Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang

Rabu, 10 September 2025 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 September 2025 – Pada Rabu (10/9) pukul 11.38 wib, perjalanan KA Commuterline 1701A relasi Rangkasbitung – Tanahabang tertabrak oleh truk molen di perlintasan sebidang resmi JPL 100 KM 34+800 petak jalan Parungpanjang – Cisauk. Kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka, namun menyebabkan perjalanan KA 1701A berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pengecekan sarana oleh masinis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang di Stasiun Serpong, terdapat salah satu bagian sarana yang mengalami kerusakan, dalam hal ini pegangan pintu samping yang menurut dari sisi keselamatan maka harus dilepas terlebih dahulu.

“Pada pukul 12.00 WIB, pegangan pintu dilepas sementara, sehingga KA dapat kembali melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujarnya.

Image

Menurutnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) lokomotif berulang kali sebagai peringatan pada pengendara ketika perjalanan KA akan melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara wajib tertib berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang.

Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 114 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sanksi yang diterima pelanggar tertuang pada Pasal 296, yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tegasnya.

Baca Juga :  Bitcoin Sempat Merosot Tajam, Token Alternatif jadi Pilihan?

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada setiap pengendara untuk wajib :

1. Berhenti sejenak ketika sinyal, sirine, atau palang pintu sudah ditutup;

2. Tidak menerobos ketika kereta api akan melintas;

3. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api, karena kereta memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Image

“Keselamatan adalah prioritas utama. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh rambu dan sinyal di perlintasan sebidang. Kedisiplinan bersama akan sangat menentukan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

KAI Operasikan Kereta Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Nataru 2025/2026
Tingkatkan Sinergitas, KAI Daop 8 Surabaya Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan
Semakin Terhubung, Semakin Mudah: Alternatif Perjalanan untuk Semua Pelanggan
Sambut Akhir Tahun, KAI Logistik Hadirkan Diskon Pengiriman Paket Hingga 50%
PT RPN, Entitas Holding Perkebunan Nusantara, Selenggarakan Pelatihan Pengendalian OPT Berbasis Lingkungan
Setelah Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Balancia Tantang Korporasi Lain: Berani Tanam Pohon atau Cuma Bikin Drama?
Morgan Stanley Turunkan Rating Tesla: Dampak pada Saham, AI, dan Masa Depan EV
Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 07:27

KAI Operasikan Kereta Tambahan Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Nataru 2025/2026

Senin, 15 Desember 2025 - 07:01

Tingkatkan Sinergitas, KAI Daop 8 Surabaya Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Senin, 15 Desember 2025 - 06:38

Semakin Terhubung, Semakin Mudah: Alternatif Perjalanan untuk Semua Pelanggan

Senin, 15 Desember 2025 - 06:06

Sambut Akhir Tahun, KAI Logistik Hadirkan Diskon Pengiriman Paket Hingga 50%

Senin, 15 Desember 2025 - 02:00

Setelah Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Balancia Tantang Korporasi Lain: Berani Tanam Pohon atau Cuma Bikin Drama?

Senin, 15 Desember 2025 - 00:22

Morgan Stanley Turunkan Rating Tesla: Dampak pada Saham, AI, dan Masa Depan EV

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:24

Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:09

Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda

Berita Terbaru