Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar di Bekasi Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya peningkatan keselamatan PerKA terus ditingkatkan oleh KAI Daop 1 Jakarta, yang salahsatunya dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar pada Kamis (19/6). Adapun perlintasan liar tersebut berada di KM 24+300/400 petak jalan antara Sta Bekasi – Sta Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kegiatan penutupan ini diawali dengan pelaksanaan safety briefing yang dipimpin oleh Kepala Pleton B Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 1 Jakarta, Juremi. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan KAI Daop 1 Jakarta, Tim Polsuska KAI Daop 1 Jakarta, Lurah Kranji Entry Gracia, Babinmaspol, RT/RW, toko masyarakat, beserta jajaran masing-masing.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Keberadaan perlintasan liar tanpa izin dan tanpa sistem pengamanan resmi memiliki potensi risiko yang mengakibatkan gangguan keelamatan terhadap perjalanan kereta api, maupun bagi pengguna jalan.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membongkar akses perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun Bekasi – Stasiun Kranji, yang berada di RT001 RW003, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (19/6).

Dijelaskannya, penutupan ini juga mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan :

a. Kecepatan kereta api yang melintas pada perlintasan kurang dari 60 km/jam;

b. Selang waktu antara kereta api satu dengan kereta api berikutnya (headway) yang melintas pada lokasi tersebut

minimal 30 (tiga puluh) menit;

c. Jalan yang melintas adalah jalan kelas Ill;

d. Jarak perlintasan yang satu dengan yang lainnya pada satu jalur kereta api tidak kurang dari 800 meter;

e. Tidak terletak pada lengkungan jalur kereta api atau jalan:

Baca Juga :  VRITIMES Menggandeng DeserNews.com dan ElBagus.com dalam Aliansi Media untuk Memajukan Jurnalisme Digital

f. Jarak pandang bebas bagi masinis kereta api minimal 500 meter maupun pengendara kendaraan bermotor dengan jarak minimal 150 meter.

“Perlintasan liar ini tidak terdapat penjaga dan sering dilalui oleh kendaraan serta pejalan kaki. Oleh karena itu, penutupan dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan menciptakan perjalanan KA yang lebih aman,” ucap Ixfan.

Jembatan penghubung dari rumah warga ke jalur kereta api dibongkar oleh petugas KAI Daop 1 Jakarta, agar tidak ada lagi masyarakat yang melintas di perlintasan liar tersebut yang sangat membahayakan keselamatan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan penjagaan, serta tidak membuka akses jalan secara sembarangan yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

Langkah ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk meminimalisir titik-titik rawan kecelakaan dan mendukung program keselamatan nasional di bidang transportasi rel. KAI juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar jalur KA demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.

Berita Terkait

Perluas Inklusi Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di Bali dan Nusa Tenggara
Hadir di Sulawesi, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026
BRI KKB Expo 2026 Hadir di Semarang, BRI Finance Dorong Kemudahan Pembiayaan Kendaraan
Pekan Terakhir BRI KKB Expo 2026, BRI Finance Berikan Penawaran Spesial di Pekanbaru dan Batam
Kendaraan Impian Lebih Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jawa Barat
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang
Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya
Berikan Pelayanan yang Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Marine Hull Sebesar Rp. 5 Miliar kepada Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Perluas Inklusi Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Hadir di Bali dan Nusa Tenggara

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Hadir di Sulawesi, BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

BRI KKB Expo 2026 Hadir di Semarang, BRI Finance Dorong Kemudahan Pembiayaan Kendaraan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Pekan Terakhir BRI KKB Expo 2026, BRI Finance Berikan Penawaran Spesial di Pekanbaru dan Batam

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:02

Kendaraan Impian Lebih Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jawa Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02

Apa yang Terjadi Saat Deposito Jatuh Tempo? Kenali Arti Rollover dan Pilihannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02

Berikan Pelayanan yang Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Marine Hull Sebesar Rp. 5 Miliar kepada Nasabah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02

Pertumbuhan Bisnis Digital Kuartal II/2026 Bank Raya Menguat, Didukung oleh Produk Digital yang Inovatif

Berita Terbaru