Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi - Koran Mandalika

Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022.

Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam melindungi data pribadi warganya di era digital yang semakin pesat. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia merespon melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di dalamnya, memberikan landasan hukum bagi hak-hak individu terkait keamanan data yang dikumpulkan oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Hak dan Kewajiban yang Harus Dipahami Semua Pihak

Setiap individu berhak mendapatkan informasi tentang pengolahan data pribadi mereka. Meliputi identitas pengendalian data, tujuan pengumpulan, serta hak untuk memperbarui, memperbaiki, bahkan menghapus data mereka dari sistem pengendali data. Berhak pula untuk menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data yang sebelumnya diberikan dan memberikan kontrol lebih kepada individu atas data mereka. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan standar, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022, untuk memastikan keamanan data dari akses ilegal atau kebocoran. Pengendali data, seperti perusahaan teknologi, lembaga publik, atau organisasi non-profit, diwajibkan untuk mengikuti prosedur ketat yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Ferdian Ade, Legal Officer LindungiHutan, sebuah organisasi yang bergerak di bidang konservasi lingkungan, memberikan pandangannya terkait dampak UU ini terhadap pengelolaan data di organisasi atau lembaga swadaya masyarakat. 

Baca Juga :  Hasnul Suhaimi: Sang Jenderal Strategi yang Menaklukkan Industri Telekomunikasi

“Setiap subjek data pribadi baik itu organisasi, badan hukum, pemerintahan, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat wajib untuk melindungi data pribadi yang dipegangnya, prinsip perlindungan data pribadi harus selalu dijaga untuk kepentingan yang baik bagi pemilik data pribadi,” ungkap Ferdian.

Kepastian Hukum dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Dengan mengutamakan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, UU No. 27 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan data pribadi mereka. LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Kami memastikan bahwa data pribadi klien/mitra aman di LindungiHutan, yaitu dengan berbagai upaya perlindungan data pribadi yang dipegang,” ucap Ferdian.

Dirinya menambahkan, LindungiHutan menanamkan mindset kepada tim mengenai pentingnya perlindungan dan menjaga keamanan data pribadi setiap orang. Dengan cara menggunakan data pribadi sesuai dengan peruntukan, tidak menggunakan data pribadi untuk hal hal yang tidak diperlukan, penggunaan data pribadi harus terkonfirmasi dengan baik oleh pemilik data tersebut.

Di dalam UU No. 27 Tahun 2022, juga mengatur atas penyalahgunaan data pribadi setiap individunya. Secara tegas, setiap orang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis hingga sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Selain tuntutan hukum, penting bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. 

Ferdian menekankan bawa perlindungan data pribadi harus disadari oleh setiap individu/masyarakat. Data pribadi yang tersebar kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat disalahgunakan dan merugikan pemilik data pribadi.

Untuk itu, setiap individu harus menjaga prinsip perlindungan data pribadi, baik miliknya sendiri atau pun milik orang lain agar tidak terjadi kerugian yang ditimbulkan dan penyalahgunaan data pribadi.

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022, Indonesia bergerak menuju ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, terutama di sektor-sektor dengan sumber daya terbatas, langkah ini dianggap perlu untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan data di era digital.

LindungiHutan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari peraturan tersebut, semua subjek data pribadi dan semua pihak yang terkait dapat meningkatkan standar perlindungan data pribadi supaya sejalan dengan peraturan tersebut” tutup Ferdian.

Melalui regulasi ini, harapannya adalah bahwa masyarakat dapat lebih terlindungi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemrosesan data dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi.

Berita Terkait

Menabung untuk Target Akhir Tahun Mulai dari Sekarang
Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025
Strategi Pendanaan Adaptif, BRI Finance Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026
BRI Unit Rorotan Tetap Hadir Layani Nasabah Saat Libur Lewat Layanan Weekend Banking
Pasar Konstruksi Tembus Rp 5.200 Triliun, Sistem Pintu Jadi Kunci Efisiensi Proyek
Fakultas Vokasi UB Perkuat Kompetensi Keamanan Siber melalui Kolaborasi dengan Positive Technologies dan Kampus Rusia
Pest Control & Fumigasi, Cara KAI Jaga Kebersihan Sarana LRT Jabodebek
BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Menabung untuk Target Akhir Tahun Mulai dari Sekarang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00

Strategi Pendanaan Adaptif, BRI Finance Stabilkan Cost of Fund pada Kuartal I-2026

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00

BRI Unit Rorotan Tetap Hadir Layani Nasabah Saat Libur Lewat Layanan Weekend Banking

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00

Fakultas Vokasi UB Perkuat Kompetensi Keamanan Siber melalui Kolaborasi dengan Positive Technologies dan Kampus Rusia

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00

Pest Control & Fumigasi, Cara KAI Jaga Kebersihan Sarana LRT Jabodebek

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00

BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Berita Terbaru

Teknologi

Menabung untuk Target Akhir Tahun Mulai dari Sekarang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00