Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  Broker Forex dengan Volume Trading Tertinggi, Jadi Aplikasi Terbaik?

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Dari Jakarta ke Dieng: Pendaki BRIPALA DKI Jelajahi Keindahan Gunung Prau

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

Hobi Nulis? Ikuti Dupoin Blog Competition dan Raih Hadiah Jutaan Rupiah!
Midweek Volatility: Strategi Aman Menghadapi Rilis Data Ekonomi Berdampak Tinggi
Enervon Active Dukung Generasi After Work Gerakkan Budaya Hidup Aktif, Sehat, & Produktif
BRI KCP Pasar Tanah Abang Perkuat Layanan Perbankan bagi Pelaku Usaha dan Pengunjung Pusat Grosir Terbesar di Indonesia
BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Permudah Layanan Perbankan bagi Tenant, Pengunjung, dan Masyarakat
BRI KK Metro Tanah Abang Hadir Dukung Aktivitas Perdagangan dan Permudah Akses Layanan Perbankan
BRI KK RS Carolus Hadir Berikan Kemudahan Layanan Perbankan bagi Civitas Rumah Sakit dan Masyarakat
BRI KK RS PGI Cikini Hadir Dukung Kebutuhan Layanan Perbankan di Lingkungan Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:52

Hobi Nulis? Ikuti Dupoin Blog Competition dan Raih Hadiah Jutaan Rupiah!

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

Midweek Volatility: Strategi Aman Menghadapi Rilis Data Ekonomi Berdampak Tinggi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

Enervon Active Dukung Generasi After Work Gerakkan Budaya Hidup Aktif, Sehat, & Produktif

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

BRI KCP Pasar Tanah Abang Perkuat Layanan Perbankan bagi Pelaku Usaha dan Pengunjung Pusat Grosir Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:02

BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Permudah Layanan Perbankan bagi Tenant, Pengunjung, dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02

BRI KK RS Carolus Hadir Berikan Kemudahan Layanan Perbankan bagi Civitas Rumah Sakit dan Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02

BRI KK RS PGI Cikini Hadir Dukung Kebutuhan Layanan Perbankan di Lingkungan Rumah Sakit

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02

BRI KK Blok A Tanah Abang Hadir Permudah Akses Layanan Perbankan di Pusat Grosir Terbesar Indonesia

Berita Terbaru