Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi - Koran Mandalika

Mendorong Kesadaran Privasi di Era Digital, Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022.

Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam melindungi data pribadi warganya di era digital yang semakin pesat. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia merespon melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di dalamnya, memberikan landasan hukum bagi hak-hak individu terkait keamanan data yang dikumpulkan oleh berbagai pihak, baik itu pemerintah, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Hak dan Kewajiban yang Harus Dipahami Semua Pihak

Setiap individu berhak mendapatkan informasi tentang pengolahan data pribadi mereka. Meliputi identitas pengendalian data, tujuan pengumpulan, serta hak untuk memperbarui, memperbaiki, bahkan menghapus data mereka dari sistem pengendali data. Berhak pula untuk menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data yang sebelumnya diberikan dan memberikan kontrol lebih kepada individu atas data mereka. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan standar, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022, untuk memastikan keamanan data dari akses ilegal atau kebocoran. Pengendali data, seperti perusahaan teknologi, lembaga publik, atau organisasi non-profit, diwajibkan untuk mengikuti prosedur ketat yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Ferdian Ade, Legal Officer LindungiHutan, sebuah organisasi yang bergerak di bidang konservasi lingkungan, memberikan pandangannya terkait dampak UU ini terhadap pengelolaan data di organisasi atau lembaga swadaya masyarakat. 

Baca Juga :  Mengenal Penyebab Kulit Eksim: Dari Faktor Genetik hingga Lingkungan Modern

“Setiap subjek data pribadi baik itu organisasi, badan hukum, pemerintahan, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat wajib untuk melindungi data pribadi yang dipegangnya, prinsip perlindungan data pribadi harus selalu dijaga untuk kepentingan yang baik bagi pemilik data pribadi,” ungkap Ferdian.

Kepastian Hukum dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Dengan mengutamakan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, UU No. 27 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan data pribadi mereka. LindungiHutan, berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi mitra yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Kami memastikan bahwa data pribadi klien/mitra aman di LindungiHutan, yaitu dengan berbagai upaya perlindungan data pribadi yang dipegang,” ucap Ferdian.

Dirinya menambahkan, LindungiHutan menanamkan mindset kepada tim mengenai pentingnya perlindungan dan menjaga keamanan data pribadi setiap orang. Dengan cara menggunakan data pribadi sesuai dengan peruntukan, tidak menggunakan data pribadi untuk hal hal yang tidak diperlukan, penggunaan data pribadi harus terkonfirmasi dengan baik oleh pemilik data tersebut.

Di dalam UU No. 27 Tahun 2022, juga mengatur atas penyalahgunaan data pribadi setiap individunya. Secara tegas, setiap orang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis hingga sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Kitten Persia Suka Apa? Tips Membuatnya Nyaman di Rumah

Selain tuntutan hukum, penting bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. 

Ferdian menekankan bawa perlindungan data pribadi harus disadari oleh setiap individu/masyarakat. Data pribadi yang tersebar kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat disalahgunakan dan merugikan pemilik data pribadi.

Untuk itu, setiap individu harus menjaga prinsip perlindungan data pribadi, baik miliknya sendiri atau pun milik orang lain agar tidak terjadi kerugian yang ditimbulkan dan penyalahgunaan data pribadi.

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022, Indonesia bergerak menuju ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, terutama di sektor-sektor dengan sumber daya terbatas, langkah ini dianggap perlu untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan data di era digital.

LindungiHutan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari peraturan tersebut, semua subjek data pribadi dan semua pihak yang terkait dapat meningkatkan standar perlindungan data pribadi supaya sejalan dengan peraturan tersebut” tutup Ferdian.

Melalui regulasi ini, harapannya adalah bahwa masyarakat dapat lebih terlindungi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemrosesan data dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi.

Berita Terkait

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Indibiz KTI Kolaborasi dengan Makassar Game Developer Hadirkan Global Game Jam Makassar 2026
KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu
Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%
Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual
Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026
KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:51

Indibiz KTI Kolaborasi dengan Makassar Game Developer Hadirkan Global Game Jam Makassar 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:46

KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07

Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:50

Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:45

Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:10

Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:07

KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:25

Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Konsisten Tegaskan Komitmen Lingkungan

Berita Terbaru