Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut - Koran Mandalika

Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

Penjual di marketplace kini menanggung dua jenis potongan yang berubah sepanjang 2026. TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan komisi dinamis platform per kategori pada 18 Mei 2026. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penjual, kecuali orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.

Sebagian pelaku usaha menjawabnya dengan membuka kanal penjualan sendiri di luar marketplace. BisnisOn, penyedia jasa pembuatan toko online dari Jakarta, menjadi salah satu opsi dengan biaya langganan tanpa komisi persentase per transaksi. Katadata melaporkan pada 22 Mei 2026 bahwa seller mulai menimbang kanal mandiri, seperti website dan WhatsApp Business, di samping marketplace.

Penyesuaian Biaya Platform pada Mei 2026

Menurut Katadata, komisi dinamis platform TikTok Shop Tokopedia berbeda menurut kategori. Sebagian tetap, sebagian naik 0,5 hingga 3 persen, dan sebagian turun 1 persen. Biaya layanan logistik yang berlaku sejak 1 Mei 2026 dibatasi maksimal Rp5.055 per pesanan untuk TikTok Shop dan Rp10.110 per pesanan untuk Tokopedia.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut dalam siaran pers 1 Juli 2026, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, dengan menyampaikan surat pernyataan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Cara BisnisOn Menjawab Persoalan Komisi

Toko online sendiri adalah kanal penjualan dengan domain milik penjual dan tanpa komisi persentase per transaksi. Pada toko BisnisOn, biaya langganan dihitung dari jumlah pesanan per bulan dan bukan dari nilai transaksi, sehingga kenaikan komisi platform tidak memengaruhi penjualan lewat toko sendiri.

1. Rp99 ribu per bulan untuk 0 sampai 50 pesanan, Rp500 ribu untuk 51 sampai 250 pesanan, dan Rp950 ribu untuk 251 sampai 500 pesanan.

Baca Juga :  Aplikasi Kantor Kita Sukses Mengikuti Expo InnovFest x Elevating Founders 2024 di Singapore Expo

2. Enam metode pembayaran, yaitu Midtrans, Xendit, Tripay, Duitku, Moota, dan transfer manual.

3, Opsi bayar di tempat (COD) bagi pembeli yang memilih membayar saat paket diterima.

4. Sembilan kurir dengan tarif real-time melalui Biteship, yaitu JNE, J&T Express, SiCepat, AnterAja, POS Indonesia, ID Express, Lion Parcel, Wahana, dan Paxel. Penjual memilih sendiri kurir yang ditampilkan di halaman pembayaran, dan ongkos kirim dihitung otomatis saat checkout.

5. Domain sendiri dengan SSL, notifikasi WhatsApp otomatis, dan masa uji 30 hari tanpa kartu kredit.

Apakah biaya itu lebih rendah daripada komisi marketplace bergantung pada volume dan nilai pesanan, sehingga penjual perlu menghitungnya sendiri.

“Biaya berdasarkan jumlah pesanan lebih mudah diperkirakan daripada persentase yang ditentukan pihak lain. Penjual bisa menghitung sendiri mana yang sesuai dengan volume ordernya,” kata Nuga, Business Development BisnisOn.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Akses Perlindungan Pekerja, BRI BO Wonosari Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui BRILink Agen
Kapan Harus Membayar Pinjaman? Pahami Jatuh Tempo dan Pilihan Pelunasan Lebih Awal
NEXTGEN MANAGER 2026 – KESEMPATAN UNTUK MENGUJI DAN MENGEMBANGKAN KETERAMPILAN MANAJERIAL
BRI Unit Ciracas Konsisten Dukung Pelaku UMKM Menjadikan Atin Kurniawati Sukses Kembangkan Usaha Siomay dan Batagor Berkat KUR BRI
Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS
Sebelum Gadai Barang Mewah, Konsumen Perlu Memeriksa Legalitas hingga Ketentuan Penebusan
Pasar Kripto Dilanda Extreme Fear, Bitcoin Hadapi Tekanan Baru
Perkuat Penanganan Dampak Karhutla, Elnusa Petrofin Pasok Alat Medis untuk 3 Rumah Oksigen di Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 21:02

Perkuat Akses Perlindungan Pekerja, BRI BO Wonosari Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui BRILink Agen

Minggu, 8 November 2026 - 20:02

Kapan Harus Membayar Pinjaman? Pahami Jatuh Tempo dan Pilihan Pelunasan Lebih Awal

Minggu, 8 November 2026 - 19:02

NEXTGEN MANAGER 2026 – KESEMPATAN UNTUK MENGUJI DAN MENGEMBANGKAN KETERAMPILAN MANAJERIAL

Minggu, 8 November 2026 - 18:02

BRI Unit Ciracas Konsisten Dukung Pelaku UMKM Menjadikan Atin Kurniawati Sukses Kembangkan Usaha Siomay dan Batagor Berkat KUR BRI

Minggu, 8 November 2026 - 15:02

Sebelum Gadai Barang Mewah, Konsumen Perlu Memeriksa Legalitas hingga Ketentuan Penebusan

Minggu, 8 November 2026 - 14:02

Pasar Kripto Dilanda Extreme Fear, Bitcoin Hadapi Tekanan Baru

Minggu, 8 November 2026 - 12:02

Perkuat Penanganan Dampak Karhutla, Elnusa Petrofin Pasok Alat Medis untuk 3 Rumah Oksigen di Kalsel

Minggu, 8 November 2026 - 08:02

Kenali Keunggulan Charm Pantyliner Cooling Fresh

Berita Terbaru