Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel

Kamis, 11 September 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel pada Kamis (11/9). Penertiban dilakukan di KM 29+7/8 petak jalan Sidoarjo–Tulangan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api karena berdekatan dengan jalur KA dan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Bangunan liar di jalur rel tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga jalur kereta api agar tetap aman dan bebas hambatan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Image

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik bangunan. Pemilik menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan ini dengan membongkar bangunan secara sukarela.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi Warnai Screening Film Dalam Sujudku, Siap Tayang Awal 2026

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran kemudian dilaksanakan bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan, Jajaran Polsuska Daop 8, serta melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Seluruh proses dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan keselamatan bersama,” imbuh Luqman.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan,” ungkapnya.

Image

Aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

Baca Juga :  Promo Diamond Kuning MLBB Oktober 2025: Jadwal, Diskon Skin, dan Tips Maksimalkan Event

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta memastikan jalur rel tetap dalam kondisi yang tertib, aman, dan bebas dari hambatan.

Berita Terkait

Kebutuhan Mudik Jadi Lebih Aman dengan Fasilitas Dana Tunai BRI Flash dari BRI Finance
Negara Produsen Energi yang Berpotensi Diuntungkan Saat Krisis Minyak
Biar Mudik 2026 Nggak Terasa Berat, Ini Cara Atasinya dengan Akulaku PayLater
AXIS dan EVOS Hadirkan Pengalaman Ramadan Interaktif di Roblox Lewat Aktivasi #RamadanKitaBeda
Mudik Bersama, Berbagi Harapan 2026: BRI Regional Office Jakarta 1 Lepas Ratusan Pemudik
Memahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK?
MLV Teknologi Rayakan Idulfitri 1447 H / 2026. Ajak Masyarakat Mudik dengan Aman, Nikmati Libur Keluarga, dan Melek Teknologi
Momentum Baru Setelah Idul Fitri, BRI Finance Ajak Talenta Profesional Bergabung

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00

Kebutuhan Mudik Jadi Lebih Aman dengan Fasilitas Dana Tunai BRI Flash dari BRI Finance

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00

Negara Produsen Energi yang Berpotensi Diuntungkan Saat Krisis Minyak

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:00

Biar Mudik 2026 Nggak Terasa Berat, Ini Cara Atasinya dengan Akulaku PayLater

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:00

AXIS dan EVOS Hadirkan Pengalaman Ramadan Interaktif di Roblox Lewat Aktivasi #RamadanKitaBeda

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:33

Mudik Bersama, Berbagi Harapan 2026: BRI Regional Office Jakarta 1 Lepas Ratusan Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00

MLV Teknologi Rayakan Idulfitri 1447 H / 2026. Ajak Masyarakat Mudik dengan Aman, Nikmati Libur Keluarga, dan Melek Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Momentum Baru Setelah Idul Fitri, BRI Finance Ajak Talenta Profesional Bergabung

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Hingga Februari 2026, Pembiayaan Mobil Bekas BRI Finance Tumbuh 169,34% y.o.y

Berita Terbaru