Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar - Koran Mandalika

Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memahami urutan pembubuhan e-Meterai dan tanda tangan elektronik penting agar dokumen tetap sah dan dapat diproses dengan benar. Ketahui tahapan yang tepat untuk menghindari kesalahan saat menandatangani dokumen digital.

Tim legal sering berdebat soal mana yang harus didahulukan pada dokumen digital. Sebagian yakin meterai wajib lebih dulu, sebagian lagi sebaliknya. Urutan Pembubuhan e-Meterai memang menjadi salah satu pertanyaan paling berulang.

Perdebatan itu memakan waktu yang seharusnya dipakai memproses kontrak. Lebih repot lagi bila dokumen telanjur dibubuhi lalu dianggap salah prosedur. Sebagian tim akhirnya mengulang proses dari awal tanpa alasan yang tepat. Kuota terbuang, jadwal mundur, dan keraguan tetap tersisa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal acuan resminya sudah tersedia sejak beberapa tahun lalu. Perusahaan yang memakai ematerai cukup memahami satu prinsip dasarnya. Sisanya soal ketelitian teknis yang jauh lebih menentukan.

Dua Fungsi Berbeda yang Kerap Dianggap Satu Rangkaian

Meterai elektronik dan tanda tangan elektronik menjawab kebutuhan yang berlainan. Meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Tanda tangan berfungsi sebagai persetujuan dan pengesahan oleh pihak berwenang. Keduanya berdiri sendiri, meski tampil pada lembar yang sama.

Asal Mula Kekeliruan

Kebiasaan dokumen kertas ikut terbawa ke ranah digital. Pada meterai tempel, tanda tangan memang harus mengenai sebagian meterai. Aturan itu lalu diasumsikan berlaku sama pada dokumen elektronik.

Baca Juga :  Gokomodo, Perusahaan Agritech Nasional Tambah 5 Cabang ‘Toko Tani Modern’ Sekaligus di Kalimantan Barat

Penjelasan Resmi soal Urutan Pembubuhan e-Meterai

Peruri sebagai penerbit meterai elektronik sudah menjawab pertanyaan ini. Keduanya dinyatakan tidak berkaitan, sehingga pembubuhannya boleh dilakukan mana saja lebih dulu. Untuk waktu pembubuhan, acuannya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal-pasal di dalamnya mengatur saat terutang untuk tiap jenis dokumen.

Pengecualian yang Perlu Dicatat

Ada satu hal yang urutannya justru mengikat. Bila dokumen memerlukan stempel digital, pembubuhannya dilakukan paling akhir. Stempel tersebut berfungsi sebagai penyegel yang memastikan tidak ada perubahan berikutnya.

Kesalahan yang Jauh Lebih Berisiko daripada Soal Urutan

Fokus yang keliru membuat risiko sesungguhnya luput dari perhatian. Beberapa kesalahan berikut lebih sering membatalkan validitas dokumen:

● Menempatkan tanda tangan menimpa kode QR pada meterai

● Mengedit, mengompres, atau mengubah ukuran dokumen setelah pembubuhan

● Membubuhkan meterai pada dokumen yang isinya masih akan direvisi

● Meletakkan meterai hingga menutupi informasi penting di dalam dokumen

Alasan Teknis di Balik Larangan Tumpang Tindih

Meterai elektronik berbentuk kode QR yang dipakai sebagai media validasi. Kode yang tertimpa objek lain berisiko gagal terbaca sistem pemeriksa. Karena itu posisi meterai dan tanda tangan sebaiknya berdampingan.

Alur Kerja yang Aman untuk Dokumen Perusahaan

Alur berikut membantu tim menghindari pengulangan proses:

1. Finalkan seluruh isi dokumen sebelum apa pun dibubuhkan.

2. Pastikan kuota meterai tersedia agar proses tidak terhenti.

Baca Juga :  Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

3. Tentukan posisi meterai dan kolom tanda tangan secara berdampingan.

4. Bubuhkan meterai dan tanda tangan sesuai alur persetujuan internal.

5. Periksa hasil akhirnya melalui kanal verifikasi resmi.

Menyiapkan Kuota Sebelum Dokumen Menumpuk

Kuota yang menipis sering menjadi penyebab proses tertunda. Perusahaan sebaiknya beli meterai elektronik sesuai perkiraan volume bulanan. Pengelolaannya dilakukan melalui admin korporat agar pemakaiannya terpantau.

Menertibkan Urutan Pembubuhan e-Meterai di Tingkat Perusahaan

Inti persoalannya bukan pada mana yang lebih dulu. Yang menentukan adalah kesiapan dokumen, posisi penempatan, dan disiplin setelah pembubuhan. Perusahaan yang menuangkannya dalam prosedur tertulis jarang mengalami dokumen ditolak.

ezSign menyediakan pembubuhan meterai elektronik terbitan Peruri berdampingan dengan tanda tangan elektronik. Keduanya berjalan dalam satu aplikasi, sehingga tim tidak perlu berpindah platform. Perusahaan yang hendak beli meterai elektronik untuk kebutuhan rutin dapat berdiskusi melalui kanal resmi ezSign.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah meterai elektronik wajib dibubuhkan sebelum tanda tangan?
Tidak wajib, karena keduanya memiliki fungsi berbeda dan urutannya dapat disesuaikan kebutuhan.

2. Bolehkah tanda tangan diletakkan menimpa meterai elektronik?
Sebaiknya tidak, sebab kode QR yang tertimpa berisiko gagal terbaca saat proses validasi.

3. Apa yang terjadi bila dokumen diedit setelah dibubuhi meterai?
Perubahan setelah pembubuhan berisiko membuat dokumen tidak lolos pemeriksaan keaslian.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026
FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026
Spesifikasi Besi di Gambar Kosong di Pasaran, Apa yang Harus Dilakukan?
Raih Dua Penghargaan di The Iconomics Forum 2026, Jasa Marga Buktikan Keunggulan Layanan Pelanggan dan Tata Kelola Korporasi
Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?
7 Cara Mengevaluasi Performa Telepon Bisnis dengan Call Tracking
Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Kembali Gelar Jakarta Game Fest 2026
Tokocrypto Raih Gold di Marketing Excellence Awards Indonesia 2026 untuk Campaign Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:05

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:11

Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07

Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:02

Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44

MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:21

275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:35

Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:48

Iqbal dan Dinda Satu Suara: Marquez! Sembeq Sasak Ikut Mengiringi

Berita Terbaru

Teknologi

Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:02