Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia - Koran Mandalika

Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan mendalam ini mencakup semua yang perlu anda ketahui tentang memperoleh sertifikasi Halal di Indonesia. Baik anda memasuki industri makanan, kosmetik, atau kesehatan, mendapatkan sertifikasi Halal sangat penting untuk mengakses pasar Indonesia dan memperluas basis pelanggan anda. Panduan ini menguraikan persyaratan wajib, proses sertifikasi, komponen utama Sistem Jaminan Halal (HAS 23000), dan menghilangkan mitos umum tentang sertifikasi Halal.

Bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya di bidang makanan, kosmetik, dan kesehatan, sertifikasi halal sangatlah penting. Sertifikasi halal memastikan bahwa produk mengikuti aturan makanan Islami, sehingga mendapatkan kepercayaan dan penerimaan dari konsumen Muslim. Mengingat jumlah populasi Muslim yang besar di Indonesia, sertifikasi halal wajib untuk kategori produk tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap standar makanan Islami.

Produk yang Memerlukan Sertifikasi Halal

Di Indonesia, kategori produk tertentu harus mendapatkan sertifikasi Halal agar dapat dijual secara legal. Ini termasuk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Makanan dan minuman: Semua barang konsumsi harus disertifikasi.

Obat Tradisional dan Suplemen: Obat herbal dan tradisional harus memenuhi kriteria Halal.

Obat Over-the-Counter (OTC) dan Obat OTC Terbatas: Obat-obatan yang tidak memerlukan resep.

Farmasi (tidak termasuk psikotropika): Narkoba yang bukan psikotropika.

Fashion, Hiasan Kepala, dan Aksesoris: Pakaian dan aksesoris, khususnya yang digunakan dalam praktik praktik Islam.

Perlengkapan Rumah Tangga dan Kantor: Barang sehari-hari yang digunakan di rumah dan di kantor.

Pengecualian dari Sertifikasi Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk tertentu dikecualikan dari sertifikasi Halal jika terbuat dari bahan-bahan yang dianggap haram (dilarang) dalam Hukum Islam. Ini termasuk:

1. Minuman beralkohol

2. Daging babi, daging anjing, dan turunannya

3. Produk dengan nama atau simbol yang berhubungan dengan ketidaktaatan

Baca Juga :  Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

4. Produk yang mengandung bahan buatan tertentu (misalnya perasa tertentu, asam sitrat, lesitin)

Proses Sertifikasi Halal

Proses memperoleh sertifikasi Halal di Indonesia bergantung pada ukuran bisnis:

1. Proses Sertifikasi Umum (untuk usaha besar):

Tahap Verifikasi: Mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Tahap Evaluasi: Auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa fasilitas produksi anda dan meninjau produk anda.

Tahap Peninjauan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan status Halal melalui Majelis Fatwa Halal.

Proses komprehensif ini dirancang untuk bisnis dengan aset dan kapasitas produksi yang besar.

2. Proses Deklarasi Mandiri (untuk UMKM):

Sertifikasi yang Disederhanakan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menyatakan sendiri kepatuhannya terhadap standar Halal.

Persyaratan: Meskipun prosesnya lebih sederhana dan lebih murah, pedoman dan persyaratan khusus tetap harus dipenuhi untuk memastikan produk mematuhi standar Halal.

Pembaruan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal di Indonesia berlaku selama empat tahun. Jika terjadi perubahan komposisi produk, pelaku usaha harus segera memperbarui sertifikasi. Jika tidak, perpanjangan harus diselesaikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal habis masa berlaku sertifikat.

Sistem Jaminan Halal (HAS 23000)

Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) adalah kerangka kerja penting untuk memastikan produk secara konsisten memenuhi standar Halal. Komponen utamanya meliputi:

Komitmen dan Tanggung Jawab: Manajemen harus membentuk Tim Manajemen Halal dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.

Kebijakan Halal: Kebijakan tertulis yang menunjukkan komitmen terhadap produksi halal harus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Tim Manajemen Halal: Tim ini mengawasi sistem Halal dengan peran dan tanggung jawab yang jelas.

Pelatihan: Pelatihan rutin (setidaknya setiap tahun) diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait standar Halal.

Baca Juga :  Percepat Program 3 Juta Rumah, BSKDN Kemendagri Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Kemudahan Akses MBR

Manajemen Bahan: Klasifikasi dan dokumentasi bahan yang tepat sebagai Halal atau non-Halal.

