Koran Mandalika, Lombok Tengah – Rapat pleno di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, yang berlangsung di Kantor Camat Jonggat pada Rabu (28/2) ricuh.
Para saksi parpol menduga di beberapa TPS terjadi penggelembungan suara kepada calon legislatif (caleg) tertentu.
Saksi PKB Zarkasi mengatakan penggelembungan suara tidak hanya terjadi di satu dua TPS, tetapi menyebar di beberapa desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu contoh, suara salah satu partai berdasarkan C plano sebanyak 3.681. Selang beberapa detik setelah saksi dikirimkan hasil pdf berubah menjadi 3.700,” kata Zarkasi, Kamis dini hari, (29/2).
Selain itu, dalam hasil rekapan di Desa Bonjeruk juga terjadi selisih suara di salah satu partai yang seharusnya 104 menjadi 160.
“Alasan PPK karena server yang merubah. Tentu kami tidak percaya. Bisa tidak, laptop itu bergerak sendiri,” kesal Zarkasi.
“Sekarang mereka saling lempar. Panwascam kabur tidak bertanggungjawab,” tambah Zarkasi.
Sementara itu, Saksi PKS Damanhuri mengatakan dugaan permainan suara tidak hanya terjadi di PKS saja, melainkan juga di partai lain.
Damanhuri menduga ada permainan angka. Hal itu diketahui setelah para saksi menerima pdf hasil plano untuk penetapan D hasil dan ternyata datanya berubah.
“Di TPS 13 Desa Sukarara contohnya. Di sana ada calon yang berdasarkan C plano hasilnya dua suara, lalu tiba-tiba berubah menjadi tujuh,” ungkap Damanhuri.
Data yang diterima media ini, di TPS 1 Desa Gemel terjadi perbedaan. Di mana suara Partai untuk PKS yang seharusnya dua menjadi nol. Kemudian, salah satu calon yang seharusnya nol menjadi dua.
Di TPS 5 Desa Gemel juga demikian. Suara Partai PKS yang seharusnya tiga menjadi nol. Salah satu calon yang seharusnya suaranya nol menjadi tiga.
Selanjutnya, TPS 15 Desa Gemel suara Partai PKS yang seharusnya dua berubah menjadi nol. Salah satu calon yang mendapat suara nol berubah menjadi dua.
Ketua PPK Kecamatan Jonggat Abdillah mengaku pihaknya juga heran mengapa datanya bisa berubah dalam hitungan detik.
“Contoh, waktu kami baca hasil rekapan suaranya 277. Kemudian pas dicetak menjadi 2792. Itu yang dipermasalahkan saksi,” kata Abdil.
Menurut Abdil, secara logika tidak mungkin manusia yang bisa merubah secepat itu.
Atas kejanggalan tersebut, pihaknya langsung konsultasi dengan KPU selaku penyelenggara.
“KPU juga mengaku tidak tahu mengapa bisa berubah. Namun, kami diminta mana yang dibaca, itu yang digunakan,” jelas Abdil. (wan)