OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal - Koran Mandalika

OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal

Kamis, 24 September 2026 - 18:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 September 2026 – Maraknya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap industri aset kripto di Indonesia.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam sesi Risiko Penggunaan PAKD Ilegal dan Pengamanan Ekosistem AKD pada gelaran FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (24/9). Sesi tersebut membahas pentingnya regulasi, perlindungan konsumen, hingga kolaborasi antara regulator dan industri dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang lebih aman.

Tantangan platform ilegal masih cukup besar. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan kegiatan 228 PAKD ilegal sepanjang Januari-Mei 2026. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform, memahami aset yang diperdagangkan, serta tidak mudah tergiur penawaran keuntungan yang tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga telah menerbitkan whitelist PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang dapat menjadi rujukan resmi masyarakat sebelum memilih platform untuk bertransaksi. Daftar tersebut tidak hanya mencantumkan nama perusahaan, tetapi juga aplikasi dan alamat situs resmi yang dapat digunakan pengguna untuk memeriksa legalitas suatu platform.

Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra dalam diskusi tersebut mengatakan, “OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan. Tantangannya, pelaku ilegal terus beradaptasi dan sering berganti domain, sehingga monitoring harus berjalan secara berkelanjutan serta dibarengi edukasi dan literasi kepada masyarakat.”

Baca Juga :  Pengertian Hak Kepemilikan Usaha Bagi Pasangan Asing di Indonesia

Pengawasan terhadap promosi platform ilegal juga semakin diperketat. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Beberapa KOL kemudian melakukan penghapusan maupun penyesuaian konten setelah dimintai klarifikasi.

Langkah tersebut menjadi penting karena platform ilegal, khususnya yang beroperasi dari luar negeri, dapat menimbulkan tantangan dalam proses penelusuran dan penanganan ketika terjadi masalah. OJK sebelumnya menyatakan platform yang berada dalam pengawasannya relatif lebih mudah ditelusuri dan ditindaklanjuti, sementara platform tidak terdaftar dapat menjadi lebih sulit ditangani.

“Literasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Pengguna perlu memastikan platform yang digunakan masuk dalam daftar resmi atau whitelist OJK, sekaligus lebih berhati-hati terhadap penawaran maupun platform yang legalitasnya tidak jelas,” ujar Andry.

Platform Legal Perkuat Ekosistem Dalam Negeri

Dari sisi pelaku industri, CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis, menilai pemilihan platform yang legal tidak hanya penting dari aspek keamanan pengguna, tetapi juga berhubungan dengan upaya membangun industri aset digital nasional yang lebih sehat.

“Bertransaksi melalui exchange legal yang berada dalam pengawasan OJK bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas bagi pengguna. Semakin banyak aktivitas aset kripto yang berlangsung di ekosistem resmi dalam negeri, semakin besar pula kesempatan kita memperkuat tata kelola industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ujar Yudho.

Baca Juga :  Anggaran Riset Rp12 Triliun Dukung Hilirisasi dan Swasembada Energi, Kemendiktisaintek Kerja Sama dengan MIND ID

Keberadaan platform yang berada dalam ekosistem resmi memungkinkan standar tata kelola, pengawasan, perlindungan konsumen, dan ketentuan pemasaran diterapkan secara lebih terstruktur. OJK sendiri mengatur agar pemasaran produk aset keuangan digital dilakukan secara transparan, disertai informasi mengenai risiko dan volatilitas, serta tidak memberikan kesan adanya keuntungan tinggi yang pasti.

“Industri kripto Indonesia sudah berkembang cukup jauh, sehingga tantangannya sekarang bukan hanya meningkatkan jumlah pengguna, tetapi memastikan pertumbuhannya terjadi di ekosistem yang sehat. Aktivitas yang tumbuh di dalam negeri akan membantu membangun industri yang lebih kuat, mulai dari peningkatan standar layanan, inovasi produk, hingga terciptanya nilai ekonomi yang bisa kembali ke ekosistem nasional,” terang CEO FLOQ.

Di tengah pertumbuhan industri aset digital, literasi pengguna menjadi lapisan perlindungan yang tidak kalah penting. Selain memeriksa nama platform, pengguna juga perlu memperhatikan alamat situs dan kanal resmi karena pelaku ilegal dapat menggunakan domain yang menyerupai platform resmi maupun berpindah domain untuk menghindari pemblokiran. OJK secara khusus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik tersebut.

Kolaborasi antara regulator, asosiasi, pelaku industri, komunitas, hingga pengguna pada akhirnya menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak PAKD ilegal. Dengan aktivitas transaksi yang semakin banyak berlangsung melalui platform legal dan diawasi, perkembangan industri kripto diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen serta penguatan ekosistem ekonomi digital nasional.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Menjadi Bagian dari Apple Developer Academy, Langkah Binusian Bandung Mengasah Potensi di Dunia Teknologi
Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai
Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir
Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026
Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026
Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2 pada Sabtu 18 Oktober: Supaya Teman Baru dari Lapangan Tidak Hilang Setelah Acara Usai
5 Hal Tidak Terduga yang Terjadi ketika Sedang Liburan ke Luar Negeri
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:02

Menjadi Bagian dari Apple Developer Academy, Langkah Binusian Bandung Mengasah Potensi di Dunia Teknologi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:02

Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:02

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2 pada Sabtu 18 Oktober: Supaya Teman Baru dari Lapangan Tidak Hilang Setelah Acara Usai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02

5 Hal Tidak Terduga yang Terjadi ketika Sedang Liburan ke Luar Negeri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Berita Terbaru