Tekan Angka Kecelakaan Pada Masa Nataru 2025/2026, KAI Divre III Gandeng OPKA Sumsel Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

Tekan Angka Kecelakaan Pada Masa Nataru 2025/2026, KAI Divre III Gandeng OPKA Sumsel Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih seringnya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terhadap perjalanan kereta api, mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan Organisasi Pecinta KA (OPKA) Sumsel, KAI Divre III Palembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di JPL 71 B Petak Prabumulih, dengan membentangkan spanduk peringatan serta memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada para pengguna jalan, Selasa (30/12).

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama KAI dalam operasional perkeretaapian. Oleh karena itu, masyarakat sebagai pengguna jalan diharapkan memahami dan menerapkan prinsip BERTAMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami kembali mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api. Jangan menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup maupun sinyal yang sudah berbunyi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Aida.

Angka Kecelakaan Masih Mengkhawatirkan

Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Divre III Palembang mencatat terjadinya 1 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 2 kejadian.

Namun secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 masih terjadi 28 kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan kereta api di perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Selatan, 6 korban meninggal, 5 luka berat, dan 17 luka ringan. Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran aturan lalu lintas oleh masyarakat ketika melintas di perlintasan.

Perlintasan Sebidang Kereta Api Diatur dalam Perundang-Undangan

Aida menjelaskan bahwa kewajiban berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu menutup telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 menyebutkan bahwa pengendara kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Sedangkan Pasal 296 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga :  Tekanan Fundamental dan Sinyal Teknis Dukung Tren Bullish Emas

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (Pasal 124). Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

KAI Divre III Perkuat Sinergi Demi Keselamatan

KAI Divre III Palembang terus meningkatkan koordinasi bersama stakeholder dan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, hingga komunitas pecinta kereta api dalam kegiatan sosialisasi keselamatan serta penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan kereta api. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan rambu-rambu, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terjaga dengan baik. Disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

KAI Logistik Kembali Membuka Titik Layanan Pengiriman Retail di Semarang
Menguatkan SDM Industri di Era Digital melalui Corporate Training BINUS @Malang
Kolaborasi Apple & Google Dikonfirmasi, Sentimen Saham Teknologi Menguat
Krakatau Steel Tekankan Peran Negara Sebagai Wasit dan Entrepreneur untuk Dongkrak Daya Saing Industri Baja Nasional
Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tenggara, Menteri PU: Penanganan Banjir Harus Sentuh Hulu, Sabo Dam Jadi Solusi
SYNTHESIS 2026, Ajang Karya Inovatif Mahasiswa Teknik BINUS
Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange
Lebih Dari 7500 Hadiah Dari GokoKoin Berhasil Memikat Hati Pelanggan GokoMart Sepanjang Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:26

KAI Logistik Kembali Membuka Titik Layanan Pengiriman Retail di Semarang

Senin, 19 Januari 2026 - 20:08

Menguatkan SDM Industri di Era Digital melalui Corporate Training BINUS @Malang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:32

Kolaborasi Apple & Google Dikonfirmasi, Sentimen Saham Teknologi Menguat

Senin, 19 Januari 2026 - 19:17

Krakatau Steel Tekankan Peran Negara Sebagai Wasit dan Entrepreneur untuk Dongkrak Daya Saing Industri Baja Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 16:09

SYNTHESIS 2026, Ajang Karya Inovatif Mahasiswa Teknik BINUS

Senin, 19 Januari 2026 - 12:09

Platform Perdagangan Solana Terbaik 2026, Investor Indonesia Semakin Selektif Pilih Exchange

Senin, 19 Januari 2026 - 12:06

Lebih Dari 7500 Hadiah Dari GokoKoin Berhasil Memikat Hati Pelanggan GokoMart Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026 - 11:55

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 13 Juta Penumpang KA Jarak Jauh Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru