Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif - Koran Mandalika

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk dua instrumen digital dan investasi yang kian populer, yakni aset kripto dan logam mulia (bullion). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

“Kemudian kita juga sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Selain itu, sistem kita perkuat terus, kita kembangkan terus, kita sempurnakan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, aset kripto telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional. DJP mencatat, hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun, dengan kontribusi dari pajak transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun.

Meski demikian, DJP mengakui adanya sejumlah tantangan dalam implementasi pajak kripto, termasuk rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku pasar dan kompleksitas dalam melacak transaksi yang bersifat anonim. Sebagai respons, pemerintah akan memperkuat edukasi dan penyederhanaan mekanisme pelaporan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.

“Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” ujar Calvin.

Pajak yang Adil

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Menurutnya, pengenaan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan industri. Calvin juga berharap agar revisi aturan perpajakan mempertimbangkan status aset kripto yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.

Baca Juga :  Inilah Posisi Tidur saat Haid yang Buat Nyaman

“Saat ini kripto masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. Kami berharap revisi PMK No. 81 bisa mengakomodasi hal ini,” jelas Calvin.

Calvin menambahkan, meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia sudah cukup moderat dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengenakan PPh hingga 37% atas capital gain dari aset digital, masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Beberapa negara seperti Thailand bahkan telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029. Ini adalah sinyal bahwa pendekatan fiskal yang suportif bisa mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional dan sistem yang diperkuat, industri aset digital di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Berita Terkait

CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia
Dari Energi hingga Pendidikan, Waskita Beton Precast Perkuat Fondasi Infrastruktur Strategis di Berbagai Wilayah Indonesia
Merdeka Menentukan Tujuan Finansial, BRI Finance Hadirkan Fasilitas Dana Tunai hingga 90% Nilai Kendaraan
BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Dana Tunai 44,74% hingga Semester I-2026
Bittime Gelar Event di Bali, Bahas Potensi dan Masa Depan Futures di Indonesia
Drone Kargo untuk Lokasi Sulit Dijangkau: Cara Baru Mengirim Barang ke Tempat yang Tak Terhubung Jalan
Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP
Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

Dari Energi hingga Pendidikan, Waskita Beton Precast Perkuat Fondasi Infrastruktur Strategis di Berbagai Wilayah Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

Merdeka Menentukan Tujuan Finansial, BRI Finance Hadirkan Fasilitas Dana Tunai hingga 90% Nilai Kendaraan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Dana Tunai 44,74% hingga Semester I-2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Bittime Gelar Event di Bali, Bahas Potensi dan Masa Depan Futures di Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:02

Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:02

Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik

Berita Terbaru