Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Mawar, KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak - Koran Mandalika

Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Mawar, KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, 13 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa KAI Daop 9 dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan kaidah hukum, salah satunya dengan penjagaan dan pengamanan aset melalui optimalisasi aset berdasar perikatan kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami senantiasa mengedepankan aspek humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Aset di Jalan Mawar adalah milik negara yang dikelola oleh KAI berdasarkan SHGB Nomor 676. Kami membuka pintu dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak,” ujar Cahyo.

Baca Juga :  KITAS vs Business Visa: Choosing the Right Permit to Work in Indonesia

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 orang tersebut menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada tahun 2024. Cahyo menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif selama dua tahun (2022-2023) tidak membuahkan hasil.

Rumah-rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan PJKA (sekarang PT KAI) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, hunian tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, hingga kerabat tanpa adanya kontrak resmi dengan KAI.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Namun, karena tidak adanya respon positif dan itikad baik untuk berkontrak, maka langkah penertiban terpaksa dilakukan sesuai prosedur,” tambah Cahyo.

Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Terkait gugatan sengketa kepemilikan yang dilayangkan oleh warga, Cahyo menegaskan bahwa pengadilan telah memenangkan pihak KAI. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa:

Baca Juga :  Pemetaan LiDAR Berbasis Drone untuk Perkebunan Sawit Skala Besar

– Aset di Jl. Mawar adalah sah milik KAI.

– KAI berhak melakukan pengelolaan, pemanfaatan, hingga penertiban terhadap penghuni yang tidak memiliki ikatan hukum.

– Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa setiap langkah penertiban selalu dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas.

KAI mengajak masyarakat yang saat ini masih menempati aset perusahaan tanpa ikatan hukum untuk segera melakukan standardisasi melalui perjanjian sewa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalisasi aset negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentang PT KAI (PERSERO) DAOP 9 JEMBER

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jasa transportasi perkeretaapian yang wilayahnya meliputi Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Banyuwangi.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

Melayani Sepenuh Hati, IPCC Dukung Pengiriman Bantuan Kemanusiaan PMI ke Nusa Tenggara Timur
Saham Alibaba Anjlok 10%, Investor Soroti Aksi Penggalangan Dana US$10,2 Miliar untuk AI
Grand Indonesia – PURANA 17 “Renjana Perca” Ditutup Anggun dengan Peluncuran PURANA KIDS SS27: Hadirkan Perpaduan Motif Purana x Afganial dan Regal Bloom
OSL Indonesia Rayakan Grand Launch di Bali, Hadirkan Semangat Baru untuk Ekosistem Keuangan Digital Indonesia
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Dukung Resiliensi Pelabuhan ASEAN
Dr. Dhiraj Kelly Sawlani, CTA, WPA, dan NS Trade Siapkan Program Permodalan bagi 200 Trader Berpengalaman
Bittime Merawat Komunitas Melalui Kampanye #FindBeagle di Coinfest Asia 2026
Flash Diskon QRIS neobank, Dapat Diskon Rp5.000 + Voucher Tagihan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:41

Sade Terbakar, Lelontar Kuno Bangkit dari Sisa Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:53

ITDC Perkuat Identitas The Mandalika melalui Mandalika Art & Culture Performance

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:24

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:04

Mandalika Makin Berisik, The Dudas Ikut Bilang: “Ini Luar Biasa”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:57

Duta Lingkungan NTB Goes to School, Pelajar SMAN 1 Pringgarata Diajak Jadi Agen Perubahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:51

Tanah Pecatu Bukan Tanah Tak Bertuan: LIDIK NTB Desak Kejari Bongkar Klaim Aset Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:45

5 Kader Diduga Jadi Korban Penganiayaan, HMI Badko Nusra Desak UIN Mataram Ambil Tindakan Tegas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:44

Pol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Leneng

Berita Terbaru

Daerah

Sade Terbakar, Lelontar Kuno Bangkit dari Sisa Abu

Senin, 24 Agu 2026 - 14:41