Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  Kabinet UEA Menyetujui Amandemen Undang-Undang Lalu Lintas Federal

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Dubes India Resmikan Pameran Seni Bertajuk Sacred Geometry: 13 Seniman Diaspora India di Jakarta Hadirkan Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Diplomasi Budaya

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026
Bitcoin Tertekan Jelang Keputusan The Fed, Harga BTC Bertahan di Bawah US$80.000
Promo neobank September 2026, Ada Hadiah untuk Pengguna Baru hingga Diskon QRIS 50%
Berbagi di Hari Jadi, KAI Logistik Gelar Donor Darah untuk Sesama
ENSIA 2026: Saat Inovasi Menjadi Kunci Bisnis Berkelanjutan dan Ketangguhan Masyarakat
Sanggabiz Berpartisipasi di ConnectX Founder & Builder Summit, Dwi Andi Rohmatika (DA) Soroti Strategi Membangun Bisnis Berkelanjutan
Celebrity Fitness 2.0, Evolusi Baru Fitness di Mall Of Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:02

Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen

Kamis, 10 September 2026 - 18:02

KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026

Kamis, 10 September 2026 - 17:02

Bitcoin Tertekan Jelang Keputusan The Fed, Harga BTC Bertahan di Bawah US$80.000

Kamis, 10 September 2026 - 17:02

Promo neobank September 2026, Ada Hadiah untuk Pengguna Baru hingga Diskon QRIS 50%

Kamis, 10 September 2026 - 17:02

Berbagi di Hari Jadi, KAI Logistik Gelar Donor Darah untuk Sesama

Kamis, 10 September 2026 - 16:02

Sanggabiz Berpartisipasi di ConnectX Founder & Builder Summit, Dwi Andi Rohmatika (DA) Soroti Strategi Membangun Bisnis Berkelanjutan

Kamis, 10 September 2026 - 16:02

Celebrity Fitness 2.0, Evolusi Baru Fitness di Mall Of Indonesia

Kamis, 10 September 2026 - 14:02

Ketika Kampus Tak Lagi Cukup Sekadar Digital: Metranet dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terbaru