Standar Fasilitas yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik - Koran Mandalika

Standar Fasilitas yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Standar Fasilitas yang Wajib Dipenuhi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memenuhi standar fasilitas dan keamanan yang ketat untuk menjamin keabsahan sertifikat serta dokumen elektronik. Memahami standar dan regulasinya membantu perusahaan memilih penyedia tanda tangan digital yang aman, terpercaya, dan sesuai ketentuan.

Banyak perusahaan memilih layanan tanda tangan digital hanya dari harga dan tampilan aplikasinya. Padahal keabsahan dokumen ditentukan oleh infrastruktur yang bekerja di baliknya. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memenuhi standar fasilitas ketat sebelum boleh beroperasi.

Konsekuensinya nyata ketika standar itu diabaikan. Kunci kriptografi yang tidak terlindungi membuka peluang pemalsuan. Layanan yang terhenti saat listrik padam menunda penerbitan dokumen penting. Ujungnya, dokumen elektronik sulit dibuktikan keabsahannya ketika terjadi sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi menutup celah itu lewat syarat teknis yang terukur. Sertifikat elektronik hanya sah bila diterbitkan penyelenggara yang lolos audit resmi. Memahami syaratnya membantu perusahaan menilai calon penyedia secara objektif.

Landasan Aturan yang Mengikat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Aturan tersebut mewajibkan penyerahan bukti audit fasilitas dari lembaga sertifikasi PSrE. Standar fasilitas dan peralatannya sendiri diterbitkan oleh kementerian. Penyelenggara juga wajib memiliki minimal dua belas tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas itu.

Sistem Inti yang Harus Tersedia

Sejumlah sistem wajib berjalan sebelum layanan dibuka untuk publik:

● Sistem pengelolaan informasi pendaftaran pemilik sertifikat

● Sistem pembuatan dan pengelolaan data tanda tangan elektronik

Baca Juga :  KAI Logistik Catat Angkutan Lebih dari 2.000 Ton pada Periode Natal, Siap Antisipasi Lonjakan Arus Balik

● Sistem penerbitan dan pengelolaan sertifikat

● Sistem penanda waktu atau timestamp

● Sistem verifikasi status sertifikat secara daring

Perlindungan Kunci Kriptografi dan Pengawasan Ruang Mesin

Kunci kriptografi adalah aset paling sensitif dalam layanan ini. Pengamanannya memakai perangkat bersertifikasi FIPS 140-2 level 3. Perangkat semacam itu dirancang agar upaya pembongkaran fisik langsung terdeteksi.

Jejak Fisik yang Ikut Diperiksa

Pengawasan tidak berhenti pada sisi perangkat lunak. Keamanan fisik dipantau melalui analisis rekaman CCTV dan log akses pintu. Catatan tersebut memperlihatkan siapa masuk ruang server dan pada jam berapa.

Data Center, Redundansi, dan Kesiapan Menghadapi Gangguan

Ketersediaan layanan sama pentingnya dengan keamanan data. Standar mensyaratkan data center dengan sertifikasi TIER 3 Construction dari Uptime Institute. Alternatifnya Rated-2 ANSI/TIA-942 Site atau standar lain yang setara. Seluruh komponen perangkat keras dan perangkat lunak juga harus redundant.

Antisipasi Banjir dan Listrik Padam

Sebagian syarat terdengar sepele, padahal menentukan kelangsungan layanan:

● Lokasi sistem aman dari banjir dan dilengkapi pendeteksi genangan air

● Tersedia daya cadangan minimal 30 menit saat listrik mati

● Tersedia pembangkit yang sanggup bekerja lebih dari dua jam tanpa isi ulang

Langkah Menilai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Sebelum Berlangganan

Perusahaan bisa memeriksa kesiapan penyedia dengan cara sederhana. Sebelum buat tanda tangan digital untuk kontrak bernilai besar, lakukan pemeriksaan berikut:

1. Pastikan penyedia terdaftar dan diawasi kementerian terkait.

2. Minta bukti laporan audit fasilitas dari lembaga sertifikasi.

Baca Juga :  Tasindo Melakukan KDRT! Berikan Koleksi Desain Rapi Terbaik untuk Setiap Produk

3. Tanyakan standar keamanan informasi yang diterapkan, misalnya ISO 27001.

4. Periksa model integrasi yang tersedia untuk sistem internal Anda.

5. Pelajari prosedur pencabutan sertifikat elektronik beserta masa berlakunya.

Hal yang Sering Terlewat

Prosedur pencabutan kerap baru dicari saat karyawan mengundurkan diri. Padahal alurnya membutuhkan dokumen resmi dan verifikasi tim registration authority. Menyiapkannya lebih awal mencegah sertifikat aktif tertinggal di tangan mantan pegawai.

