Tokocrypto Dukung Aturan Baru Bappebti Tingkatkan Pengawasan Pasar Kripto - Koran Mandalika

Tokocrypto Dukung Aturan Baru Bappebti Tingkatkan Pengawasan Pasar Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Oktober 2024 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru yang semakin memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021. Fokus utama dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Salah satu hal yang digarisbawahi dalam peraturan baru ini adalah pentingnya menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto. 

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bappebti, Kasan. Sumber: Bappebti.

Evaluasi Aset Kripto yang Diperdagangkan

Aturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan.

Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan. Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Apakah Bitcoin Bisa Menggantikan Cadangan Emas di Masa Depan?

Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan, paling lambat tujuh hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024. Apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti.

CPFAK wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Kepala Bappebti paling lambat satu bulan sejak memperoleh keanggotaa dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai CPFAK sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu enam bulan. Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.

Tanggapan Pelaku Usaha

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Menanggapi peraturan baru ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan merupakan hal yang positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.

“Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan ketat. Namun, agar lebih efektif dan mendukung pertumbuhan pasarl, diperlukan adanya insentif tambahan serta tindakan tegas dalam penerapannya,” kata Iqbal. 

Baca Juga :  Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Ia juga menambahkan bahwa Tokocrypto, sebagai salah satu platform yang telah mendapatkan lisensi PFAK, telah berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan terus berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi para penggunanya. Peraturan baru yang dikeluarkan Bappebti ini adalah langkah maju dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan transparan di Indonesia. 

“Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang memberikan rasa aman baik, bagi investor maupun pelaku usaha. Ini memastikan bahwa platform-platform yang beroperasi memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan. Dengan peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto akan semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri ini di masa depan,” tutur Iqbal.

Tantangan utama yang dihadapi pada CPFAK untuk mendapatkan izin PFAK meliputi beberapa aspek penting, seperti pemenuhan kewajiban modal dan standar keamanan. Hambatan dari sisi biaya operasional dan administratif.

Proses perizinan dapat memerlukan investasi yang signifikan, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan operasional yang diawasi oleh regulator. Beberapa pelaku usaha mungkin menghadapi tantangan dalam memahami aturan yang berlaku atau perubahan regulasi di sektor kripto.

“Proses ini bisa mempengaruhi kecepatan inovasi, karena perusahaan harus memastikan setiap produk dan layanan baru sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Namun, bagi perusahaan yang berhasil memenuhi semua persyaratan, perizinan ini juga bisa memberikan kepercayaan yang lebih tinggi dari investor dan pengguna, yang melihat adanya jaminan keamanan serta transparansi yang diawasi secara resmi oleh pemerintah,” pungkas Iqbal.

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo
Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026
KAI Terapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Menjamin Keandalan Operasional LRT Jabodebek
Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Kantor Cabang Khusus Tampil Beda dengan Pakaian Nasional
E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya
Inaugurasi Horison IJ Kudus, Hadir Sebagai Ikon Baru Business & Lifestyle di Kota Kretek

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:03

Semua Jemaah Terpantau Sehat, JCH Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Tanah Suci

Kamis, 23 April 2026 - 16:25

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Kamis, 23 April 2026 - 06:46

Satu JCH Lombok Tengah Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 16:08

Pertamina Sebut Stok BBM dan LPG di NTB Aman, Warga Diimbau Beli Sesuai Kebutuhan

Rabu, 22 April 2026 - 10:46

Lansia hingga Milenial, CJH Lombok Tengah Penuhi Asrama Haji Embarkasi Lombok

Selasa, 21 April 2026 - 21:02

Kabar Baik: RSUD NTB Segera Bereskan Sisa Kewajiban ke Pihak Ketiga

Senin, 20 April 2026 - 19:48

Persiapan Matang, Ribuan Jemaah Haji NTB Mulai Masuk Asrama 21 April

Senin, 20 April 2026 - 09:56

Puluhan Atlet NTB Adu Gengsi di Kejurprov ORADO 2026

Berita Terbaru