Tokocrypto Dukung Satgas OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Platform Kripto Ilegal - Koran Mandalika

Tokocrypto Dukung Satgas OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Platform Kripto Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Juni 2026 — Tokocrypto mendukung langkah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia terkait penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.

Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan promosi PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan penghapusan atau takedown serta penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran platform aset keuangan digital ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD berizin sebagai rujukan utama bagi masyarakat dan pelaku industri. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan langkah Satgas PASTI merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto nasional. Menurutnya, penggunaan PAKD berizin menjadi fondasi utama untuk memastikan perlindungan konsumen, transparansi layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami mendukung langkah tegas Satgas PASTI dan OJK dalam menghentikan promosi PAKD tidak berizin. Keberadaan PAKD berlisensi sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen, karena masyarakat mendapatkan akses ke platform yang diawasi regulator, memiliki standar kepatuhan, serta menjalankan praktik bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujar Calvin.

Menjaga Aktivitas Ekonomi Dalam Negeri

Calvin menambahkan, bertransaksi melalui platform kripto berizin juga dapat membantu menjaga aktivitas ekonomi digital tetap berada dalam ekosistem nasional. Hal ini penting untuk mencegah potensi capital flow ke platform luar negeri atau entitas tidak berizin yang tidak berada dalam pengawasan regulator Indonesia.

Baca Juga :  Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

“Ketika masyarakat menggunakan PAKD berizin di dalam negeri, aktivitas transaksi dapat tercatat, diawasi, dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan industri nasional. Ini dapat membantu mencegah aliran dana keluar ke platform ilegal atau tidak berizin, sekaligus mendorong peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia,” kata Calvin.

Satgas PASTI juga mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi terkait produk atau layanan keuangan. KOL diminta memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan bahwa PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, KOL diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk memberikan penjelasan yang seimbang mengenai potensi keuntungan dan risiko. Satgas PASTI juga mengingatkan agar KOL tidak menggunakan klaim menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif.

Peran Penting KOL dalam Industri Kripto

Tokocrypto menilai peran KOL dan kreator konten keuangan digital semakin penting seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto. Karena itu, edukasi publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Industri kripto yang sehat membutuhkan kolaborasi bersama. Regulator, pelaku industri, KOL, komunitas, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu visi untuk membangun ekosistem kripto yang ramah, aman, dan berkelanjutan. Edukasi yang benar dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terus meningkat,” ujar Calvin.

Baca Juga :  Menjawab Tantangan AI dalam Dunia Akuntansi, BINUS UNIVERSITY Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi

Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, OJK saat ini juga sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau Fininfluencer yang akan segera ditetapkan. Aturan tersebut diharapkan dapat memperjelas batasan, tanggung jawab, serta standar penyampaian informasi keuangan di ruang digital.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Satgas PASTI juga akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD ilegal.

Calvin turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran platform aset kripto ilegal dan hanya bertransaksi melalui platform yang telah berizin. Masyarakat diharapkan menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L, yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

“Pengawasan yang semakin kuat, peningkatan literasi, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan, optimistis industri aset kripto Indonesia dapat berkembang lebih aman, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi digital nasional,” tutup Calvin.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Bujet Skincare Bulanan: Cara Mengaturnya agar Tetap Sesuai Kemampuan
LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS Naik Kelas
Zyrex Jadi Merek Indonesia Pertama yang Meluncurkan AI Mini Workstation Berbasis AMD Ryzen AI Max+ 395
CX100 Danantara: Membenahi Layanan BUMN dari Pengalaman Masyarakat
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Produktivitas Sawit Rakyat melalui Pembelajaran di Kebun Adolina
KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Bahwa Keselamatan Perjalanan KA Butuh Peran Serta Masyarakat
Zentara Melihat Perubahan Besar dalam Cara Perusahaan Mengelola Kerentanan Siber
Dua Puluh Lima Tahun: Narendra Modi dan Posisi India di Dunia

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:10

Waskita Beton Precast Kembali Tanam 228 Pohon pada September 2026, Lanjutkan Komitmen Pehijauan Bersama Pelanggan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:49

SETC Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:45

Emas Kembali Tertekan di Bawah US$4.300, Ini Prediksi XAUUSD Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 - 04:32

Minat Internasional Meningkat Seiring Dimulainya Automechanika Jakarta Besok, Hadirkan Partisipasi Global

Rabu, 23 September 2026 - 21:43

BP Tapera Perluas Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP, Dorong Masyarakat Miliki Rumah Pertama

Senin, 14 September 2026 - 06:43

Harga Drone Pertanian DJI Agras 2026: Bandingkan T25P, T55, T70P, dan T100 Sebelum Beli

Selasa, 8 September 2026 - 19:01

BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43

Semarak Kemerdekaan, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Mulai 0,7% per Bulan

Berita Terbaru