Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Mawar, KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak - Koran Mandalika

Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Mawar, KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, 13 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa KAI Daop 9 dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan kaidah hukum, salah satunya dengan penjagaan dan pengamanan aset melalui optimalisasi aset berdasar perikatan kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami senantiasa mengedepankan aspek humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Aset di Jalan Mawar adalah milik negara yang dikelola oleh KAI berdasarkan SHGB Nomor 676. Kami membuka pintu dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak,” ujar Cahyo.

Baca Juga :  Tarrasmart Resmi Bergabung dengan NVIDIA Inception: Langkah Besar Menuju Inovasi AI Global

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 orang tersebut menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada tahun 2024. Cahyo menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif selama dua tahun (2022-2023) tidak membuahkan hasil.

Rumah-rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan PJKA (sekarang PT KAI) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, hunian tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, hingga kerabat tanpa adanya kontrak resmi dengan KAI.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Namun, karena tidak adanya respon positif dan itikad baik untuk berkontrak, maka langkah penertiban terpaksa dilakukan sesuai prosedur,” tambah Cahyo.

Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Terkait gugatan sengketa kepemilikan yang dilayangkan oleh warga, Cahyo menegaskan bahwa pengadilan telah memenangkan pihak KAI. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa:

Baca Juga :  Berkolaborasi dengan Eratani, PT PP Gelar Program CSR sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Petani Wanita Indonesia

– Aset di Jl. Mawar adalah sah milik KAI.

– KAI berhak melakukan pengelolaan, pemanfaatan, hingga penertiban terhadap penghuni yang tidak memiliki ikatan hukum.

– Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa setiap langkah penertiban selalu dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas.

KAI mengajak masyarakat yang saat ini masih menempati aset perusahaan tanpa ikatan hukum untuk segera melakukan standardisasi melalui perjanjian sewa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalisasi aset negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentang PT KAI (PERSERO) DAOP 9 JEMBER

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jasa transportasi perkeretaapian yang wilayahnya meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Banyuwangi.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur
IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India
Suku Bunga AS dan Jepang Naik, Bitcoin Justru Menguat: Ada Apa?
Duluin dan BTN Berkolaborasi Hadirkan Solusi Kesejahteraan Pekerja Indonesia
Bittime Perluas Akses Futures Melalui Program Position Boost
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
Harddies Cargo Fokus Kembangkan Layanan Pengiriman Cargo Jakarta–Batam
Grand Final Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Tuntas, Ini Juaranya

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:02

Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

Suku Bunga AS dan Jepang Naik, Bitcoin Justru Menguat: Ada Apa?

Jumat, 18 September 2026 - 16:02

Duluin dan BTN Berkolaborasi Hadirkan Solusi Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 15:02

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 15:02

Harddies Cargo Fokus Kembangkan Layanan Pengiriman Cargo Jakarta–Batam

Jumat, 18 September 2026 - 12:02

Grand Final Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Tuntas, Ini Juaranya

Jumat, 18 September 2026 - 12:02

Dorong Keuangan Berkelanjutan, Bank Raya Raih Indonesia Sustainable Business & ESG Excellence Award 2026

Berita Terbaru