Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif - Koran Mandalika

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk dua instrumen digital dan investasi yang kian populer, yakni aset kripto dan logam mulia (bullion). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

“Kemudian kita juga sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Selain itu, sistem kita perkuat terus, kita kembangkan terus, kita sempurnakan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, aset kripto telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional. DJP mencatat, hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun, dengan kontribusi dari pajak transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun.

Meski demikian, DJP mengakui adanya sejumlah tantangan dalam implementasi pajak kripto, termasuk rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku pasar dan kompleksitas dalam melacak transaksi yang bersifat anonim. Sebagai respons, pemerintah akan memperkuat edukasi dan penyederhanaan mekanisme pelaporan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.

“Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” ujar Calvin.

Pajak yang Adil

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Menurutnya, pengenaan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan industri. Calvin juga berharap agar revisi aturan perpajakan mempertimbangkan status aset kripto yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.

Baca Juga :  Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

“Saat ini kripto masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. Kami berharap revisi PMK No. 81 bisa mengakomodasi hal ini,” jelas Calvin.

Calvin menambahkan, meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia sudah cukup moderat dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengenakan PPh hingga 37% atas capital gain dari aset digital, masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Beberapa negara seperti Thailand bahkan telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029. Ini adalah sinyal bahwa pendekatan fiskal yang suportif bisa mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional dan sistem yang diperkuat, industri aset digital di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Berita Terkait

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur
IFG Life Kembali Hadir Sebagai Official Insurance Partner BTN JAKIM 2026
Momentum HUT Jakarta ke-499, Jasa Marga Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Melalui Partisipasi di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Dukung Hilirisasi Riset, Wamenko Pangan Luncurkan Inovasi Faspol 5.0 dan Kompetisi PFsains 2026
Tingkatkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati Menjelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133
Harga Emas Pekan Kedua Juni Berpotensi Konsolidasi Setelah Reli Tajam
Volatilitas Rupiah Dorong Diversifikasi Portofolio, BRI-MI Tawarkan Alternatif Investasi Dolar
Hisense di Laga Pembuka Piala Dunia FIFA 2026™: “Innovating a Brighter Life”!

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19

DPRD Lombok Tengah: Jangan Tambah Beban Rakyat, Tarif PDAM Sebisa Mungkin Tak Naik

Senin, 8 Juni 2026 - 14:54

Akhyar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga Pelambik, Soroti Pelatihan Kerja hingga Dana Hibah OKP

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45

Lombok Tengah Mantap Sambut Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:21

Polres Loteng Gelar Pembinaan dan Sosialisasi PPNS untuk Peningkatan Profesionalisme dan Sinergitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:05

Perjuangan Ibu Murnah Mengurus Hidup di Tengah Keterbatasan, Pemerintah Beri Pendampingan

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:37

Kesempatan Emas! Pemkab Lombok Tengah Lelang 53 Motor Dinas, Harga Mulai Rp281 Ribu

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:26

Kapten Benzema Antar Angkasa FC ke Semifinal, Selangkah Lagi Menuju Pentas Nasional di JIS Jakarta

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:24

Dedikasi Tanpa Henti, RSUD Praya Rayakan Hari Perawat Internasional 2026

Berita Terbaru

NTB Terkini

Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital

Jumat, 12 Jun 2026 - 18:20