Memastikan Penanda Tangan Benar Orangnya lewat e-KYC ezSign - Koran Mandalika

Memastikan Penanda Tangan Benar Orangnya lewat e-KYC ezSign

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-KYC ezSign membantu memastikan identitas penanda tangan sesuai dengan orang yang sebenarnya. Pemeriksaan ini penting untuk mencegah pemalsuan identitas, tanda tangan oleh pihak tidak berwenang, dan risiko kerugian bagi perusahaan.

Dokumen kembali dengan tanda tangan lengkap, prosesnya cepat, semuanya tampak beres. Pertanyaan yang jarang diajukan justru paling mendasar: benarkah yang meneken orang yang dimaksud. Di sinilah pemeriksaan seperti e-KYC ezSign mengambil perannya.

Pertanyaan itu terasa berlebihan sampai ada kasus yang meledak. Pengajuan kredit memakai identitas orang lain, kontrak diteken staf yang tidak berwenang, atau data pemohon dipalsukan. Kerugiannya tidak berhenti pada uang yang hilang. Reputasi institusi ikut tergerus dan pemulihannya memakan waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencegahannya dimulai jauh sebelum dokumen dibuka. Sebelum mempelajari Cara Membuat Tanda Tangan Digital, pastikan dulu identitas penggunanya terverifikasi. Tanpa langkah itu, alur secanggih apa pun tetap menyimpan celah.

Dua Titik Pemeriksaan yang Sering Tertukar

Banyak orang mengira verifikasi identitas hanya terjadi sekali. Kenyataannya ada dua titik berbeda dengan tujuan yang tidak sama.

Titik pertama berlangsung saat sertifikat elektronik akan diterbitkan. Di sana sistem memastikan pemohonnya memang orang yang datanya didaftarkan. Titik kedua muncul setiap kali dokumen hendak ditandatangani.

Kenapa keduanya sama pentingnya

Verifikasi awal mencegah sertifikat terbit atas nama orang yang salah. Pemeriksaan saat pembubuhan memastikan sertifikat itu dipakai pemiliknya sendiri. Melewatkan salah satunya membuat rantai pembuktian Anda terputus.

Perbedaan ini juga memengaruhi pengalaman penggunanya. Pemeriksaan identitas lengkap cukup dilakukan sekali di awal. Proses harian setelahnya berjalan ringkas tanpa mengurangi keamanannya.

Bagaimana e-KYC ezSign Memeriksa Identitas Calon Penanda Tangan

Prosesnya berlapis dan dikerjakan berurutan. Tiap lapis menutup celah yang tidak tertutup oleh lapis sebelumnya. Bagi pengguna baru, rangkaian ini biasanya menjadi bagian dari cara membuat tanda tangan digital pertama kalinya.

Baca Juga :  Telkom Indonesia Berikan Pelatihan Digital Berbasis AI di Makassar untuk Siapkan Talenta Digital

1. Data pada kartu identitas dibaca secara otomatis melalui pemindaian.

2. Data hasil pembacaan dicocokkan dengan catatan kependudukan resmi.

3. Sistem meminta pengguna melakukan gerakan tertentu di depan kamera.

4. Wajah pada rekaman dibandingkan dengan foto identitas pemohon.

5. Hasil seluruh pemeriksaan direkam sebagai bagian dari jejak aktivitas.

Verifikasi identitas digital semacam ini dapat memanfaatkan pemeriksaan data demografis dan biometrik. Pencocokannya bersandar pada sumber data kependudukan, bukan sekadar berkas unggahan pemohon.

Yang membedakannya dari unggah foto biasa

Meminta foto kartu identitas saja sudah lama tidak memadai. Berkas semacam itu mudah didapat dari kebocoran data maupun dokumen lama. Pemeriksaan berlapis menuntut kehadiran orangnya, bukan sekadar dokumennya.

Perbedaan itu terasa nyata pada pengajuan jarak jauh. Pemohon tidak perlu datang ke kantor, tetapi tetap harus membuktikan dirinya. Kombinasi kecepatan dan kendali inilah yang membuat metodenya banyak dipakai.

Kenapa Deteksi Kehidupan Jadi Penentu

Pengenalan wajah saja masih bisa dikelabui. Foto cetak, tangkapan layar, atau rekaman video kerap dipakai untuk menembusnya. Deteksi kehidupan hadir untuk memastikan yang di depan kamera memang orang sungguhan.

Meski begitu, tidak ada sistem yang bebas risiko sepenuhnya. Teknik pemalsuan terus berkembang dan pengamanannya menyesuaikan. Karena itu hasil verifikasi sebaiknya tetap disimpan sebagai bahan penelusuran.

