Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif - Koran Mandalika

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk dua instrumen digital dan investasi yang kian populer, yakni aset kripto dan logam mulia (bullion). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

“Kemudian kita juga sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Selain itu, sistem kita perkuat terus, kita kembangkan terus, kita sempurnakan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, aset kripto telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional. DJP mencatat, hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun, dengan kontribusi dari pajak transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun.

Meski demikian, DJP mengakui adanya sejumlah tantangan dalam implementasi pajak kripto, termasuk rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku pasar dan kompleksitas dalam melacak transaksi yang bersifat anonim. Sebagai respons, pemerintah akan memperkuat edukasi dan penyederhanaan mekanisme pelaporan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.

“Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” ujar Calvin.

Pajak yang Adil

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Menurutnya, pengenaan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan industri. Calvin juga berharap agar revisi aturan perpajakan mempertimbangkan status aset kripto yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.

Baca Juga :  Dari pasir hingga pantai: Indonesia Bersiap untuk merasakan Glamor nya Dubai.

“Saat ini kripto masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. Kami berharap revisi PMK No. 81 bisa mengakomodasi hal ini,” jelas Calvin.

Calvin menambahkan, meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia sudah cukup moderat dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengenakan PPh hingga 37% atas capital gain dari aset digital, masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Beberapa negara seperti Thailand bahkan telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029. Ini adalah sinyal bahwa pendekatan fiskal yang suportif bisa mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional dan sistem yang diperkuat, industri aset digital di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Rumah Subsidi bagi MBR, BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Buana Subang Raya 2
BP Tapera dan Bank bjb Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan bagi MBR di Jawa Barat
BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang
Proyek Siring Pengaman Sungai di Kalimantan Selatan Gunakan CCSP Waskita Beton Precast
Surat Berharga Multifinance Turun, BRI Finance Tetap Jaga Fleksibilitas Pendanaan
OSL Indonesia Dorong Strategi Investasi Aset Digital yang Lebih Terarah dan Hadirkan Auto-Invest, OSL Elite, dan Launchpool
Odoo POS dan E-Faktur: Pajak Retail Multi-Outlet Tanpa Lembur
Harga Ethereum Mengincar $3.000, Level $2.800 Jadi Penentu Reli Oktober

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

Pastikan Kualitas Rumah Subsidi bagi MBR, BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Buana Subang Raya 2

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

BP Tapera dan Bank bjb Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan bagi MBR di Jawa Barat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

Proyek Siring Pengaman Sungai di Kalimantan Selatan Gunakan CCSP Waskita Beton Precast

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

OSL Indonesia Dorong Strategi Investasi Aset Digital yang Lebih Terarah dan Hadirkan Auto-Invest, OSL Elite, dan Launchpool

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

Odoo POS dan E-Faktur: Pajak Retail Multi-Outlet Tanpa Lembur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

Harga Ethereum Mengincar $3.000, Level $2.800 Jadi Penentu Reli Oktober

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02

BINUS @Bandung Perkuat Talenta AI Indonesia melalui Program Artificial Intelligence bagi Generasi Muda

Berita Terbaru