Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri? - Koran Mandalika

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?

Selasa, 22 September 2026 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

” />

Jakarta, 22 September 2026 – Transaksi aset kripto di Indonesia terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026.

Jika diakumulasikan sejak 2022, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak kripto sepanjang 2022 hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun.

“Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge, dikutip Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022. Angka tersebut kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025.

Sementara itu, hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto, seperti Bitcoin dan lainnya telah mencapai Rp268,95 miliar.

PPh 22 Jadi Kontributor Terbesar

Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026 berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,27 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp881,82 miliar.

Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto.

Baca Juga :  PTPP Tanam 2.500 Bibit Terumbu Karang di Banyuwangi; Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Ekosistem Laut Indonesia

Penerimaan pajak kripto tersebut merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Selain aset kripto, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun. Kemudian pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun dan pajak fintech sebesar Rp5,28 triliun.

Industri Kripto Makin Terintegrasi

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kontribusi pajak dari transaksi aset kripto menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas aset digital semakin terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal.

Menurut dia, perkembangan tersebut tidak hanya menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang semakin besar, tetapi juga mencerminkan meningkatnya keterhubungan industri aset digital dengan sistem perpajakan dan regulasi di Indonesia.

“Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” ujar Yudho.

Yudho mengatakan, kepastian regulasi dan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih terstruktur.

“Bagi industri, kejelasan mekanisme perpajakan penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh basis penerimaan yang semakin terukur dari perkembangan ekonomi digital,” katanya.

Baca Juga :  VRITIMES Membentuk Kemitraan Media dengan DailyKlik.id dan PemudaIndonesia.com untuk Mendorong Jurnalisme Inovatif

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto.

Dalam ketentuan tersebut, transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi.

Perubahan ketentuan perpajakan tersebut juga menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto. Sementara itu, jasa tertentu dalam ekosistem aset kripto tetap memiliki ketentuan perpajakan sesuai dengan jenis transaksinya.

Kepatuhan Jadi Bagian dari Pertumbuhan Industri

Dengan semakin besarnya aktivitas perdagangan aset digital, aspek kepatuhan menjadi bagian penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.

CE FLOQ ini menilai pertumbuhan industri perlu berjalan seiring dengan transparansi dan kepastian regulasi agar perkembangan aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Pertumbuhan industri ke depan tidak hanya soal meningkatnya jumlah transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat berkembang dengan mengedepankan kepatuhan, transparansi, perlindungan konsumen, dan inovasi,” ujar Yudho.

Menurut dia, meningkatnya kontribusi pajak dapat menjadi salah satu gambaran mengenai semakin formalnya aktivitas aset digital di Indonesia.

“Ketika aktivitas aset digital semakin terdata dan terintegrasi dengan sistem ekonomi formal, ruang untuk membangun industri yang lebih transparan dan berkelanjutan juga semakin terbuka,” pungkas Yudho.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Neuron Digital Menjadi Perusahaan Teknologi Cerdas Pertama di Dunia yang Meraih BSI Kitemark™ untuk Digital Twins
Dari Transaksi jadi Retensi: Optimalisasi Accurate POS dan Bliss
Singapore Global Network Menjadi Mitra Utama Gala Dinner Eksklusif Wealth Management, Membuka Kesempatan Sponsorship Meja dalam Jumlah Terbatas
Beli Akun TikTok Affiliate, Apakah Aman? Ini Aturan dari TikTok Shop yang Jarang Dibaca
Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Layanan Perbankan dan Ekosistem Pendidikan
BRI Region 11 Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Polda DIY
Waskita Beton Precast Perkuat Lini Bisnis dan Jaga Kinerja Operasional melalui Efisiensi
Biaya WhatsApp API Pasca 1 Oktober? Begini Cara Hitungnya

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:02

Neuron Digital Menjadi Perusahaan Teknologi Cerdas Pertama di Dunia yang Meraih BSI Kitemark™ untuk Digital Twins

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02

Dari Transaksi jadi Retensi: Optimalisasi Accurate POS dan Bliss

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:02

Singapore Global Network Menjadi Mitra Utama Gala Dinner Eksklusif Wealth Management, Membuka Kesempatan Sponsorship Meja dalam Jumlah Terbatas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:02

Bank Mandiri Taspen dan ITB Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Layanan Perbankan dan Ekosistem Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:02

BRI Region 11 Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Polda DIY

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:02

Waskita Beton Precast Perkuat Lini Bisnis dan Jaga Kinerja Operasional melalui Efisiensi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:02

Biaya WhatsApp API Pasca 1 Oktober? Begini Cara Hitungnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:02

Momentum TEI ke-41 Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk

Berita Terbaru

Teknologi

BRI Region 11 Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Polda DIY

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:02