Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar - Koran Mandalika

Urutan Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik yang Sering Tertukar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memahami urutan pembubuhan e-Meterai dan tanda tangan elektronik penting agar dokumen tetap sah dan dapat diproses dengan benar. Ketahui tahapan yang tepat untuk menghindari kesalahan saat menandatangani dokumen digital.

Tim legal sering berdebat soal mana yang harus didahulukan pada dokumen digital. Sebagian yakin meterai wajib lebih dulu, sebagian lagi sebaliknya. Urutan Pembubuhan e-Meterai memang menjadi salah satu pertanyaan paling berulang.

Perdebatan itu memakan waktu yang seharusnya dipakai memproses kontrak. Lebih repot lagi bila dokumen telanjur dibubuhi lalu dianggap salah prosedur. Sebagian tim akhirnya mengulang proses dari awal tanpa alasan yang tepat. Kuota terbuang, jadwal mundur, dan keraguan tetap tersisa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal acuan resminya sudah tersedia sejak beberapa tahun lalu. Perusahaan yang memakai ematerai cukup memahami satu prinsip dasarnya. Sisanya soal ketelitian teknis yang jauh lebih menentukan.

Dua Fungsi Berbeda yang Kerap Dianggap Satu Rangkaian

Meterai elektronik dan tanda tangan elektronik menjawab kebutuhan yang berlainan. Meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Tanda tangan berfungsi sebagai persetujuan dan pengesahan oleh pihak berwenang. Keduanya berdiri sendiri, meski tampil pada lembar yang sama.

Asal Mula Kekeliruan

Kebiasaan dokumen kertas ikut terbawa ke ranah digital. Pada meterai tempel, tanda tangan memang harus mengenai sebagian meterai. Aturan itu lalu diasumsikan berlaku sama pada dokumen elektronik.

Baca Juga :  Harga Emas Naik Tipis di Awal 2025, Tren Bullish Berpotensi Lanjut

Penjelasan Resmi soal Urutan Pembubuhan e-Meterai

Peruri sebagai penerbit meterai elektronik sudah menjawab pertanyaan ini. Keduanya dinyatakan tidak berkaitan, sehingga pembubuhannya boleh dilakukan mana saja lebih dulu. Untuk waktu pembubuhan, acuannya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal-pasal di dalamnya mengatur saat terutang untuk tiap jenis dokumen.

Pengecualian yang Perlu Dicatat

Ada satu hal yang urutannya justru mengikat. Bila dokumen memerlukan stempel digital, pembubuhannya dilakukan paling akhir. Stempel tersebut berfungsi sebagai penyegel yang memastikan tidak ada perubahan berikutnya.

Kesalahan yang Jauh Lebih Berisiko daripada Soal Urutan

Fokus yang keliru membuat risiko sesungguhnya luput dari perhatian. Beberapa kesalahan berikut lebih sering membatalkan validitas dokumen:

● Menempatkan tanda tangan menimpa kode QR pada meterai

● Mengedit, mengompres, atau mengubah ukuran dokumen setelah pembubuhan

● Membubuhkan meterai pada dokumen yang isinya masih akan direvisi

● Meletakkan meterai hingga menutupi informasi penting di dalam dokumen

Alasan Teknis di Balik Larangan Tumpang Tindih

Meterai elektronik berbentuk kode QR yang dipakai sebagai media validasi. Kode yang tertimpa objek lain berisiko gagal terbaca sistem pemeriksa. Karena itu posisi meterai dan tanda tangan sebaiknya berdampingan.

Alur Kerja yang Aman untuk Dokumen Perusahaan

Alur berikut membantu tim menghindari pengulangan proses:

1. Finalkan seluruh isi dokumen sebelum apa pun dibubuhkan.

2. Pastikan kuota meterai tersedia agar proses tidak terhenti.

Baca Juga :  34.533 Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Dukung Wisata Jawa Timur Mendunia

3. Tentukan posisi meterai dan kolom tanda tangan secara berdampingan.

4. Bubuhkan meterai dan tanda tangan sesuai alur persetujuan internal.

5. Periksa hasil akhirnya melalui kanal verifikasi resmi.

Menyiapkan Kuota Sebelum Dokumen Menumpuk

Kuota yang menipis sering menjadi penyebab proses tertunda. Perusahaan sebaiknya beli meterai elektronik sesuai perkiraan volume bulanan. Pengelolaannya dilakukan melalui admin korporat agar pemakaiannya terpantau.

Menertibkan Urutan Pembubuhan e-Meterai di Tingkat Perusahaan

Inti persoalannya bukan pada mana yang lebih dulu. Yang menentukan adalah kesiapan dokumen, posisi penempatan, dan disiplin setelah pembubuhan. Perusahaan yang menuangkannya dalam prosedur tertulis jarang mengalami dokumen ditolak.

ezSign menyediakan pembubuhan meterai elektronik terbitan Peruri berdampingan dengan tanda tangan elektronik. Keduanya berjalan dalam satu aplikasi, sehingga tim tidak perlu berpindah platform. Perusahaan yang hendak beli meterai elektronik untuk kebutuhan rutin dapat berdiskusi melalui kanal resmi ezSign.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah meterai elektronik wajib dibubuhkan sebelum tanda tangan?
Tidak wajib, karena keduanya memiliki fungsi berbeda dan urutannya dapat disesuaikan kebutuhan.

2. Bolehkah tanda tangan diletakkan menimpa meterai elektronik?
Sebaiknya tidak, sebab kode QR yang tertimpa berisiko gagal terbaca saat proses validasi.

3. Apa yang terjadi bila dokumen diedit setelah dibubuhi meterai?
Perubahan setelah pembubuhan berisiko membuat dokumen tidak lolos pemeriksaan keaslian.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

FUGUKU Perkenalkan “GROUND ZERO” di PILLAR Plaza Indonesia
RPN, Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara, Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dukung Swasembada Gula Nasional
Dorong Kebiasaan Menabung Generasi Muda, Raya Active Bank Raya Raih Penghargaan
Fusion Hotel Group Indonesia Pererat Koneksi dengan Komunitas Kreatif Batam melalui Creator Afternoon Tea & Media Dinner
Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara
Indonesia Contact Center Association Sukses Gelar Awards Ceremony TBCCI 2026
Bank Neo Commerce Resmi Jadi Official Banking Partner VOTCHA 2026, Ajak Komunitas Trail Runner Kelola Keuangan Selincah Menaklukkan Trek
PBA Labs Opens Enrollment for the Certified Blockchain Developer Course

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:32

Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 09:50

Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 18:20

Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara

Senin, 21 September 2026 - 06:21

Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat

Minggu, 20 September 2026 - 16:58

Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika

Sabtu, 19 September 2026 - 19:48

Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8

Sabtu, 19 September 2026 - 17:53

MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58

108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat

Berita Terbaru