LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia - Koran Mandalika

LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga :  Soroti Kebutuhan Desain Dalam Marketing Digital, MAXY Academy Gelar Pelatihan Desain Gratis

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Lonjakan Transaksi ETH: Apakah Ini Sinyal Pertumbuhan di Masa Depan?

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dekade Kesuksesan: Perayaan 10 Tahun Lionel Group & Peresmian Kantor Baru
KAI Dukung Kemajuan Industri Kreatif dan Intellectual Property (IP) Lokal Melalui Livery Idul Fitri di Kereta Api
Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Siap Menuju $3.000
5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern
Mengapa Gadai Adalah Solusi Terbaik untuk Kebutuhan Finansial Anda
G-Schools Indonesia Summit 2025: Pendidik Indonesia Siap Menavigasi Kehadiran AI dalam Lanskap Pendidikan
TREELOGY: AN INDONESIAN BRAND REDEFINING REGENERATIVE WELLNESS
Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan, Coba di Wahoo Waterworld!

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:55

Dekade Kesuksesan: Perayaan 10 Tahun Lionel Group & Peresmian Kantor Baru

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:29

KAI Dukung Kemajuan Industri Kreatif dan Intellectual Property (IP) Lokal Melalui Livery Idul Fitri di Kereta Api

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:01

Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Siap Menuju $3.000

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:24

5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:53

G-Schools Indonesia Summit 2025: Pendidik Indonesia Siap Menavigasi Kehadiran AI dalam Lanskap Pendidikan

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:10

TREELOGY: AN INDONESIAN BRAND REDEFINING REGENERATIVE WELLNESS

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:56

Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan, Coba di Wahoo Waterworld!

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:43

RAYAKAN RAMADAN DI MALL OF INDONESIA: DARI NGABUBURIT SERU SAMPAI REWARDS MELIMPAH

Berita Terbaru

Teknologi

Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Siap Menuju $3.000

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:01

Teknologi

5 Alasan Memilih APCO Digital Twin untuk Industri Modern

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:24