Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas - Koran Mandalika

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Baca Juga :  School of Information Systems BINUS University & CFX Kolaborasi dalam Crypto Education Expo, Mempersiapkan Talenta Digital Masa Depan

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  StoryJourney Dari Indonesia Meraih Predikat “Start-Up of The Year” Dalam Ajang Asia Pacific ICT Alliance (APICTA) Award Night 2024

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Berita Terkait

Telkom AI Center Usung Human-in-the-Loop dalam Penguatan Talenta AI melalui Workshop METC
Harga Bitcoin Rebound, Tokocrypto Ingatkan Investor Tetap Disiplin Lewat DCA
Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kramat Berlomba Tampilkan Pakaian Nasional Terbaik
Prediksi Semakin Akurat, Tapi Keputusan Masih Sulit: Ini Sorotan Prof. Tuga Mauritsius dalam Pengukuhan Guru Besar di BINUS University
Blaize dan Datacomm Jalin Kolaborasi Teknologi untuk Eksplorasi Solusi AI Inference di Seluruh Indonesia
ITECH Season 9: AI Center Bandung Dorong Inovator AI dari Sekolah
Pembiayaan Mobil Baru BRI Finance Melonjak Tajam, Tumbuh 8 Kali Lipat di Awal 2026
Produktif dan Berprestasi: Ardella Regina Chandra Buktikan Dukungan BINUS @Bandung bagi Talenta Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:00

Telkom AI Center Usung Human-in-the-Loop dalam Penguatan Talenta AI melalui Workshop METC

Rabu, 22 April 2026 - 16:00

Harga Bitcoin Rebound, Tokocrypto Ingatkan Investor Tetap Disiplin Lewat DCA

Rabu, 22 April 2026 - 16:00

Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kramat Berlomba Tampilkan Pakaian Nasional Terbaik

Rabu, 22 April 2026 - 16:00

Prediksi Semakin Akurat, Tapi Keputusan Masih Sulit: Ini Sorotan Prof. Tuga Mauritsius dalam Pengukuhan Guru Besar di BINUS University

Rabu, 22 April 2026 - 15:00

Blaize dan Datacomm Jalin Kolaborasi Teknologi untuk Eksplorasi Solusi AI Inference di Seluruh Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 15:00

Pembiayaan Mobil Baru BRI Finance Melonjak Tajam, Tumbuh 8 Kali Lipat di Awal 2026

Rabu, 22 April 2026 - 14:00

Produktif dan Berprestasi: Ardella Regina Chandra Buktikan Dukungan BINUS @Bandung bagi Talenta Kreatif

Rabu, 22 April 2026 - 14:00

Antusias Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kemayoran Kenakan Busana Nasional

Berita Terbaru