Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya peningkatan keselamatan PerKA terus ditingkatkan oleh KAI Daop 1 Jakarta, yang salahsatunya dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar pada Kamis (19/6). Adapun perlintasan liar tersebut berada di KM 24+300/400 petak jalan antara Sta Bekasi – Sta Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kegiatan penutupan ini diawali dengan pelaksanaan safety briefing yang dipimpin oleh Kepala Pleton B Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 1 Jakarta, Juremi. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan KAI Daop 1 Jakarta, Tim Polsuska KAI Daop 1 Jakarta, Lurah Kranji Entry Gracia, Babinmaspol, RT/RW, toko masyarakat, beserta jajaran masing-masing.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan resmi memiliki potensi risiko yang mengakibatkan gangguan keelamatan terhadap perjalanan kereta api, maupun bagi pengguna jalan.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membongkar akses perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun Bekasi – Stasiun Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (19/6).

Dijelaskannya, penutupan ini juga mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan :

a. Kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60 km/jam;

b. Selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (headway) yang melintas pada lokasi tersebut

minimal 30 (tiga puluh) menit;

c. Jalan yang melintas adalah jalan kelas Ill;

d. Jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter;

e. Tidak terletak pada lengkungan jalur kereta api atau jalan:

Baca Juga :  Momen Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi Ribuan Wirausaha Perempuan

f. Jarak pandang bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter maupun pengendara kendaraan bermotor dengan jarak minimal 150 meter.

“Perlintasan liar ini tidak terdapat penjaga dan sering dilalui oleh kendaraan serta pejalan kaki. Oleh karena itu, penutupan dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan menciptakan perjalanan KA yang lebih aman,” ucap Ixfan.

Jembatan penghubung dari rumah warga ke jalur kereta api dibongkar oleh petugas KAI Daop 1 Jakarta, agar tidak ada lagi masyarakat yang melintas di perlintasan liar tersebut yang sangat membahayakan keselamatan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan penjagaan, serta tidak membuka akses jalan secara sembarangan yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk meminimalisir titik-titik rawan kecelakaan dan mendukung program keselamatan nasional di bidang transportasi rel. KAI juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar jalur KA demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.

Berita Terkait

Bathymetry Survey dengan ROV: Cara Memetakan Dasar Perairan Secara Akurat
KAI Daop 2 Bandung Dorong Masyarakat Gunakan Kereta Api untuk Mobilitas
Menabung buat Self Reward, Boleh Kah? Ini Cara Menyiapkannya Tanpa Mengganggu Keuangan
Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?
Permintaan Kendaraan Terjangkau Menguat, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Mobil Bekas
Menggeliat Lewat Rel Kereta: Menakar Wajah Baru Pariwisata dan Ekonomi Kebumen
Didorong oleh Permintaan yang Tinggi, Enago Meluncurkan Situs Web Terlokalisasi untuk Memperkuat Ekosistem Riset Akademik Indonesia
Sasar Peluang Kemitraan dan Investasi Strategis, Sanggabiz Tampil Memukau Lewat Business Showcase dan Pitching di Capital Room GIK UGM

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:02

Bathymetry Survey dengan ROV: Cara Memetakan Dasar Perairan Secara Akurat

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KAI Daop 2 Bandung Dorong Masyarakat Gunakan Kereta Api untuk Mobilitas

Selasa, 15 September 2026 - 18:02

Menabung buat Self Reward, Boleh Kah? Ini Cara Menyiapkannya Tanpa Mengganggu Keuangan

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Menggeliat Lewat Rel Kereta: Menakar Wajah Baru Pariwisata dan Ekonomi Kebumen

Selasa, 15 September 2026 - 17:02

Didorong oleh Permintaan yang Tinggi, Enago Meluncurkan Situs Web Terlokalisasi untuk Memperkuat Ekosistem Riset Akademik Indonesia

Selasa, 15 September 2026 - 16:02

Sasar Peluang Kemitraan dan Investasi Strategis, Sanggabiz Tampil Memukau Lewat Business Showcase dan Pitching di Capital Room GIK UGM

Selasa, 15 September 2026 - 16:02

Pasar Crypto Semakin Dinamis, Bittime Hadirkan Program Berhadiah $HYPE hingga Sepuluh Juta Rupiah

Berita Terbaru