Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya peningkatan keselamatan PerKA terus ditingkatkan oleh KAI Daop 1 Jakarta, yang salahsatunya dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar pada Kamis (19/6). Adapun perlintasan liar tersebut berada di KM 24+300/400 petak jalan antara Sta Bekasi – Sta Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kegiatan penutupan ini diawali dengan pelaksanaan safety briefing yang dipimpin oleh Kepala Pleton B Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 1 Jakarta, Juremi. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan KAI Daop 1 Jakarta, Tim Polsuska KAI Daop 1 Jakarta, Lurah Kranji Entry Gracia, Babinmaspol, RT/RW, toko masyarakat, beserta jajaran masing-masing.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan resmi memiliki potensi risiko yang mengakibatkan gangguan keelamatan terhadap perjalanan kereta api, maupun bagi pengguna jalan.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membongkar akses perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun Bekasi – Stasiun Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (19/6).

Dijelaskannya, penutupan ini juga mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan :

a. Kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60 km/jam;

b. Selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (headway) yang melintas pada lokasi tersebut

minimal 30 (tiga puluh) menit;

c. Jalan yang melintas adalah jalan kelas Ill;

d. Jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter;

e. Tidak terletak pada lengkungan jalur kereta api atau jalan:

Baca Juga :  PRE-EVENT JALIN LOKAL Investment & Market Matching SMEs Market Matching & Global Access Tap-In

f. Jarak pandang bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter maupun pengendara kendaraan bermotor dengan jarak minimal 150 meter.

“Perlintasan liar ini tidak terdapat penjaga dan sering dilalui oleh kendaraan serta pejalan kaki. Oleh karena itu, penutupan dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan menciptakan perjalanan KA yang lebih aman,” ucap Ixfan.

Jembatan penghubung dari rumah warga ke jalur kereta api dibongkar oleh petugas KAI Daop 1 Jakarta, agar tidak ada lagi masyarakat yang melintas di perlintasan liar tersebut yang sangat membahayakan keselamatan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan penjagaan, serta tidak membuka akses jalan secara sembarangan yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk meminimalisir titik-titik rawan kecelakaan dan mendukung program keselamatan nasional di bidang transportasi rel. KAI juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar jalur KA demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.

Berita Terkait

Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda
KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza
Voices of Tomorrow Special Session Bahas Gejolak Timur Tengah dan Tantangan Jurnalisme Global
India Dorong Aliansi Global untuk Lindungi Kucing Besar Dunia lewat IBCA Summit 2026
Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen
Kemitraan Strategis Siloam Hospitals Mampang dan Agewell untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan dan Kualitas Hidup Lanjut Usia
Potensi Profit dengan Pin Bar: Memanfaatkan Pola Candlestick
Tips Menyiapkan Pensiun Sejak Dini, Hidup Tenang di Masa Tua

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00

Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

Voices of Tomorrow Special Session Bahas Gejolak Timur Tengah dan Tantangan Jurnalisme Global

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

India Dorong Aliansi Global untuk Lindungi Kucing Besar Dunia lewat IBCA Summit 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00

Potensi Profit dengan Pin Bar: Memanfaatkan Pola Candlestick

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00

Tips Menyiapkan Pensiun Sejak Dini, Hidup Tenang di Masa Tua

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:00

Update Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 142 Ribu Tiket Terjual

Berita Terbaru