Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 - Koran Mandalika

Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 09:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTB, Jumat (4/9).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Miq Iqbal.

Dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya sebesar Rp5,62 triliun lebih.

Baca Juga :  Anggaran Rp 700 Juta, TRC Infrastruktur NTB Perbaiki Ruas Jalan Kuripan-Kediri

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,52 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp319 miliar lebih dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

Adapun dalam rancangan perubahan tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Miq Iqbal menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Selain membahas kebijakan anggaran, Miq Iqbal juga menyinggung berbagai peristiwa dan dinamika yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTB, termasuk upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade.

Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menjaga nilai sejarah, budaya, ekonomi, dan identitas masyarakat Desa Adat Sade.

“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Inginkan Pemilihan Ketua KONI NTB Berjalan Damai

Pemerintah Provinsi NTB bersama berbagai pihak terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Sejumlah langkah telah disiapkan, termasuk penyediaan hunian bagi warga terdampak serta pembangunan fasilitas pendukung untuk menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat dan pariwisata.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselarasan antara proses perencanaan, penganggaran, hingga penetapan APBD.

“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD Provinsi NTB berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat NTB. (*)

Berita Terkait

Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan
Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib
Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:02

Menjadi Bagian dari Apple Developer Academy, Langkah Binusian Bandung Mengasah Potensi di Dunia Teknologi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:02

Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:02

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2 pada Sabtu 18 Oktober: Supaya Teman Baru dari Lapangan Tidak Hilang Setelah Acara Usai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02

5 Hal Tidak Terduga yang Terjadi ketika Sedang Liburan ke Luar Negeri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Berita Terbaru