RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional - Koran Mandalika

RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan mengatur penyelenggaraan SDI dengan sejumlah asas, antara lain kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum.

“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  Kementerian PU Perbaiki Jalur Logistik dan Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjarnegara

Selain itu, RUU SDI akan mengatur sejumlah substansi penting salah satunya adalah penguatan kedaulatan data nasional. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga terkait lainnya turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU ini.

Baca Juga :  Perbaikan Jalur Cibeber–Lampegan Selesai, KA Siliwangi Kembali Beroperasi Normal Pada Jumat, 24 April 2026

“Istilah transformasi digital, terkait penetapan data sebagai DDN dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, instansi daerah dan pemerintaha desa/kelurahan secara transparan, objektif, akuntable dan parsitipatif. Terkait klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas dan data tertutup yang semula berada dalam penjelasan menjadi norma”, pungkasnya. (tn/aha)

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Gubernur Lemhannas RI: Kesadaran Geopolitik, Bukan Sekadar Milik Diplomat Saja
BRI Insurance Bersama PNM Perkuat Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Desa Adat Sade-NTB
Kinerja 2025 Diakui, Bank Mandiri Taspen Raih Yearly Excellent Performance 2026
Dukung Ekspansi Sektor Produktif, PT Bank IBK Indonesia Tbk Ikut Berpartisipasi Kucurkan Fasilitas Melalui Kredit Sindikasi Sebesar Rp225 Miliar kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (“PHPO”)
BRI Finance Gandeng Relawan Nanda Ladio Peduli untuk Perbaikan Jalan Berlubang di Pekanbaru
58% Konsumen Gunakan AI untuk Riset Pembelian, Brand Mulai Berebut Visibilitas di Jawaban AI
Halo Robotics Ditunjuk Sebagai Distributor Resmi Tunggal Pemindai Spasial XGRIDS di Indonesia
Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:02

Gubernur Lemhannas RI: Kesadaran Geopolitik, Bukan Sekadar Milik Diplomat Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:02

BRI Insurance Bersama PNM Perkuat Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Desa Adat Sade-NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:02

Kinerja 2025 Diakui, Bank Mandiri Taspen Raih Yearly Excellent Performance 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02

Dukung Ekspansi Sektor Produktif, PT Bank IBK Indonesia Tbk Ikut Berpartisipasi Kucurkan Fasilitas Melalui Kredit Sindikasi Sebesar Rp225 Miliar kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (“PHPO”)

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02

RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02

58% Konsumen Gunakan AI untuk Riset Pembelian, Brand Mulai Berebut Visibilitas di Jawaban AI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02

Halo Robotics Ditunjuk Sebagai Distributor Resmi Tunggal Pemindai Spasial XGRIDS di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02

Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

Berita Terbaru

Teknologi

RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:02