Fasilitas produksi: Fasilitas harus mematuhi standar Halal, mencegah kontaminasi silang.

Prosedur Kegiatan Kritis: Prosedur rinci untuk material baru atau perubahan dalam proses produksi.

Penanganan Produk yang Tidak Sesuai: Berencana untuk memusnahkan atau menarik kembali produk yang tidak patuh.

Standar Produk: Produk tidak boleh menyerupai barang haram, dan semua varian dalam suatu merek harus mematuhi pedoman Halal.

Kemampuan Pelacakan: Sebuah sistem untuk melacak semua produk bersertifikat hingga bahan dan proses produksinya.

Kesalahpahaman Umum Tentang Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal bersifat Permanen: Sertifikasi harus diperbarui secara berkala, biasanya setiap empat tahun.

Hanya Bisnis Milik Muslim yang Dapat Mendapatkan Sertifikasi Halal: Setiap bisnis dapat mengajukan sertifikasi Halal jika mereka mematuhi standar Halal.

Sertifikasi Halal Sangat Mahal dan Memakan Waktu: Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan, namun secara umum biaya tersebut wajar, terutama bagi UMKM.

Sertifikasi Halal Hanya Berfokus pada Produk Akhir: Seluruh rantai pasokan harus mematuhi standar Halal.

Semua Bahan Membutuhkan Sertifikasi Individu: Tidak semua bahan memerlukan sertifikasi terpisah jika termasuk dalam Daftar Positif.

Tim Manajemen Halal: Tim tidak harus beragama Islam tetapi harus memahami dan memastikan kepatuhan terhadap HAS 23000.

Sertifikasi Halal Asing Tidak Diakui: Sertifikasi asing dapat diterima jika memenuhi peraturan Indonesia.

Persyaratan Unik di Indonesia

Indonesia memiliki persyaratan khusus seperti menghindari nama atau simbol non-Halal. Contohnya meliputi:

Es Krim Rum Kismis: Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang tidak halal.

Mie Setan: Referensi ke roh jahat dilarang.

Cokelat Valentine: Nama yang diasosiasikan dengan praktik non-Islam tidak patuh.

Berita Terkait

Gaya Hidup Sehat, Keuangan Tetap Terjaga: Biasakan Menabung dari Pengeluaran Kecil
Amryan Fajri, Mantri BRI di Teras Kapal Bahtera Seva 1: Mengabdi, Menjangkau, dan Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu dengan Penuh Dedikasi.
Bank Mandiri Taspen Ajak Nasabah Pensiunan Hidup Sehat dan Aktif Melalui Program Mantap Bergerak di Ngawi
DARI PANGGUNG MODEL KE LAYAR LEBAR: TASYA, REMAJA TULI BERPRESTASI YANG MENEMBUS DUNIA PERFILMAN
Penerbit KBM Kini Menjadi Rumah Para Penulis Nusantara: Usung Transparansi, Layanan Egaliter, dan Fasilitas Fantastis
Mitra10 Kini Hadir di MERR Surabaya, Perluas Akses Kebutuhan Renovasi Rumah
LRT Jabodebek Hadirkan Hiburan Musik Gratis di Stasiun, Perkaya Pengalaman Perjalanan Masyarakat
Antisipasi Penyebaran Nyamuk, LRT Jabodebek Lakukan Fogging di Sejumlah Area Operasional

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:23

Bukan Janji Manis, Abdusahid Pilih Realistis Tanggapi Tuntutan Warga Kelebuh

Minggu, 1 November 2026 - 16:36

Jaga Wajah Wisata Indonesia: Gerindra & Duta Lingkungan Sulap Kuta Lombok Jadi Pelopor ASRI

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:52

Olah Kelapa Jadi VCO CocoSam, Samsudin Asal Sukadana Lombok Tengah Raih Juara I Pemuda Pelopor NTB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:25

Dari Sapi Hingga Seragam Posyandu: Peta Kebutuhan Warga Jontlak yang Masuk Catatan Haji Supli

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:54

Modal Silaturahmi dan Loyalitas, Lalu Basarudin Pimpin Perolehan Suara Sementara Pilkades Kateng

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:05

MotoGP Mandalika: Perputaran Rp5,2 Triliun dan Kisah 20 Srikandi NTB Jaga Lintasan MotoGP 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:34

Angka Kemiskinan Lombok Tengah Turun Jadi 10,34 Persen, Kualitas Kesejahteraan Membaik

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:35

Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSUD Praya Resmikan Instalasi Jantung Perdana

Berita Terbaru