Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026 - Koran Mandalika

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARLEMENTARIA, JakartaKomisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Ia pun menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Bocorocco Wujudkan Komitmen Sosial melalui Dukungan pada Indonesia Walk for Peace

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.

Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Baca Juga :  Momen Hari Anak Nasional, Tasindo Sebar Diskon Tas Sekolah Gila-gilaan!

Selain itu, pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Saat Harga Online Jadi Pilihan, Diskon Tambahan Hadir di Grand Qin dan Qin Hotel Syariah
Tak Sekadar Menggunakan AI, Telkom AI Connect Bandung Ajak Peserta Petakan Pemanfaatan AI melalui AI Compass
Satu Bulan Menuju Indoindians Diwali Bazaar 2026, Tiket Early Bird Buy 1 Get 1 Free Resmi Dibuka
Telkom AI Center Makassar Dorong UMKM Optimalkan Konten Instagram dengan AI
FLOQ dan ASTER Tandatangani MoU di Indonesia Blockchain Week 2026 Perluas Akses Web3 di Indonesia
Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Melemah Pekan Depan, Dupoin Futures Bidik 4.517
Beberapa Syarat Dasar untuk Mengajukan Pinjaman Bank
Dari Kompetisi hingga Pengalaman Internasional, Atha Marcella Terus Bertumbuh dan Berani Keluar dari Zona Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:02

Saat Harga Online Jadi Pilihan, Diskon Tambahan Hadir di Grand Qin dan Qin Hotel Syariah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:02

Tak Sekadar Menggunakan AI, Telkom AI Connect Bandung Ajak Peserta Petakan Pemanfaatan AI melalui AI Compass

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:02

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:02

Satu Bulan Menuju Indoindians Diwali Bazaar 2026, Tiket Early Bird Buy 1 Get 1 Free Resmi Dibuka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:02

FLOQ dan ASTER Tandatangani MoU di Indonesia Blockchain Week 2026 Perluas Akses Web3 di Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:02

Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Melemah Pekan Depan, Dupoin Futures Bidik 4.517

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:50

Beberapa Syarat Dasar untuk Mengajukan Pinjaman Bank

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:50

Dari Kompetisi hingga Pengalaman Internasional, Atha Marcella Terus Bertumbuh dan Berani Keluar dari Zona Nyaman

Berita Terbaru