Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  Nyaman Sejak Langkah Pertama: KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun Seiring Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Pentingnya Detoks Mental dan Evaluasi Mandiri Bagi Trader di Akhir Pekan

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Layanan Rumah Sakit, BRI Insurance Hadirkan Medical Malpractice Insurance
Kekeringan di Banyumas, Bank Mandiri Taspen Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
OSL Indonesia Hadirkan Launchpool Solana, Bagikan hingga Rp100 Juta Rewards Pool
Triwulan III 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 1,37 Juta Pengguna Jasa KA Jarak Jauh, Tumbuh 10 Persen
Barang Branded Pertama: Cara Menabung agar Bisa Membelinya
FisTx Lengkapi NAWASENA Water Test Kit dengan Varian Nitrit, Pantau Tiga Parameter Kunci Tambak Lebih Mudah dan Terjangkau
Doran Gadget 23 Mall Semarang Resmi Dibuka, Perkuat Jaringan Ritel di Jawa Tengah
CEO Masters Indonesia 2026 Sukses Digelar Perdana di Jakarta, Lahirkan Juara dan Pererat Koneksi Pemimpin Bisnis

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:02

Perkuat Ekosistem Layanan Rumah Sakit, BRI Insurance Hadirkan Medical Malpractice Insurance

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:02

Kekeringan di Banyumas, Bank Mandiri Taspen Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:02

OSL Indonesia Hadirkan Launchpool Solana, Bagikan hingga Rp100 Juta Rewards Pool

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:02

Triwulan III 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 1,37 Juta Pengguna Jasa KA Jarak Jauh, Tumbuh 10 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02

Barang Branded Pertama: Cara Menabung agar Bisa Membelinya

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02

Doran Gadget 23 Mall Semarang Resmi Dibuka, Perkuat Jaringan Ritel di Jawa Tengah

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02

CEO Masters Indonesia 2026 Sukses Digelar Perdana di Jakarta, Lahirkan Juara dan Pererat Koneksi Pemimpin Bisnis

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02

JETE 23 Mall Semarang Sudah Dibuka, Bawa Konsep Experience Store & Produk Unggulan

Berita Terbaru