Infrastruktur yang Menentukan Nilai Hukum Sebuah Dokumen

Standar fasilitas bukan sekadar formalitas administratif. Perlindungan kunci, redundansi perangkat, dan kesiapan daya menopang keabsahan setiap dokumen. Perusahaan yang memahami hal ini lebih tenang saat buat tanda tangan digital dalam volume besar.

ezSign beroperasi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik di bawah pengawasan kementerian terkait. Sistem keamanan informasinya mengacu pada standar ISO 27001 dengan autentikasi dua faktor. Perusahaan yang sedang menyusun alur dokumen digital dapat berdiskusi melalui kanal resminya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa dasar hukum standar fasilitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik?
Acuannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 beserta standar fasilitas yang diterbitkan kementerian.

2. Mengapa data center penyedia perlu memenuhi standar setingkat TIER 3?
Agar pemeliharaan sistem dapat dilakukan tanpa menghentikan layanan penerbitan sertifikat.

3. Bagaimana cara memastikan penyedia sudah memenuhi standar tersebut?
Mintalah bukti laporan audit fasilitas dari lembaga sertifikasi sebelum menandatangani kerja sama.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kenali Keunggulan Charm Pantyliner Cooling Fresh
“Takut Jarum Suntik? Body’s Secret Perkenalkan Inovasi Perawatan Estetika Lebih Nyaman di Usia ke-15.”
FLPP Ngebut, Realisasi Capai Lebih Dari 200 Ribu Unit
Menyusun Rencana Finansial Setahun ke Depan, Mulai Siapkan Dana untuk Target 2027
Mendorong Pengembangan Usaha UMKM, Tangguh Perwira Mantri BRI Unit Ciracas Mendukung Usaha Roti dan Donat Milik Ujang di Ciracas Melalui Bantuan Permodalan KUR BRI
Gelar Rapat Kerja, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Program TJSL Berdampak Terukur bagi Masyarakat
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan melalui Penanaman 1.000 Pohon di Gunung Mas
Gambar Tanda Tangan di Internet dan Risiko Penyalahgunaannya

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:02

Kenali Keunggulan Charm Pantyliner Cooling Fresh

Minggu, 8 November 2026 - 00:02

“Takut Jarum Suntik? Body’s Secret Perkenalkan Inovasi Perawatan Estetika Lebih Nyaman di Usia ke-15.”

Sabtu, 7 November 2026 - 23:02

FLPP Ngebut, Realisasi Capai Lebih Dari 200 Ribu Unit

Sabtu, 7 November 2026 - 20:02

Menyusun Rencana Finansial Setahun ke Depan, Mulai Siapkan Dana untuk Target 2027

Sabtu, 7 November 2026 - 14:02

Gelar Rapat Kerja, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Program TJSL Berdampak Terukur bagi Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 12:02

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan melalui Penanaman 1.000 Pohon di Gunung Mas

Sabtu, 7 November 2026 - 12:02

Gambar Tanda Tangan di Internet dan Risiko Penyalahgunaannya

Sabtu, 7 November 2026 - 10:02

DJKA dan LRT Jabodebek Periksa Kesiapan Fasilitas Sarana & Prasarana Jelang Angkutan Nataru 2026/2027

Berita Terbaru

Kenali Keunggulan Charm Pantyliner Cooling Fresh

Teknologi

Kenali Keunggulan Charm Pantyliner Cooling Fresh

Minggu, 8 Nov 2026 - 08:02

FLPP Ngebut, Realisasi Capai Lebih Dari 200 Ribu Unit

Teknologi

FLPP Ngebut, Realisasi Capai Lebih Dari 200 Ribu Unit

Sabtu, 7 Nov 2026 - 23:02