dibawa Pulang dari IREA 2026
Muscam XI Golkar Pujut Memanas, Dua Kader Berebut Kursi Ketua PK
Ungkap Kasus Pemerkosaan WNA di Kuta Mandalika, NTB Solution Center dan Kuta SOS Apresiasi Kinerja Polda NTB
Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian
Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

PURANA Mendefinisikan Ulang Kemewahan Sirkular: ‘Renjana Perca’ Menandai 17 Tahun Warisan dan Inovasi Berkelanjutan

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

Strategi BP Tapera Mengejar 3 Bulan Terakhir di Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

USDJPY Berpotensi Melemah ke 156.598, Ini Analisis Dupoin Futures

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

Harga Minyak WTI Berpotensi Melemah, Dupoin Futures Soroti Level 88.67

Selasa, 29 September 2026 - 10:02

Pentingnya Edgeband untuk Furniture Interior

Selasa, 29 September 2026 - 10:02

Perkenalkan Wajah Baru, Viva Cosmetics Ajak Masyarakat Bergerak dan “Glowing Bersamamu”

Selasa, 29 September 2026 - 10:02

Pelindo Multi Terminal Jamrud Nilam Mirah Perkuat Kinerja Layanan dan Dukungan Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 09:02

Ademco Security Group Meluncurkan UltraSenSync: Teknologi Vision AI Mengubah Sistem Keamanan dan Pengelolaan Fasilitas

Berita Terbaru

Teknologi

Strategi BP Tapera Mengejar 3 Bulan Terakhir di Tahun 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:02