OJK Rilis Whitelist Platform Pertukaran Aset Kripto Resmi, Bittime Resmi Terdaftar - Koran Mandalika

OJK Rilis Whitelist Platform Pertukaran Aset Kripto Resmi, Bittime Resmi Terdaftar

Senin, 29 Desember 2025 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital.

Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi.

Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu.

Baca Juga :  Energy Academy Telah Gelar Batch Ke-4 Pelatihan Penanganan Bahaya Gas H2S Secara Online

Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati urutan ketiga pada daftar resmi tersebut. Hal ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait.

Sebagai platform yang terdepan dan diawasi yang telah diakui legalitasnya, Bittime berkomitmen untuk mengedepankan keamanan  rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para investor. Dalam hal ini, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis atau Tri-Shield yang merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal, yakni Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.

Sebagai platform yang teregulasi, Bittime mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dalam berinvestasi secara bijak dengan menggunakan platform resmi dan terdaftar.

Lebih lanjut, perkembang teknologi dan regulasi terkait aset kripto yang semakin jelas, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.

Baca Juga :  Hisense Meningkatkan Level Pengalaman Bermain Game di Layar Besar pada IFA 2024

Namun seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.

About Bittime Indonesia
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun
Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan
Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Tetap Optimal
Promo Hadiah Miliaran Kian Ramai, Pemenang Baru Terus Bermunculan
IA-ITB Kaltim Luncurkan Ganesha Hub untuk Akselerasi Inovasi , Teknologi & Ekonomi Kreatif , Persiapan Untuk Kaltim Pasca Migas & Batubara
Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal
Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi
Perilaku Investor Saat Pasar Tidak Stabil: Mengelola Psikologi dan Risiko

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:00

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 07:00

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00

Promo Hadiah Miliaran Kian Ramai, Pemenang Baru Terus Bermunculan

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00

IA-ITB Kaltim Luncurkan Ganesha Hub untuk Akselerasi Inovasi , Teknologi & Ekonomi Kreatif , Persiapan Untuk Kaltim Pasca Migas & Batubara

Sabtu, 11 April 2026 - 13:00

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00

Perilaku Investor Saat Pasar Tidak Stabil: Mengelola Psikologi dan Risiko

Jumat, 10 April 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Berita Terbaru

NTB Terkini

Pemprov NTB Ajak Masyarakat Beri Dukungan kepada Sekda Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:00

Teknologi

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

Minggu, 12 Apr 2026 - 10:00