Soal perlindungan datanya

Data biometrik tergolong data pribadi yang bersifat spesifik menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pengumpulannya menuntut dasar pemrosesan yang jelas serta pengamanan yang memadai. Perusahaan sebaiknya memastikan penyedia layanannya memenuhi ketentuan tersebut.

Menempatkan e-KYC ezSign dalam Alur Kerja Perusahaan

Tidak semua dokumen memerlukan pemeriksaan seketat ini. Menerapkannya pada seluruh alur justru memperlambat pekerjaan sehari-hari.

Baca Juga :  Pentingnya Website Company Profile Bagi Perusahaan

● Pembukaan hubungan dengan nasabah atau pelanggan baru.

● Perjanjian yang ditandatangani jarak jauh tanpa pertemuan fisik.

● Dokumen bernilai besar dengan risiko sengketa yang nyata.

● Penambahan penandatangan baru pada akun perusahaan.

Untuk memo internal dan surat tugas, lapisan sederhana biasanya memadai. Kode sekali pakai dan PIN sudah cukup menjaga alurnya. Prinsipnya, tingkat pemeriksaan mengikuti bobot dokumennya.

Pemetaan semacam ini sebaiknya disusun bersama tim risiko. Mereka paling memahami dokumen mana yang kerap menjadi sasaran pemalsuan. Hasilnya dituangkan sebagai ketentuan internal agar seluruh unit mengikuti standar sama.

Penerapan e signature yang tertata juga memudahkan pemeriksaan di kemudian hari. Setiap dokumen membawa keterangan siapa menandatangani dan bagaimana identitasnya diperiksa.

Menutup Celah Sebelum Dokumen Ditandatangani

Keabsahan dokumen tidak hanya ditentukan teknologi penandatanganannya. Identitas penandatangan adalah fondasi yang menopang semua lapisan di atasnya. Begitu fondasi itu goyah, seluruh pembuktian ikut kehilangan pijakan.

ezSign merupakan layanan PT Solusi Identitas Global Net, penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Layanannya mencakup sertifikat elektronik, pemeriksaan identitas, verifikasi biometrik, e-Meterai, serta pencatatan aktivitas dokumen. Perusahaan yang sedang menata kebutuhan e signature dapat menjadikannya rujukan diskusi awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah pemeriksaan identitas perlu diulang setiap menandatangani dokumen?

Tidak selalu, karena pembubuhan umumnya cukup memakai kode sekali pakai, PIN, atau verifikasi biometrik.

2. Apakah verifikasi wajah bisa gagal pada kondisi tertentu?

Bisa, misalnya saat pencahayaan buruk atau kamera perangkat kurang memadai, sehingga proses perlu diulang.

3. Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan data biometrik pengguna?

Penyelenggara wajib mengamankannya sesuai ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Menjaga Lingkungan, Menguatkan Keberlanjutan PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Aksi Lingkungan Sepanjang 2026
PTPN Group Beri Penghargaan Masa Pengabdian kepada 1.239 Nusantara Planters PTPN IV PalmCo di Riau
Mengapa Anak Punya Wangi Favorit? Ini Cerita di Balik Wangi B&B yang Menemani Anak Aktif Seharian
Zentara Jelaskan Pentingnya Menghubungkan Threat Detection dengan Respons Keamanan
Brewkasi 2026 Bawa Serunya Dunia Kopi ke GGP
Inilah Kiat Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor
5 Ide Bisnis UMKM dan Cara Menjalankannya, Omzet Bisa Miliaran
Tigo AI Resmi Hadir di Aplikasi Mobile, Permudah Akses Platform Periklanan Berbasis AI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08

Tiket MotoGP Mandalika Diburu, 4 Kategori Sudah di Atas 95 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12

Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:35

Jam Pengolahan hingga Bahan Baku Disorot, Ada Apa dengan SPPG MBG di Loteng?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:17

Mandalika Diserbu Bintang! MotoGP dan Musik Siap Mengguncang NTB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:00

Kasus Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Naik Penyidikan, Saksi Baru Menyusul

Rabu, 30 September 2026 - 16:24

Poltekpar Lombok Perkuat Link and Match Industri Lewat Career Expo 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:06

Data Statistik Lombok Tengah Diperkuat, Pastikan Informasi Publik Akurat dan Terpercaya

Selasa, 29 September 2026 - 12:40

“Tutup Aib Abah Nanda” Viral, Pengacara: Bukan Pengakuan, Ada Kronologi di Baliknya

Berita Terbaru