Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Mawar, KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak - Koran Mandalika

Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Mawar, KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, 13 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa KAI Daop 9 dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan kaidah hukum, salah satunya dengan penjagaan dan pengamanan aset melalui optimalisasi aset berdasar perikatan kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami senantiasa mengedepankan aspek humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Aset di Jalan Mawar adalah milik negara yang dikelola oleh KAI berdasarkan SHGB Nomor 676. Kami membuka pintu dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak,” ujar Cahyo.

Baca Juga :  Maksimalkan Digitalisasi untuk Keberlanjutan, KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Unit Face Recognition Boarding Gate di Pintu Timur Stasiun Yogyakarta

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 orang tersebut menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada tahun 2024. Cahyo menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif selama dua tahun (2022-2023) tidak membuahkan hasil.

Rumah-rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan PJKA (sekarang PT KAI) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, hunian tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, hingga kerabat tanpa adanya kontrak resmi dengan KAI.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Namun, karena tidak adanya respon positif dan itikad baik untuk berkontrak, maka langkah penertiban terpaksa dilakukan sesuai prosedur,” tambah Cahyo.

Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Terkait gugatan sengketa kepemilikan yang dilayangkan oleh warga, Cahyo menegaskan bahwa pengadilan telah memenangkan pihak KAI. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa:

Baca Juga :  Alfamart Tanam 20 Ribu Mangrove, Bangun Perisai Hijau di Pesisir Kota Semarang

– Aset di Jl. Mawar adalah sah milik KAI.

– KAI berhak melakukan pengelolaan, pemanfaatan, hingga penertiban terhadap penghuni yang tidak memiliki ikatan hukum.

– Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa setiap langkah penertiban selalu dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas.

KAI mengajak masyarakat yang saat ini masih menempati aset perusahaan tanpa ikatan hukum untuk segera melakukan standardisasi melalui perjanjian sewa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalisasi aset negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentang PT KAI (PERSERO) DAOP 9 JEMBER

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jasa transportasi perkeretaapian yang wilayahnya meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Banyuwangi.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

Perluas Inklusi Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di Bali dan Nusa Tenggara
Hadir di Sulawesi, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026
BRI KKB Expo 2026 Hadir di Semarang, BRI Finance Dorong Kemudahan Pembiayaan Kendaraan
Pekan Terakhir BRI KKB Expo 2026, BRI Finance Berikan Penawaran Spesial di Pekanbaru dan Batam
Kendaraan Impian Lebih Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jawa Barat
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang
Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya
Berikan Pelayanan yang Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Marine Hull Sebesar Rp. 5 Miliar kepada Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Perluas Inklusi Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di Bali dan Nusa Tenggara

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Hadir di Sulawesi, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

BRI KKB Expo 2026 Hadir di Semarang, BRI Finance Dorong Kemudahan Pembiayaan Kendaraan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Pekan Terakhir BRI KKB Expo 2026, BRI Finance Berikan Penawaran Spesial di Pekanbaru dan Batam

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Kendaraan Impian Lebih Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jawa Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02

Berikan Pelayanan yang Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Marine Hull Sebesar Rp. 5 Miliar kepada Nasabah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02

Pertumbuhan Bisnis Digital Kuartal II/2026 Bank Raya Menguat, Didukung oleh Produk Digital yang Inovatif

Berita Terbaru